Berapa Besaran Gaji Perangkat Desa? Setara PNS!

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Berapa Besaran Gaji Perangkat Desa? Setara PNS!
Isi Artikel

Peran perangkat desa dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan di tingkat desa sangatlah penting untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan. 

Mereka merupakan ujung tombak dalam mengelola program-program pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban di lingkungan desa. 

Salah satu aspek yang tidak dapat diabaikan dalam menjalankan tugas-tugas tersebut adalah besaran gaji yang diterima oleh perangkat desa.

Gaji perangkat desa menjadi salah satu tolok ukur yang mencerminkan penghargaan dan nilai yang diberikan oleh pemerintah terhadap pekerjaan mereka. Simak artikel LinovHR ini untuk informasi lebih lengkapnya!

Regulasi yang Mengatur Gaji Perangkat Desa

Pada tanggal 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan tersebut mengubah Pasal 81 yang menetapkan penghasilan tetap untuk Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa. 

Penghasilan tetap ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).

Bupati/walikota menetapkan besaran penghasilan tetap, dengan ketentuan besaran tertentu untuk kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.

Jika ADD tidak mencukupi, Pasal 81 ayat (3) memberikan kewenangan untuk mencari sumber dana lain dalam APBDesa untuk memenuhi penghasilan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.

Besar Gaji Perangkat Desa dan Tunjangan

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 mengubah Pasal 81 yang menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya. 

Besaran gaji ini ditetapkan oleh bupati/wali kota, dengan ketentuan tertentu. 

Sebagai contoh, besaran penghasilan tetap kepala desa setidaknya sebesar Rp 2.426.640,00, setara dengan 120 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Kemudian, dalam Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada poin B menyebutkan paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai: 

  1. Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya; dan
  2. Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPDesa).

Selain itu, penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.

Baca Juga: Daftar Gaji PNS 2023 Lengkap dengan Tunjangan

Contoh Slip Gaji Perangkat Desa

Berikut adalah beberapa contoh slip gaji dari perangkat desa yang bisa dijadikan referensi, di antaranya:

Contoh #1

DESA TUGU JAYA

SLIP GAJI

Bulan: Januari 2024

Nama: [Nama Perangkat Desa]

Jabatan: [Jabatan]

NIK: [Nomor Induk Kependudukan]

Golongan: [Golongan]

PENGHASILAN:

1. Gaji Pokok: Rp [Jumlah Gaji Pokok]

2. Tunjangan Jabatan: Rp [Jumlah Tunjangan Jabatan]

3. Tunjangan Kinerja: Rp [Jumlah Tunjangan Kinerja]

4. Tunjangan Fungsional: Rp [Jumlah Tunjangan Fungsional]

5. Penghasilan Lainnya: Rp [Jumlah Penghasilan Lainnya]

JUMLAH PENGHASILAN: Rp [Total Penghasilan]

POTONGAN:

1. PPh 21: Rp [Jumlah PPh 21]

2. BPJS Kesehatan: Rp [Jumlah BPJS Kesehatan]

3. BPJS Ketenagakerjaan: Rp [Jumlah BPJS Ketenagakerjaan]

4. Potongan Lainnya: Rp [Jumlah Potongan Lainnya]

JUMLAH POTONGAN: Rp [Total Potongan]

GAJI BERSIH: Rp [Gaji Bersih]

Catatan:

  • Gaji bersih adalah jumlah penghasilan setelah dipotong semua potongan yang berlaku.
  • Slip gaji ini bersifat rahasia dan hanya untuk keperluan pribadi perangkat desa.
  • Pembayaran gaji dilakukan pada tanggal 5 setiap bulannya.

Demikianlah slip gaji ini dibuat dengan sebenar-benarnya.

[Cap dan Tanda Tangan Desa]

Contoh #2

Mudahkan Penggajian Institusi dengan Aplikasi Payroll LinovHR

payroll

Secara umum, pengelolaan gaji di institusi memiliki tantangan tersendiri dibandingkan dengan organisasi lainnya.

Metode manual dalam penggajian tidak lagi dapat diandalkan karena akan memakan waktu dan berisiko mengalami human error.

Untuk mengatasi hal tersebut, beralihlah ke Aplikasi Payroll LinovHR yang dapat membantu meningkatkan ketepatan dan kecepatan dalam mengurus penggajian.

Melalui fitur Payroll Component, HR dapat menyesuaikan komponen gaji untuk setiap karyawan sesuai kebutuhan. Setelah komponen gaji ditetapkan, sistem akan secara otomatis melakukan perhitungan.

Payroll Process Detail
Payroll Process Detail

Selain itu, fitur seperti Payroll Group memungkinkan pengelompokan karyawan berdasarkan komponen gaji yang serupa, yang akan membuat proses perhitungan gaji lebih sederhana.

Tidak hanya membantu dalam penggajian, Aplikasi Payroll LinovHR juga bisa melakukan simulasi perhitungan PPh 21 melalui fitur Tax Calculator Simulator, membantu perusahaan memastikan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Jadi, manfaatkan Aplikasi Payroll LinovHR untuk mengurus gaji institusi secara lebih efisien dan akurat!

Mari tingkatkan efisiensi, hemat waktu, dan pastikan gaji karyawan selalu tepat waktu dengan LinovHR. Bergabunglah dengan ratusan bisnis yang telah memilih LinovHR dan rasakan perbedaannya!

Tentang Penulis

Picture of Benedictus Adithia
Benedictus Adithia

Seorang penulis konten SEO dengan pengalaman luas dalam menulis artikel yang dioptimalkan untuk mesin pencari. Berfokus pada strategi konten yang menarik dan informatif untuk website.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Benedictus Adithia
Benedictus Adithia

Seorang penulis konten SEO dengan pengalaman luas dalam menulis artikel yang dioptimalkan untuk mesin pencari. Berfokus pada strategi konten yang menarik dan informatif untuk website.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter