Hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan dapat menjadi penentu tingkat kepuasan kerja yang dirasakan karyawan. Begitu pula pihak perusahaan akan memiliki kepercayaan kepada karyawan mereka. Adanya hubungan kerja yang baik maka dapat membentuk lingkungan kerja yang sehat untuk semua pihak.Â
Pentingnya Hubungan Kerja Antara Karyawan dan Perusahaan
Hubungan kerja yang baik antara karyawan dan perusahaan menjadi salah satu kunci produktivitas.  Bahkan jika pihak manajemen perusahaan ditanyakan, “Apa aset paling penting di dalam perusahaan Anda?”, jawaban yang sering muncul adalah “Karyawan”. Oleh karena itu hubungan kerja perusahaan dengan karyawannya sangat penting.Â
Di bawah ini adalah beberapa penjabarannya.Â
Hubungan kerja yang baik dapat menjaga loyalitas karyawanÂ
Apabila Anda berada di pihak perusahaan, maka hantaman terbesar adalah ketika karyawan terbaik yang Anda miliki pergi. Lebih buruk lagi jika mereka pergi dan menjadi bagian dari pesaing Anda.  Perusahaan yang mampu menjaga hubungan yang baik akan meningkatkan loyalitas karyawan.  Di sisi lain perusahaan juga mampu menghemat anggaran karena tidak perlu sering melakukan perekrutan baru.Â
Meningkatkan Produktivitas
Karyawan yang bahagia akan memberikan hasil pekerjaan yang lebih baik. Sebab mereka akan memberikan upaya terbaik mereka saat diberikan tugas. Bahkan lebih dari 100% jika perlu.  Dengan begitu produktivitas akan meningkat. Dampaknya akan terasa dari pendapatan perusahaan yang selalu positif.Â
Mengurangi Konflik di Tempat Kerja
Konflik memang perlu, namun jika konflik sudah tidak sehat maka akibatnya akan buruk. Kedua belah pihak akan timbul rasa saling tidak percaya.  Apapun yang dilakukan oleh pihak perusahaan akan dipandang salah, begitu juga sebaliknya.  Jika konflik terjadi berkepanjangan tanpa ada solusi terbaik, maka lambat laun kinerja perusahaan akan tergilas oleh pesaing.Â
Unsur Hubungan Kerja
Kini waktunya Anda untuk mengetahui unsur apa saja yang ada di dalam hubungan kerja.Â
Bila merujuk pada pasal 1 dari ayat 15 Undang-Undang Ketenagakerjaan, secara umum terdapat tiga unsur hubungan kerja. Unsur ini menjadi landasan saat membuat kesepakatan kerja.Â
Unsur Pekerjaan
Di dalam hubungan kerja itu sendiri ada sebuah objek yang harus ada. Yaitu pekerjaan itu sendiri.Â
Sebab jika tidak ada pekerjaan yang harus dilakukan maka tidak mungkin tercipta hubungan kerja antara pengusaha dan karyawan.Â
UU perdata pada pasal 1603 menjadi landasan dari unsur ini. Dimana di dalam pasal tersebut menyatakan:
Buruh wajib melakukan pekerjaan yang telah disepakati sesuai kemampuannya dengan sebaik-baiknya. Apabila beban pekerjaan tidak dirumuskan di dalam perjanjian yang ada, maka akan ditentukan melalui kebiasaan.Â
Sementara Pasal 1603a dari KUH Perdata melengkapinya dengan menekankan agar buruh wajib mengerjakan pekerjaannya sendiri dan mencari pengganti orang ketiga hanya apabila ada izin dari majikan.Â
Unsur Upah
Upah adalah unsur berikutnya yang menentukan hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan. Dengan upah yang masuk akal, karyawan dapat merasa puas dan akhirnya menjadi loyal pada perusahaan.Â
Apabila merujuk pada Pasal 1 UU Ketenagakerjaan, upah adalah:
Pekerja/buruh berhak memperoleh imbalan dari pengusaha atau pengusaha dan membayar dalam bentuk uang kepada pekerja/buruh yang ditetapkan kemudian dibayar sesuai dengan perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/pekerja dan keluarganya atas hasil dari pekerjaan atau jasa yang telah diberikan.Â
Sehingga perusahaan yang memberikan upah sesuai dengan kesepakatan termasuk dengan tunjangan, akan membuat karyawan merasa dihargai dan pada gilirannya hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan dapat terus terjaga dengan baik.Â
Unsur Perintah
Di dalam dunia kerja terdapat perintah dari pemilik pekerjaan yaitu perusahaan, dan penerima perintah dalam hal ini adalah karyawan. Perintah dapat berupa tugas, target, instruksi, dan lain sebagainya.Â
Di dalam Pasal 1603b dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sendiri mengatur kewajiban pekerja untuk mematuhi perintah perusahaan. Dimana bunyinya kurang lebih seperti di bawah ini:
Pekerja wajib mentaati tata tertib pelaksanaan pekerjaan dan tata tertib yang bertujuan untuk menyempurnakan tata tertib perusahaan pemberi kerja dalam lingkup undang-undang, perjanjian atau peraturan. perjanjian atau peraturan, atau jika tidak ada, ditentukan melalui batas-batas yang selama ini telah menjadi kebiasaan.
Baca Juga: 5 Alasan Pentingnya Tata Tertib Perusahaan
Hal yang Harus HRD Perhatikan dalam Hubungan Kerja
Kunci agar hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan dapat terjalin baik ada di tangan HRD.  Sebab HRD adalah pihak pertama yang ditemui karyawan mulai dari perekrutan sampai dengan masa berakhirnya jabatan karyawan.Â
HRD pula yang menjadi pihak yang menyampaikan apresiasi sampai dengan kritikan dan sanksi dari perusahaan kepada karyawan.  Karena itu ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh HRD sebagai berikut:
Berikan Kesan Pertama yang Baik
Kesan pertama yang dirasakan karyawan akan membuat mereka memiliki cara pandang positif ke seluruh perusahaan. Sambutan yang baik akan membuat mereka yakin bahwa mereka mampu berkembang bersama perusahaan.
Menjaga Komunikasi
Komunikasi harus dilakukan dengan sentuhan manusia, bukan sekedar memo atau kertas instruksi. Komunikasi juga harus dapat dilakukan bukan saja di kantor namun dapat dimana saja melalui gadget. Dengan begitu kelancaran kerja antara karyawan akan tercipta.Â
Memberikan Kemungkinan Pengembangan Karir
HRD sebaiknya terus memberikan informasi peningkatan apa saja yang dapat mereka lakukan agar dapat terus beranjak naik karirnya. Dengan begitu karyawan akan terus terpacu motivasinya untuk menapaki jenjang karir lebih tinggi.Â
Memberikan Masukan Positif
Agar produktivitas perusahaan mampu terjaga maka dibutuhkan karyawan yang memiliki cara pandang positif. Karena itu masukan serta saran positif juga harus terus diberikan oleh HRD kepada karyawan.Â
Membuat Karyawan Bahagia
Kebahagiaan dan kepuasan karyawan bukan saja ditentukan oleh gaji. HRD perlu mencari tahu apa saja fasilitas selain gaji yang diinginkan. Fasilitas ini bukan selalu hal-hal yang mewah atau besar. Karena bahkan ucapan terima kasih yang sederhana sekalipun terkadang sudah cukup.Â
Baca Juga: Perlukah Perusahaan Memberikan Asuransi Karyawan di Samping BPJS?
Agar HRD dapat terus membuat hubungan kerja karyawan dan perusahaan terus meningkat, maka dibutuhkan sebuah aplikasi yang mampu mempermudah kebutuhan hubungan kerja.  LinovHR adalah aplikasi anak bangsa yang hadir agar segala keperluan HRD terpenuhi. Karyawan pun akan merasakan kemudahan.Â
Mulai dari daftar kehadiran, izin, cuti, perhitungan lembur, sampai segala informasi yang diperlukan karyawan akan didapatkan dengan mudah melalui aplikasi ini. Gunakan LinovHR sekarang juga untuk meningkatkan kualitas hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan Anda!Â