Harpitnas atau yang dikenal dengan hari kejepit nasional adalah istilah umum yang sering digunakan oleh masyarakat ketika mendapatkan hari-hari biasa (hari kerja) yang diapit oleh dua hari libur.
Ketika karyawan dihadapkan dengan harpitnas, ada dua kemungkinan yang terjadi. Hari tersebut bisa menjadi hal yang menyebalkan atau menjadi hal yang menyenangkan.Â
Bekerja pada hari yang diapit oleh hari libur tentu akan membuat para karyawan merasa malas dalam melakukan pekerjaannya. Bahkan, tak jarang mereka memilih untuk menggunakan jatah cuti yang dimilikinya saat harpitnas.
Sebentar lagi, kita akan memasuki tahun 2023. Hal yang ditunggu-tunggu oleh para karyawan setiap tahunnya adalah hari libur di tahun yang baru.
Jika Anda berniat untuk melakukan cuti di hari kejepit, terdapat beberapa etika yang perlu Anda ketahui. Untuk mengetahuinya, simak penjelasan LinovHR berikut ini ya!
Apa Itu Harpitnas?
Harpitnas adalah hari kejepit nasional di mana terdapat hari kerja di tengah-tengah hari libur. Misalnya, libur nasional jatuh pada hari Kamis. Hari Jumat esoknya merupakan hari kejepit, karena diapit oleh libur nasional di hari Kamis dan libur di hari Sabtu.
Sejarah Cuti di Hari KejepitÂ
Sejarah mengenai cuti di hari kejepit sebenarnya sudah terjadi sejak pemerintah menetapkan cuti bersama bagi karyawan swasta, pegawai negeri (PNS, TNI, dan POLRI), serta pejabat negara (DPR, MK, KY, atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan lain sebagainya).
Pada awalnya, cuti bersama ditetapkan pada hari-hari kejepit di antara hari-hari libur nasional dengan hari Sabtu ataupun Minggu.
Namun sejak tahun 2008, pemerintah menetapkan bahwa cuti bersama hanya diberlakukan pada waktu menjelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri serta sebelum atau sesudah Hari Natal.
Hingga akhirnya, istilah mengenai harpitnas melekat di benak masyarakat sebagai hari kerja yang terjepit di antara hari-hari libur.
Baca Juga:Â Adakah Cuti Saat Nataru 2023?
Tanggal Harpitnas di Tahun 2023
Seperti yang Anda ketahui, hari libur adalah hari yang ditunggu-tunggu oleh setiap individu, terutama bagi pekerja kantoran.
Dengan hari libur ini, Anda dapat memanfaatkan waktu untuk beristirahat atau menghabiskan waktu dengan orang-orang tersayang.
Berikut adalah tanggal hari libur yang menyebabkan harpitnas di tahun 2023:
- Rabu dan Kamis, 22-23 Maret 2023: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
- Kamis, 18 Mei 2023: Kenaikan Yesus Kristus.
- Kamis, 1 Juni 2023: Hari Lahir Pancasila.
- Kamis, 29 Juni 2023: Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah.
- Kamis, 17 Agustus 2023: Hari Proklamasi Kemerdekaan RI ke-78.
- Kamis, 28 September 2023: Maulid Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Kalender 2023 Lengkap dengan Tanggal Merah dan Long Weekend
Etika Mengambil Cuti di Hari Kejepit
Ketika Anda ingin mengajukan cuti di hari kejepit nasional, pastikan Anda untuk memperhatikan etika pengajuan cuti. Di bawah ini adalah beberapa etika yang harus dipenuhi ketika mengajukan cuti harpitnas.
-
Memperhatikan Kuota Cuti
Sebelum mengajukan cuti, Anda perlu mengetahui apakah Anda masih memiliki kuota cuti tahunan atau tidak. Anda bisa melihatnya lewat aplikasi absensi atau bertanya kepada HR.
-
Mengurus Pengajuan Cuti dari Jauh-jauh Hari
Pekerjaan di perusahaan akan tetap berjalan bahkan meskipun Anda sedang cuti. Perusahaan pun harus menyiapkan diri untuk mencari seseorang yang bisa menggantikan pekerjaan tersebut.
Itulah sebabnya cuti harus diajukan jauh-jauh hari. Biasanya, hal ini sudah menjadi ketentuan pengajuan cuti di perusahaan.
-
Menyelesaikan Tanggung Jawab Pekerjaan yang Belum Selesai
Jangan pernah meninggalkan tanggung jawab yang belum selesai ketika Anda akan cuti. Sebelum Anda cuti, selesaikanlah semua pekerjaan agar tidak ada pekerjaan yang menumpuk. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab karyawan terhadap perusahaan.
-
Melimpahkan Tanggung Jawab Pekerjaan Sementara ke Rekan Kerja
Sebelum cuti, Anda bisa melimpahkan tanggung jawab pekerjaan secara sementara ke rekan kerja. Sampaikan padanya bahwa delegasi pekerjaan ini perlu dilakukan agar pekerjaan tetap terselesaikan.
-
Memberi Tahu Nomor Darurat
Jika memungkinkan, Anda bisa meninggalkan nomor darurat yang dapat dihubungi oleh rekan kerja. Nomor ini hanya boleh digunakan apabila ada hal mendadak atau darurat yang perlu ditangani terkait pekerjaan.
Ajukan Cuti di Harpitnas dengan Aplikasi Absensi LinovHR
Hingga saat ini, masih banyak perusahaan yang melakukan pengajuan cuti karyawan dengan cara yang manual. Padahal, seperti yang kita ketahui, saat ini kita sudah hidup berdampingan dengan era yang serba digital.
Ketika perusahaan masih menggunakan cara manual dalam pengajuan cuti karyawan, tentu karyawan dan HR perusahaan akan membutuhkan waktu yang cukup lama dalam melakukan prosesnya.
Untuk menangani hal ini, Anda dapat memanfaatkan sebuah tool yang dapat melakukan absensi serta cuti karyawan hanya dengan menggunakan satu aplikasi.
Salah satu aplikasi yang dapat Anda gunakan dalam mempermudah pengajuan cuti karyawan adalah ESS (Employee Self Service) dari Aplikasi Absensi LinovHR.
Melalui fitur Request pada mobile ESS, karyawan dapat melakukan berbagai macam request seperti melakukan pengajuan cuti, lembur, hingga izin hanya melalui smartphone.
Karyawan pun tak perlu lagi mengunjungi HR hanya sekadar untuk mengajukan cuti.
Tertarik untuk melakukan pengajuan cuti karyawan secara mudah? Segera gunakan Aplikasi Absensi LinovHR sekarang juga!