Ketenagakerjaan merupakan salah satu bidang yang selalu menarik dan penting untuk dibahas. Terlebih tentang hukum ketenagakerjaan di Indonesia yang patut dipahami baik oleh pengusaha dan pekerja yang mengatur antara tenaga kerja dengan pemberi kerja.
Sepanjang sejarah mencatat bahwa hukum perburuhan seringkali disalahgunakan untuk menindas kaum buruh dengan tidak memberikan hak-hak yang sesuai dengan aturan.
Saat ini tentunya Pemerintah Indonesia telah berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait untuk membuat serta memberikan regulasi ketenagakerjaan yang dapat menguntungkan semua pihak.
Oleh sebab itu, penting bagi Anda untuk mengetahui hukum ketenagakerjaan yang akan diulas lebih jauh dalam artikel berikut.
Pengertian Hukum Ketenagakerjaan Menurut Para Ahli dan UUD 1945
Terdapat beberapa pengertian yang dapat Anda pahami mengenai aturan ketenagakerjaan yang umumnya membahas tentang para pekerja/buruh dan pemberi kerja/pengusaha.
Hal ini tentunya perlu diatur agar memberikan lingkungan kerja yang aman, nyaman, serta adil bagi siapapun pihak yang terkait.
Berikut pengertian hukum tentang ketenagakerjaan menurut para ahli:
- A.H. Molenaar memberikan definisi bahwa hukum ketenagakerjaan adalah suatu hukum yang berlaku tentang pengaturan hubungan antara buruh dengan pengusaha dan antara buruh dengan buruh.
- Mr. N.E.H. van Esveld menjelaskan bahwa hukum perburuhan itu tidak hanya hubungan kerja dimana pekerjaan dilakukan di bawah pimpinan, namun meliputi juga pekerjaan yang dilakukan oleh swapekerja atas risiko sendiri.
- Prof. Iman Soepomo S.H. memberikan definisi bahwa hukum perburuhan adalah suatu himpunan peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur dengan kejadian dimana seseorang bekerja dengan pihak lain dengan menerima upah.
Sementara itu, terdapat pula definisi hukum perburuhan atau ketenagakerjaan yang telah diatur melalui UUD 1945. Secara umum definisi hukum ketenagakerjaan menurut UUD 1945 adalah hukum yang bersangkutan tentang pekerjaan yang berada baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.
Berikut dasar hukum ketenagakerjaan di Indonesia menurut UUD 1945:
- Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemausiaan.”
- Selain itu terdapat Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menjadi dasar hukum tentang ketenagakerjaan di Indonesia.
Melalui pondasi hukum tersebut, maka dibuatkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang saat ini dikenal dengan UU Ketenagakerjaan yang menjadi landasan seluruh persoalan tentang ketenagakerjaan di Indonesia.
Dasar Hukum Ketenagakerjaan dalam Memberikan Perlindungan bagi Pekerja
Saat ini di Indonesia UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi dasar hukum atas ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia. UU No. 13 Tahun 2003 mengatur segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, serta sesudah kerja.
Maksud dan tujuan dari perlindungan dalam konteks ini adalah menjamin segala hak-hak pekerja/buruh serta memastikan mereka mendapatkan kesempatan yang sama dengan pekerja lainnya. Hal ini untuk melindungi pekerja dari perlakukan yang tidak adil atau diskriminasi yang dapat merugikan dan membahayakan pekerja.
Beberapa UU yang mengatur perlindungan pekerja di Indonesia sebagai berikut:
- Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjelaskan bahwa tiap warga berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 menjelaskan bahwa setiap orang berhak atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
- Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945 menjelaskan tentang hak pekerja untuk mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang mengatur tentang cara atau prosedur penyelesaian perselisihan dalam kerangka hubungan industrial.
Baca juga: Ketahui Membuat Surat Perjanjian Kerjasama atau MOU yang Benar dan Contohnya
Apa itu PP, KKB, dan Perjanjian Kerja dalam Hukum Ketenagakerjaan?
Dalam asas ketenagakerjaan dikenal pula dengan beberapa bentuk persyaratan kerja yang umumnya terbagi atas tiga model. Yaitu Peraturan Perusahaan (PP), Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), dan Perjanjian Kerja.
Peraturan Perusahaan (PP)
Peraturan perusahaan bisa dikatakan sebagai pedoman bagi tata kelola dalam suatu perusahaan yang secara khusus memiliki hubungan kerja/hubungan industrial.
Syarat Peraturan Perusahaan:
- Dibuat oleh perusahaan.
- Diperbaharui setiap 2 tahun sekali.
- Memerlukan pengesahan oleh pejabat yang berwenang agar PP dapat berlaku.
Isi dari peraturan perusahaan itu sendiri merupakan syarat kerja yang belum diatur dalam peraturan perundangan.
Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)
KKB dalam hukum perburuhan merupakan perjanjian hasil dari perundingan antara serikat kerja atau beberapa serikat pekerja dengan para pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syaray kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak yang tercatat pada instansi.
Pembuatan KKB ini tidak perlu pengesahan, sebab secara otomatis akan berlaku sejak ditandatangani oleh pihak-pihak yang terlibat dan perlu didaftarkan ke instansi terkait. Umumnya KKB berlaku selama 2 tahun sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.
Perjanjian Kerja
Salah satu model persyaratan kerja yang paling penting untuk diketahui adalah perjanjian kerja. Perjanjian kerja adalah perjanjian yang dibuat antara pihak pekerja secara perorangan dengan pengusaha/perusahaan yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Perjanjian kerja tersebut dibuat atas dasar kesepakatan kedua belah pihak. Tentunya terdapat tugas-tugas yang jadi kesepakatan dalam perjanjian kerja yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Baca juga: Fakta-Fakta Penting yang Harus Anda Ketahui Seputar Perjanjian Kerja Bersama
Apa Saja Cakupan UU dalam Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia?
Secara umum hukum ketenagakerjaan yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 telah membahas secara rinci tentang ketentuan-ketentuan umum yang perlu ditaati baik oleh pengusaha maupun oleh pekerja.
Namun, Anda juga perlu mengetahui apa saja cakupan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
1. Tentang Peraturan Jam kerja dan Waktu Lembur
Pasal 77 dan Pasal 78 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 mengatur tentang jam kerja dan waktu lembur pekerja.
Pasal 77 UU No. 13 Tahun 2003 berbunyi:
- Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
- Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yaitu 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk yang menerapkan 6 hari kerja. Untuk penerapan 5 hari kerja yaitu 8 jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu.
Pasal 78 UU No. 13 Tahun 2003 berbunyi:
- Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:
- ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
- waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
2. Istirahat dan Cuti Karyawan
Pada Pasal 79 UU Ketenagakerjaan mengatur tentang kewajiban pengusaha untuk memberikan waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh. Selain istirahat juga disebutkan tentang kebijakan cuti karyawan.
Bagi karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan berturut-turut berhak mendapatkan cuti paling tidak 12 hari dalam setahun.
3. Kebijakan Khusus Pekerja Perempuan
Untuk melindungi hak-hak perempuan, UU No. 13 Tahun 2003 memiliki kebijakan khusus yang wajib diterapkan dalam perusahaan. Sebagian kebijakan tersebut diantaranya:
- Bagi karyawan perempuan yang berusia kurang dari 18 tahun dilarang untuk dipekerjakan antara pukul 23.00 – 07.00.
- Dilarang mempekerjakan karyawan yang sedang hamil.
- Bagi karyawan perempuan yang bekerja antara pukul 23.00 – 07.00 berhak mendapatkan makanan serta minuman bergizi, dan jaminan kesusilaan dan keamanan selama berkerja.
Baca Juga: Aturan Untuk Karyawan Perempuan Yang Lembur
4. Hak-hak Lainnya
Selain beberapa cakupan di atas, terdapat beberapa hak karyawan yang diatur melalui UU No. 13 Tahun 2003. Diantaranya sebagai berikut:
- Hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama tanpa adanya diskriminasi.
- Hak untuk memilih, mendapatkan, dan pindah pekerjaan serta memperoleh penghasilan yang layak.
- Hak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
- Hak mendapatkan uang pesangon apabila karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Menurut Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia
Perselisihan memang bukan merupakan hal yang diinginkan bagi siapapun. Apalagi, dalam kerangka hubungan industrial seringkali terjadi perselisihan antara pengusaha dengan pekerja yang disebabkan oleh banyak hal.
Meskipun demikian, menurut hukum ketenagakerjaan di Indonesia terdapat tata cara upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagai berikut:
1. Bicarakan Secara Personal
Sebelum dilakukan langkah-langkah konkret selanjutnya, ada baiknya Anda melakukan pembicaraan secara personal terhadap masalah yang sedang dihadapi. Mungkin saja cara ini berhasil tergantung tingkat kegentingan perselisihan yang dihadapi.
2. Pengaduan ke Lembaga Bipartit
Jika dengan melakukan pembicaraan secara personal tidak menemukan titik terang, maka disarankan bagi Anda untuk melanjutkan pengaduan ke lembaga bipartit. Dimana lembaga bipartit merupakan lembaga yang berperan sebagai penengah dalam kasus perselisihan hubungan industrial.
3. Serikat Pekerja
Umumnya, perselisihan yang dibawa ke serikat pekerja jika perselisihan tersebut gagal menemui penyelesaiannya ketika diajukan ke lembaga bipartit. Oleh karena itu, serikat pekerja akan berdialog secara intens dengan pihak pengusaha untuk melakukan proses penyelesaian.
4. Instansi Ketenagakerjaan
Bantuan dari instansi ketenagakerjaan merupakan upaya terakhir yang biasanya dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Pihak instansi akan menawarkan kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikannya melalui konsiliasi, mediasi, atau arbitrase.
Baca Juga: UU Ketenagakerjaan Terbaru, Apa Pengaruhnya Bagi Perusahaan?
Demikianlah ulasan mengenai hukum ketenagakerjaan di Indonesia yang perlu Anda ketahui. Sangat penting bagi pengusaha untuk selalu mematuhi segala aturan sesuai dengan peraturan perundangan untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat.