Istilah karyawan kontrak digunakan untuk mengacu pada pekerja yang terikat dengan sebuah perusahaan dalam hubungan kerja melalui PKWT, atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Perjanjian tersebut dibuat berdasarkan jangka waktu pengerjaan atau selesainya sebuah pekerjaan yang dijelaskan di dalam PKWT tersebut.
Ketentuan PKWT Berdasarkan Perundang-Undangan
Apakah regulasi di Indonesia tentang perburuhan memang memperbolehkan perusahaan untuk mempekerjakan karyawan kontrak melalui PKWT? Jawabannya adalah iya dan untuk pekerjaan tertentu. Hal ini telah diatur sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang juga dikenal dengan nama UU Ketenagakerjaan.
Di dalam Pasal 59, dijelaskan bahwa PKWT dibuat hanya untuk jenis pekerjaan tertentu dengan sifat dan durasi pengerjaannya selesai dalam waktu tertentu. Yang dimaksud dengan “pekerjaan” tertentu tersebut adalah sebagai berikut:
- Pekerjaan sekali selesai, atau bersifat sementara.
- Pekerjaan yang diperkirakan akan selesai tidak dalam waktu yang panjang, maksimal 3 tahun.
- Pekerjaan bersifat musiman.
- Pekerjaan yang berkaitan dengan produk atau kegiatan baru, maupun produk tambahan yang berada dalam proses percobaan.
Baca Juga : Perbedaan PKWT dan PKWTT
Artinya, PKWT tidak dapat dibuat untuk pekerjaan jika pekerjaan tersebut bersifat tetap dan berlangsung terus-menerus. Dalam kasus ini, maka perusahaan wajib mempekerjakan pegawai tetap melalui PKWTT, atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
Durasi Kontrak Berdasarkan Peraturan
Kalau begitu, berapa lama jangka waktu masa kontrak yang tepat dan sesuai dengan peraturan? Menengok lagi ke dalam isi Pasal 59, dijelaskan bahwa PKWT hanya dapat diadakan untuk pekerjaan dengan masa kontrak maksimal dua tahun, kemudian dapat diperpanjang satu kali saja dengan durasi maksimal satu tahun. Dengan begitu, total masa kerja secara keseluruhan adalah maksimal tiga tahun.
Ketika masa kontrak sudah habis, ada masa tenggang selama 30 hari. Dalam masa tenggang tersebut, perusahaan dapat melakukan pembaruan perjanjian sebanyak satu kali untuk maksimal dua tahun. Hal ini berarti bahwa kontrak dapat berlangsung paling lama hanya lima tahun. Setelah itu, hubungan kerja akan berakhir secara otomatis begitu masa kontrak PKWT tersebut juga berakhir.
Dengan begitu, bagaimana jika karyawan PKWT atau karyawan kontrak ingin mengundurkan diri atau resign dari pekerjaannya sebelum masa kerja yang telah disepakati dalam PKWT berakhir? Apakah karyawan tersebut lantas berhak untuk mendapatkan pesangon dari perusahaan?
Baca Juga : Perhitungan Pesangon PHK Karyawan sesuai Undang-Undang
Adakah Pesangon untuk Karyawan Kontrak yang Mengundurkan Diri?
Jawaban untuk pertanyaan di atas terkait adanya pesangon bagi karyawan kontrak yang mengundurkan diri sebelum PKWT berakhir, alias melakukannya dengan sukarela, atau tidak wajib. Artinya, perusahaan tidak diharuskan untuk memberikan pesangon kepada karyawan tersebut.
Lantas, apakah hal tersebut berarti karyawan tersebut tidak akan mendapatkan apapun begitu ia mengundurkan diri secara sukarela dari pekerjaannya? Tentu saja tidak, karena karyawan tersebut tetap berhak untuk mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah, Hal ini pun telah diatur di dalam UU Ketenagakerjaan, lebih tepatnya di dalam Pasal 162 yang poin-poin dari isinya adalah sebagai berikut:
- Karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela atau atas kemauan sendiri berhak memperoleh uang penggantian hak, yang sesuai dengan isi Pasal 156 ayat (4).
- Karyawan yang mengundurkan secara sukarela juga menerima uang pisah yang nominal dan pemberiannya telah diatur di dalam kontrak kerja, peraturan perusahaan tempatnya bekerja, atau perjanjian kerja bersama.
Sementara itu, ketentuan tentang uang penggantian hak yang diatur di dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 156 mencakup:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum hangus.
- Ongkos atau biaya pulang karyawan kontrak dan keluarganya kembali ke tempat karyawan tersebut diterima untuk bekerja.
- Biaya penggantian pengobatan dan perawatan, serta perumahan sejumlah 15% dari jumlah uang pesangon – untuk yang sudah memenuhi syarat, perhitungannya akan didasarkan pada uang pesangon dan yang penghargaan masa kerja.
- Hal-hal lain di dalam kontrak kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.
Baca Juga : Perbedaan Pesangon Resign dan PHK
Apakah Sama dengan Karyawan Tetap?
Anda barangkali bertanya-tanya apakah hak karyawan kontrak yang mengundurkan diri sama dengan hak karyawan tetap yang juga melakukan hal sama secara sukarela. Nah, mengacu lagi kepada UU Ketenagakerjaan, karyawan tetap alias karyawan PKWTT pun berhak mendapatkan uang penggantian hak.
Di samping itu, apabila ada hal-hal lain yang telah ditetapkan dalam kontrak – contoh: bonus dan insentif – maka hal-hal tersebut pun termasuk ke dalam hak karyawan saat mengundurkan diri. Di samping itu, uang pisah pun menjadi hak karyawan tetap yang mundur dari pekerjaannya secara sukarela.
Untuk mengatur soal apakah seorang karyawan berhak mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah, Pasal 162 ayat 3 menjabarkan beberapa syarat yang perlu dipenuhi, yaitu:
- Permohonan pengunduran diri diajukan secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri.
- Tidak sedang dalam ikatan dinas.
- Karyawan tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sampai ia mengundurkan diri pada tanggal yang diajukan.
Software HR Andal untuk Kemudahan Manajemen Karyawan
Terlepas dari apakah status karyawan di perusahaan Anda merupakan karyawan tetap atau karyawan kontrak, sosialisasi hak dan kewajiban karyawan di dalam kontrak yang rinci jelas harus dilakukan. Dengan begitu, risiko terjadinya konflik karena salah paham antara perusahaan dengan karyawan pun dapat dihindari.
Di samping itu, Anda juga perlu mengingat bahwa Pasal 59 ayat (5) dan (7) UU Ketenagakerjaan telah mengatur soal ketentuan perpanjangan kontrak karyawan PKWT, yaitu selambat-lambatnya 7 hari sebelum PKWT berakhir. Apabila perusahaan lalai dan terus mempekerjakan seorang karyawan kontrak walaupun masa kontraknya sudah habis, demi hukum perjanjiannya pun berubah menjadi PKWTT. Artinya, karyawan tersebut secara otomatis berubah statusnya menjadi karyawan tetap.
Untuk mempermudah Anda dan perusahaan dalam mengelola karyawan, gunakanlah software HR yang terpercaya dan handal, LinovHR. Dengan berbagai modul dan fitur yang ada di Software HRD LinovHR, segala urusan dan data yang berkaitan dengan HR seperti pendataan kontrak karyawan akan bisa dikelola dengan efektif dan efisien, yang pastinya juga menunjang kinerja perusahaan menjadi lebih baik lagi.
Coba Gratis Software HR LinovHR sekarang juga dengan mengisi Form Trial melalui website kami