Perusahaan yang baik adalah perusahaan yang mampu memenuhi hak setiap karyawannya. Termasuk juga hak-hak pekerja perempuan. Hak pekerja perempuan sendiri di atur dalam undang-undang dan dilindungi oleh hukum.
Tapi, sampai saat ini ternyata masih banyak perusahaan yang belum tahu apa saja hak karyawan perempuan yang harus dipenuhi perusahaan.
Oleh sebab itu, di artikel ini, LinovHR akan menjabarkan hak pekerja perempuan sesuai undang-undang dan bagaimana cara memenuhi semua hak itu. Simak di bawah ini!
Hak-Hak Pekerja Perempuan Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003
Seperti yang sudah disinggung di atas, pemerintah telah mengatur apa saja hak-hak pekerja perempuan.
Hak tersebut diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang tersebut mengatur segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja. Baik sebelum, selama, atau setelah masa kerja, seperti berikut:
1. Menerima Fasilitas Khusus saat Shift Malam
Hak ini tertuang dalam pasal 76 UU Nomor 13 Tahun 2003. Berdasarkan pasal ini, perusahaan harus memberikan fasilitas khusus kepada karyawan yang bekerja di shift malam. Fasilitas itu berupa layanan antar jemput bagi karyawan perempuan yang berangkat dan pulang kerja di antara jam 23.00 hingga jam 07.00.
Selain layanan antar jemput, perempuan yang bekerja di jam 23.00 hingga jam 07.00 juga wajib menerima makanan dan minuman bergizi serta mendapat jaminan kesusilaan dan keamanan di tempat kerja.
Pasal yang sama juga mencatat larangan pekerja perempuan yang berusia di bawah 18 tahun untuk dipekerjakan. Selain itu, karyawan perempuan hamil juga tidak boleh bekerja di antara pukul 23.00 hingga pukul 07.00 apabila dokter menyatakan hal itu berbahaya bagi kandungannya.
Baca Juga: Tips Perusahaan dalam Mengelola Shift Malam untuk Karyawan Perempuan
2. Mendapatkan Cuti Haid
Tidak sedikit perempuan yang merasa sakit ketika haid, terutama pada hari pertama dan hari kedua menstruasi. Rasa sakit itu sering kali membuat perempuan tidak bisa bekerja.
Oleh karena itu, pekerja perempuan yang sedang merasakan nyeri haid dapat mengajukan cuti haid. Hal ini tertuang dalam pasal 81 UU Nomor 13 Tahun 2003. Untuk memperoleh cuti haid, perempuan bisa memberitahukan kondisinya kepada perusahaan.
Tak perlu khawatir menerima pemotongan gaji, sebab Pasal 93 pada UU yang sama mewajibkan perusahaan untuk tetap memberi upah pada pekerja perempuan yang mengajukan cuti haid.
3. Mendapat Cuti Melahirkan
Perusahaan juga harus memberikan cuti melahirkan pada karyawan perempuan sekurang-kurangnya selama 3 bulan. Cuti tersebut termasuk 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perkiraan dokter kandungan atau bidan.
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 82 UU Nomor 13 Tahun 2003.
4. Biaya Persalinan
Selain hak cuti melahirkan, pekerja perempuan juga memiliki hak atas biaya persalinan.
Hak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 terkait Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Kedua aturan tersebut mewajibkan perusahaan yang memiliki lebih dari 10 karyawan atau membayar upah minimum 1 juta rupiah untuk mendaftarkan seluruh karyawannya dalam program BPJS Kesehatan.
5. Cuti Karena Mengalami Keguguran
Sama seperti karyawan yang melahirkan, karyawan perempuan yang mengalami keguguran juga berhak menerima cuti selama 1,5 bulan.
Cuti tersebut juga harus disesuaikan dengan surat keterangan bidan atau dokter kandungan.
6. Diperbolehkan Menyusui Anak
Hak-hak pekerja perempuan selanjutnya adalah ibu menyusui bisa menyusui anaknya di waktu kerja. Hal ini diatur dalam Pasal 83 UU Nomor 13 Tahun 2003.
7. Tidak Boleh di-PHK Pada Kondisi Tertentu
Perusahaan tidak boleh mendiskriminasi pekerja perempuan. Pada Pasal 153, disebutkan dengan jelas bahwa pengusaha tidak bisa memberhentikan secara sepihak karyawan perempuan karena kondisi tertentu.
Kondisi itu ialah hamil, melahirkan, mengalami keguguran, atau menyusui anaknya.
Kelola Segala Hak Karyawan dengan Mudah Lewat Sistem HR LinovHR
Memenuhi hak karyawan perempuan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku adalah kewajiban perusahaan. Oleh sebab itu, perusahaan harus memiliki sistem HR yang mampu mengelola karyawan dengan baik sehingga perusahaan dapat memenuhi hak setiap karyawan dengan adil.
Salah satu hak karyawan perempuan yang perlu menjadi perhatian penuh perusahaan adalah jam kerja dan cuti.
Di mana seperti yang kita tahu ada ketentuan dan peraturan jam kerja dan cuti yang berbeda antara karyawan pria dan wanita.
Mengelola jam kerja dan cuti yang bervariasi pada karyawan perempuan dan pria sulit dan tidak efektif jika dilakukan secara manual.
Oleh karena itu, Anda membutuhkan fitur absensi dari Sistem HR LinovHR.
Fitur Software absensi dari LinovHR dapat membantu Anda dalam mengatur jam kerja karyawan perempuan termasuk jadwal shift dengan fitur Time Group. Lalu, untuk mengatur cuti pekerja perempuan yang haid, melahirkan, atau keguguran, Anda bisa menggunakan menu Leaves.
Lewat menu Leaves juga, Anda dapat mengelola kuota cuti, periode kuota, dan karyawan yang berhak menerima cuti.
Selain dapat memudahkan Anda dalam memenuhi setiap hak-hak karyawan perempuan.
Selain itu dalam Sistem HR LinovHR juga terdapat fitur Time Definition yang akan memudahkan HR untuk mengatur komponen Time sebagai perhitungan payroll karyawan.
Data-data mengenai kehadiran, keterlambatan, lembur akan direkap secara akurat bersama Sistem HR LinovHR sehingga Anda tidak perlu takut terjadi kesalahan.
Ingin mengelola hak-hak pekerja perempuan dengan mudah? Segera gunakan software absensi LinovHR!