Masa percobaan atau probation adalah periode waktu dimana perusahaan akan menilai performa kerja dari karyawan baru.
Lama waktu masa percobaan kerja maksimal 3 bulan. Hal ini sudah diatur di dalam Pasal 60 Undang-Undang Ketenagakerjaan no. 13 Tahun 2003.
Selama masa percobaan kerja, karyawan akan memberikan performa terbaiknya agar bisa diangkat menjadi karyawan tetap atau.
Lalu, hal apa saja yang harus diperhatikan HRD ketika masa percobaan kerja karyawan baru?
Hal yang Perlu Diperhatikan HRD di Masa Probation
Saat karyawan berada di masa probation, ada baiknya apabila HRD memperhatikan beberapa hal berikut:
1. Memenuhi Gaji Karyawan Selama Probation
Sama seperti karyawan tetap, karyawan pada masa percobaan kerja juga harus mendapatkan hak-hak nya seperti pemberian upah.
Ketentuan tersebut sudah diatur pada Pasal 90 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan yang menjelaskan bahwa perusahaan tidak boleh memberikan upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku baik untuk karyawan tetap, kontrak, dan karyawan dalam masa percobaan.Â
Jika perusahaan memberikan gaji dibawah upah minimum yang berlaku, perusahaan akan dikenakan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling besar Rp400 Juta.
2. Jangka Waktu Masa Percobaan Kerja
Berdasarkan pasal 58 ayat 1 dan 2 UU Ketenagakerjaan, karyawan pada masa probation statusnya tidak berlaku sebagai PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).Â
Jadi, status yang berlaku untuk karyawan pada masa percobaan kerja adalah PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 60 UU Ketenagakerjaan ayat 13 tahun 2003 dengan jangka waktu maksimal adalah 3 bulan masa kerja.
Sebelum karyawan menandatangani kontrak kerja, seorang HRD harus menjelaskan terlebih dahulu perihal status dan juga jangka waktu kerja.
Sehingga pekerja memahami dengan benar apa saja isi dari kontrak kerja yang harus ditandatangani oleh mereka.Â
3. Aturan Pemberhentian Karyawan Sebelum Masa Percobaan Kerja Habis
Pemberlakuan masa percobaan dilakukan untuk menilai kinerja karyawan sebelum diangkat menjadi pegawai tetap. HRD atau perusahaan mempunyai hak untuk memberhentikan karyawan jika tidak sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan.
Sebagai pihak yang menyalurkan kerja, perusahaan tidak perlu memberi upah kepada karyawan yang diberhentikan seperti yang sudah diatur pada Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.
4. Perjanjian Masa Probation atau Masa Percobaan Kerja
Masa percobaan atau probation harus ditetapkan dan dijelaskan selengkap-lengkapnya dalam kontrak kerja. Sehingga tidak akan ada kesalahpahaman antara karyawan dan perusahaan.
Di dalam kontrak kerja tersebut juga akan menjelaskan bahwa perusahaan berhak untuk menentukan apakah karyawan lolos percobaan atau tidak.Â
Jika lolos masa percobaan, HRD harus memberikan surat pengangkatan karyawan kepada individu tersebut.Â
5. Kemauan Belajar dan Penyesuaian Diri Karyawan
Pada masa percobaan, proses belajar karyawan terhadap job desc yang diberikan adalah salah satu poin utama penilaian HRD.
Selain itu, penyesuaian diri karyawan terhadap kultur dan budaya kantor menjadi hal yang tidak boleh terlewat. Hal ini berlaku bagi semua karyawan baru khususnya bagi fresh graduate yang baru saja masuk ke dunia kerja.
6. Kualitas dan Kuantitas Kerja
HRD akan melibatkan para leader dari setiap divisi untuk melihat kualitas dan kuantitas calon karyawan. Karyawan akan dilihat keterampilannya dalam bekerja dan apakah Ia mampu menyelesaikan target-target yang sudah diberikan.Â
Namun, penting untuk diingat apakah kualitas dan kuantitas kerja tersebut dapat dikembangkan kembali atau tidak. Sebab, bisa saja karyawan baru mempunyai potensi yang jauh lebih besar dari sebelumnya.
Baca juga: 7 Cara Efektif Melakukan Evaluasi Karyawan Masa Percobaan
Selain itu HRD dapat menggunakan Software Performance Management dari LinovHR untuk membantu manajemen masa probation setiap karyawan baru.
Ada banyak modul dan fitur yang dapat digunakan untuk memantau kinerja karyawan khususnya yang sedang dalam masa percobaan.
HR juga bisa memanfaatkan modul Time Management untuk mengatur jadwal kerja karyawan dan modul Payroll untuk penggajian karyawan yang tepat waktu dan lebih efisien.
7. Attendance / Kehadiran
Kehadiran karyawan adalah poin yang harus HRD perhatikan untuk menentukan kedisiplinan calon karyawan.
Jika dalam masa probation calon karyawan masih suka datang terlambat atau bahkan tidak hadir tanpa memberikan alasan, maka HRD berhak untuk tidak meloloskan menjadi karyawan tetap.
Hal ini juga mencerminkan kedisiplinan dari si karyawan baru.Â
8. Attitude
Karyawan yang memiliki sikap teladan, sopan, dan baik akan lebih diutamakan daripada memiliki banyak skill tetapi tidak bisa berkelakuan baik.
Karena attitude adalah hal yang melekat dengan seseorang dari kecil hingga dewasa.
Pada masa percobaan ini, HRD harus menilai bagaimana calon karyawan bersikap dengan sesama rekan kerja, atasan, bahkan kepada para petugas kantor seperti petugas kebersihan dan satpam.Â
Baca Juga:Â 10 Skill HRD yang Penting Dikuasai, Sudah Dipelajari?
9. Membimbing Calon Karyawan Baru
Setiap karyawan pasti memiliki ketakutan dan rasa tidak percaya diri ketika memasuki lingkungan kerja baru.
Hal yang harus dilakukan oleh HRD dan manajer adalah memberikan arahan dan juga penjelasan yang dapat membangun semangat karyawan. Dengan begitu, karyawan lebih mudah untuk beradaptasi dan memahami budaya kerja di suatu perusahaan.Â
HRD bertugas untuk mengelola sumber daya manusia baik karyawan tetap, kontrak, dan karyawan yang berada di masa percobaan kerja.
Melalui masa percobaan, HRD dapat menentukan apakah karyawan yang bersangkutan cocok dengan kebutuhan perusahaan atau tidak.
Maka dari itulah HRD wajib memperhatikan berbagai hal selama karyawan melalui masa percobaan.
Dengan begitu, setiap jajaran yang ada dalam perusahaan merupakan personil yang handal, terampil, dan berkemampuan unggul.Â