Tahun 2021 hampir berakhir dan pemerintah sudah menetapkan Hari Libur Nasional 2022. Adapun ketentuan tersebut termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 soal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Keputusan diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 dipimpin oleh Muhadjir Effendy sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) serta dihadiri oleh Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo di hari Rabu 22 September 2022.Â
Jumlah Hari Libur Nasional 2022
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Menko PMK Muhadjir Effendy menuturkan seusai Rakor bahwa jumlah libur nasional di tahun 2022 adalah 16 hari.Â
Di bawah ini adalah hari libur selama tahun 2022:Â
- 1 Januari : Tahun Baru 2022 MasehiÂ
- 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- 15 April : Wafat Isa Almasih
- 1 Mei : Hari Buruh Internasional
- 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
- 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
- 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
- 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
- 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember : Hari Raya Natal
Sementara itu, khusus untuk penetapan cuti bersama tahun 2022 masih melihat perkembangan COVID-19 di Indonesia selama 2 tahun terakhir.
Sedangkan Pihak Kementerian PANRB masih menggodok regulasi mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kelola Cuti dan Hari Libur Lebih Efektif dengan LinovHR!Â
Dengan adanya ketetapan di atas, HRD harus lebih siap untuk mengelola pengajuan cuti dan izin dari para karyawan. Untuk itu, modul Time Management dari Software HRD LinovHR hadir untuk membantu Anda.Â
Fitur Calendar dapat membantu HRD untuk mendokumentasikan atau mencatat berbagai hari libur, baik yang menjadi ketetapan nasional atau yang berlaku di perusahaan serta menandai tanggal event penting yang akan diselenggarakan nantinya.Â
Sedangkan fitur Leaves akan memfasilitasi HRD untuk mengelola cuti secara sistematis. Adapun kemampuan utama fitur ini adalah menetapkan kuota atau jatah cuti yang diterima karyawan, periode berlakunya kuota cuti, serta menentukan karyawan yang berhak menerima cuti.
Semoga ulasan di atas mengenai ketetapan hari libur 2022 dapat membantu para karyawan dan HRD dalam menyiapkan rencana kerja di tahun 2022. Menggunakan Time Management dari Software HRD LinovHR dapat memudahkan kinerja HRD lebih efektif, praktis, dan efisien!
Untuk info lebih lanjut mengenai Time Management dari Software HRD LinovHR, segera ketuk tautan berikut ini!Â
Sumber:
https://setkab.go.id/pemerintah-tetapkan-hari-libur-nasional-dan-cuti-bersama-tahun-2022/