Bagi pelaku ekonomi kreatif, memiliki hak eksklusif terhadap karya atau ciptaannya merupakan hal yang sangat penting.
Hak eksklusif tersebut merupakan hak cipta yang sebenarnya didapatkan secara otomatis ketika seseorang, kelompok, atau lembaga menciptakan suatu karya.
Melalui kepemilikan serta pengakuan atas apa yang mereka buat dapat memberikan rasa aman bagi seseorang yang telah menciptakan suatu karyanya. Hal ini pula dilakukan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Artikel ini akan membahas jauh lebih dalam mengenai hak cipta yang perlu Anda ketahui.
Pengertian Hak Cipta
Secara sederhana, copyright atau hak cipta adalah sebuah hak eksklusif yang didapatkan secara otomatis ketika seseorang membuat suatu karya.
Hak ini merupakan sebuah kekayaan intelektual yang tidak dapat diganggu gugat dalam berbagai bidang yang ada.
Baik secara internasional maupun nasional, regulasi mengenai hak cipta sudah diatur sedemikian rupa untuk memberikan rasa aman dan adil bagi siapapun yang dapat menciptakan suatu karya.
Di Indonesia, regulasi tentang copyright diatur secara umum dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2014. UU ini mencabut aturan sebelumnya yaitu UU No. 19 Tahun 2002 mengenai perihal yang sama.
Baca Juga: Mengapa Harus Menghindari Plagiat?
Tujuan Penerapan Hak Cipta
Tentunya, tujuan dari hak cipta adalah untuk melindungi setiap hak eksklusif yang dimiliki seseorang atas apa yang telah mereka ciptakan.
Perlu Anda mengerti ada beberapa istilah yang menjelaskan tentang hak eksklusif, hak moral, dan hak ekonomi sebagai berikut:
- Hak Eksklusif yaitu hak yang dimiliki oleh si pembuat karyawan untuk dapat mengontrol kepemilikan serta distribusi karyanya. Hak ini memungkinkan siapapun yang ingin menggunakan, memperbanyak, menyalin, serta menjual suatu karya, harus mendapatkan izin dari pembuat karya tersebut.
- Hak Moral meliputi pencantuman nama pembuat karya ketika karya tersebut dibeli atau diperjualbelikan oleh pihak lain. Dengan begitu, hak moral dapat selalu membuat karya tersebut melekat dengan siapapun pembuatnya.
- Hak Ekonomi merupakan hak yang memungkinkan pembuatnya mendapatkan imbalan ekonomi sesuai dengan karya-karya yang dibuatnya.
Oleh karena itu, copyright sangat penting untuk dimiliki agar Anda yang menciptakan suatu karya atau inovasi mendapatkan perlindungan yang baik dari ranah hukum.
Jenis-jenis Hak Cipta yang dilindungi dan Masa Berlakunya
Menurut Pasal 58-60 Undang-Undang Hak Cipta, terdapat beberapa jenis copyright yang dilindungi berdasarkan masa berlakunya. Bagi hak moral berlaku tanpa batas waktu sehingga siapapun yang menggunakan suatu karya seseorang wajib mencantumkan nama pembuat karya aslinya.
Berikut beberapa jenis copyright yang dilindungi sesuai dengan masa berlakunya.
1. Seumur Hidup ditambah 70 Tahun
Terdapat beberapa ciptaan yang dilindungi selama penciptanya masih hidup dan akan berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal. Beberapa dari ciptaan tersebut diantaranya:
- Buku, pamflet, semua hasil karya tulis.
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
- Ceramah, pidato, kuliah, dan ciptaan yang sejenisnya.
- Peta.
- Karya seni batik atau motif lainnya.
- Dll.
2. Selama 50 Tahun
Pada Pasal 59 ayat (1) pada Undang-Undang yang sama, mengatur perlindungan hak berlaku 50 tahun dihitung dari penciptanya mengumumkan atas karyanya. Berikut beberapa ciptaan yang mendapatkan copyright selama 50 tahun:
- Potret
- Karya fotografi
- Permainan video
- Program komputer
- Karya sinematografi
- Dll
3. Selama 25 Tahun
Pasal 59 ayat (2) UU Hak Cipta mengatur tentang perlindungan hak terhadap karya seni terapan yang berlaku selama 25 tahun semenjak pertama kali dilakukan pengumuman oleh penciptanya.
4. Tanpa Batas Waktu
Terdapat ciptaan yang dilindungi oleh negara tanpa batas waktu. Hal ini dikhususkan untuk ekspresi budaya tradisional yang dipegang oleh negara. Dengan begitu, kebudayaan tradisional akan tetap lestari dengan jaminan hukum pengakuan hak atas budaya tersebut.
Baca Juga: Perhitungan Pajak Royalti
Undang-Undang Tentang Hak Cipta
Indonesia mengatur secara detail mengenai perlindungan hak melalui Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Pada Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa:
“Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Dengan begitu, maka jelas bahwa hak ini sebenarnya sudah didapatkan secara otomatis setiap orang atau beberapa orang yang telah menciptakan suatu karyanya. Namun, Anda dapat mendaftarkan sendiri kepada Kementerian Hukum dan HAM agar apa yang telah Anda ciptakan dilindungi oleh negara.
Contoh Hak Cipta yang dilindungi Undang-Undang
Pada Pasal 40 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014, terdapat beberapa ciptaan yang berada dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dilindungi oleh negara. Ciptaan tersebut antara lain:
- Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan yang sejenisnya.
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan.
- Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks.
- Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
- Karya seni rupa dalam sebagai bentuk.
- Karya seni terapan.
- Karya arsitektur.
- Peta.
- Karya seni batik atau seni motif lain.
- Karya fotografi.
- Potret.
- Karya sinematografi.
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi.
Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten
Namun, perlu Anda ketahui bahwa hak cipta berbeda dengan hak paten. Dimana keduanya saat ini sering disalahartikan karena sama-sama memiliki pemberian hak eksklusif dari negara.
Hak Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor untuk hasil penemuannya di bidang teknologi. Baik seseorang tersebut melakukannya sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan penemuannya.
Aturan yang mengatur tentang hak paten yaitu Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Sederhananya, hak paten. Sederhananya, hak paten lebih kepada penuangan ide oleh inventor ke dalam suatu pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau penyempurnaannya.
Berbeda dengan itu, hak cipta merupakan hak eksklusif bagi seseorang atau kelompok yang berhasil menciptakan suatu karyanya. Hak ini secara otomatis dimiliki bagi siapapun yang dapat menciptakan sebuah karya.
Demikianlah penjelasan mengenai hak cipta yang perlu Anda ketahui. Pastinya Anda akan merasa lebih aman dan nyaman ketika karya yang telah Anda ciptakan mendapatkan perlindungan yang jelas dari negara.
Semoga artikel ini bermanfaat!