Dalam satu hari HRD menerima hampir ratusan lowongan pekerjaan dari para pelamar. Banyak pelamar yang berpotensi dan memiliki pengalaman yang sesuai dengan posisi yang diinginkan. Namun setelah di crosscheck, pelamar tersebut masuk kedalam daftar blacklist perusahaan.
Apakah menggunakan daftar blacklist selama proses rekrutmen hal yang wajar? Mari kita tekuni artikel ini hingga selesai.
Alasan yang Membuat Karyawan Masuk Daftar Blacklist Perusahaan
Rasa semangat Anda sebagai pelamar pekerjaan untuk mencari kerja pastinya sangat menggebu-gebu terutama pada fresh graduate. Bahkan banyak juga pelamar yang menentukan target untuk melamar pekerjaan.
Namun tanpa disangka, ada beberapa hal yang terlihat sepele yang menjadi penyebab Anda masuk ke dalam daftar blacklist.
Tidak Hadir di Interview Tanpa Kabar
Interview merupakan tahapan selanjutnya jika dari hasil screening CV dirasa Anda cocok dengan posisi tersebut. Sesi interview merupakan tahapan penting karena dilihat langsung oleh user atau calon atasan Anda untuk saling mengenal satu sama lain dan menilai apakah Anda benar-benar sesuai dengan yang dicari.
Banyak pelamar yang tidak datang interview dan tidak meninggali kabar. Biasanya hal ini dilakukan oleh pelamar kerja yang sudah diterima di perusahaan lain, ataupun tidak merasa siap di interview. Padahal jika dibincangkan baik-baik serta memberikan alasan yang rasional, tentunya tidak akan masuk daftar blacklist perusahaan.
Jangan takut dan tetap jaga komunikasi yang baik. Mungkin saja perusahaan tersebut suatu saat akan menjadi client Anda atau Anda berminat untuk mendaftar lagi di kemudian hari.
Baca Juga: Apa yang HRD Harus Lakukan Bila Kandidat Idaman Kabur Ketika Rekrutmen?Â
Meneror RekruterÂ
Setelah Anda melakukan interview, pasti akan menunggu hasil dari interview tersebut, apakah diterima atau ditolak. Banyak pelamar yang tidak sabar menunggu, sehingga menghubungi recruiter secara terus menerus.
Patut Anda ingat bahwa bukan hanya Anda yang diinterview. Menimbang calon karyawan bukan hal yang mudah untuk seorang HRD dan User. Pastinya mereka sangat berhati-hati untuk menentukan calon karyawan mana yang tepat dan sesuai dengan posisi yang dilamar serta dapat membantu perusahaan mewujudkan visi dan tujuan.
Oleh karena itu, dibutuhkan kesabaran dari pelamar untuk ini. Jika Anda terus-menerus menghubungi recruiter, kemungkinan nomor atau email Anda di blokir sangat besar.
Memberikan Data Palsu
CV merupakan pintu gerbang awal untuk menilai apakah Anda memang sosok yang dicari perusahaan atau tidak. Biasanya ada beberapa ketentuan khusus yang diminta oleh perusahaan.
Misalnya saja, untuk pekerjaan di posisi auditor, setidaknya diharapkan memiliki kemampuan dalam mengoperasikan software pendukung seperti Excel atau SQL. Atau jika terdapat lowongan pekerjaan untuk posisi Project Event, dicari pelamar yang memiliki background aktif dalam organisasi atau memiliki pengalaman mengoperasikan suatu acara.
Pelamar yang sebelumnya tidak mempunyai pengalaman apapun baik dalam organisasi atau kerja biasanya menggunakan cara ini agar CV terlihat menarik serta meyakinkan recruiter untuk meng-hire untuk tahapan selanjutnya.
Namun HRD sangat cerdas dalam bagian ini. Sebelum Anda diproses lebih lanjut, pastinya akan melakukan cross check terlebih dahulu, apakah informasi yang Anda berikan sesuai atau tidak. Jika tidak, pastinya Anda langsung gugur dan masuk ke dalam daftar blacklist.
Resign Tanpa Pemberitahuan dari Perusahaan Sebelumnya
Untuk pelamar yang pernah bekerja, coba pastikan apakah Anda keluar dari perusahaan sebelumnya dalam keadaan baik? Kalau Anda termasuk orang yang resign tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, jangan kaget jika nama Anda tercantum dalam daftar blacklist perusahaan, apalagi jika Anda melamar kedalam anak perusahaan sebelumnya.
Pastinya sesama tim HRD suka berbagi informasi, manakah pelamar yang memang berbobot dan yang kurang beretika.
Jangan meninggalkan kesan buruk dari perusahaan sebelumnya. Berikan alasan yang jelas dan bisa diterima serta tetap menjalin komunikasi yang baik.
Baca Juga: Apakah Karyawan Boleh Resign Tanpa Pemberitahuan?Â
Aturan Mengenai Daftar Blacklist Perusahaan
Daftar blacklist perusahaan sebenarnya tidak ada dalam UU Ketenagakerjaan. Namun hal-hal diatas yang menjadi pertimbangan, mengapa HRD menggunakan daftar blacklist. Pastinya keselamatan dan nama baik perusahaan menjadi pertimbangan sebelum pelamar bergabung dalam perusahaan baru.
Jika HRD menilai bahwa dengan keberadaan Anda di perusahaan akan merugikan, pastinya HRD tidak akan memproses lebih lanjut dan hal ini sah saja dilakukan. Namun, informasi mengenai daftar blacklist wajib dirahasiakan oleh internal perusahaan dan hanya dapat dibagikan dalam internal perusahaan saja.
Jikalau ada dengan sengaja mempublikasikan informasi daftar blacklist kepada publik via elektronik, dapat melaporkan dengan Pasal 27 ayat (3), Pasal 45 ayat (1), Pasal 36, dan Pasal 51 ayat (2) UU ITE No. 11 tahun 2008 yang berisikan :
Pasal 27 ayat (3)Â UU ITE:
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Pasal 45 ayat (1) UU ITE:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat di dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,000 (satu miliar rupiah).”Â
Pasal 36 UU ITE:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.”
Pasal 51 ayat (2) UU ITE:
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).”
Kalau Anda mendapatkan blacklist berdasarkan alasan kesalahan yang tidak dipidanakan atau dilaporkan secara hukum Anda dapat melaporkan pihak terkait, dengan Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP yang berisikan :
Pasal 310 ayat (1) KUHP:
“Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.000,-“
Baca Juga:Â Mengenal Boomerang Employee: Direkrut atau Tidak?
Pasal 311 ayat (1) KUHP:
“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.”
Kesimpulan
Ada berbagai pertimbangan dari perusahaan mengapa menempatkan seorang kandidat ke dalam daftar hitam. Untuk itu, pelamar kerja pun juga harus menjadi kandidat yang cerdas dan beretika baik agar terhindar dari daftar blacklist perusahaan.Â
Jadi, apakah perusahaan boleh membuat daftar blacklist dan dipergunakan oleh HRD selama rekrutmen?
Tentunya boleh untuk kepentingan keamanan dan kenyaman perusahaan tanpa merugikan pihak pelamar. Namun demikian, perusahaan juga perlu memperhatikan kode etik untuk tidak sembarangan menyebarkan informasi tersebut sehingga akan merugikan berbagai pihak di kemudian hari. Â