Pada 20 Oktober 2024 kemarin, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai presiden dan wakil presiden baru, menggantikan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin selaku pendahulunya.
Kabar pelantikan tersebut seringkali membuat perhatian publik tertuju pada berbagai aspek kehidupan mereka sebagai pemimpin negara, salah satunya adalah gaji yang diterima.
Gaji presiden dan wakil presiden Indonesia sendiri telah diatur oleh undang-undang yang memastikan transparansi terkait tunjangan dan kompensasi yang diterima oleh kedua pemimpin negara tersebut.
Dalam artikel ini, kita akan membahas rincian gaji dari presiden dan wakil presiden Indonesia berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Mengenal Sejarah Demokrasi Terpimpin, Ciri-ciri, dan Tujuan
Rincian Gaji Presiden Indonesia
Gaji presiden Indonesia telah diatur dalam Keputusan Presiden No. 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu. Berdasarkan regulasi tersebut, gaji pokok yang diterima presiden adalah Rp30.240.000 per bulan.
Selain gaji pokok, presiden juga menerima tunjangan jabatan sebesar Rp32.500.000 per bulan, sehingga total penghasilan bulanan presiden mencapai sekitar Rp62.740.000.
Perlu diingat bahwa angka ini belum mencakup tunjangan lainnya, seperti tunjangan perumahan, transportasi, dan berbagai fasilitas lainnya yang disediakan oleh negara untuk mendukung tugas-tugas presiden.
Nominal yang besar ini berbanding lurus dengan tanggung jawab dan tuntutan pekerjaan sebagai kepala negara yang sangat besar pula.
Hal ini mengingat bahwa tugas presiden melibatkan pengambilan keputusan strategis dan menjalankan pemerintahan untuk seluruh rakyat Indonesia.
Baca juga: Lembaga Legislatif: Pengertian, Tugas, dan Contohnya
Rincian Gaji Wakil Presiden Indonesia
Sementara itu, wakil presiden Indonesia juga memiliki struktur gaji yang ditetapkan oleh peraturan yang sama.
Gaji pokok yang diterima wakil presiden adalah Rp20.160.000 per bulan. Selain itu, wakil presiden juga menerima tunjangan jabatan sebesar Rp22.000.000 per bulan. Dengan demikian, total penghasilan bulanan wakil presiden mencapai Rp42.160.000.
Seperti halnya presiden, wakil presiden juga menerima berbagai fasilitas tambahan dari negara. Fasilitas ini di antaranya meliputi tempat tinggal resmi, kendaraan dinas, pengamanan, dan tunjangan operasional lainnya terkait dengan tugas kenegaraan yang dijalankan oleh wakil presiden.
Kesimpulan
Gaji presiden dan wakil presiden Indonesia telah diatur secara resmi oleh undang-undang untuk memastikan bahwa pemimpin negara mendapatkan kompensasi yang layak.
Presiden menerima gaji pokok sebesar Rp30.240.000 dengan tunjangan jabatan sebesar Rp32.500.000, sementara wakil presiden menerima gaji pokok sebesar Rp20.160.000 dengan tunjangan Rp22.000.000.
Selain itu, mereka juga memperoleh berbagai fasilitas lain untuk menunjang kelancaran tugas mereka sebagai pemimpin tertinggi negara.
Hal ini mengingat bahwa mereka memikul tanggung jawab besar dalam mengatur pemerintahan dan membawa kemajuan bagi Indonesia.