Pilkada 2024 akan segera digelar di berbagai wilayah di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, peran kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) memegang peran penting untuk memastikan pemungutan suara berjalan lancar.
Salah satu aspek penting yang sering menjadi perhatian adalah gaji atau imbalan yang diterima oleh petugas KPPS.
Mengenal Apa itu KPPS
KPPS adalah sebuah kelompok yang dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) atas nama KPU untuk melaksanakan proses pemungutan suara di TPS. Anggota KPPS terdiri dari tujuh, termasuk seorang ketua yang juga merangkap anggota.
Pembentukan dan pemberhentian anggota KPPS dilakukan oleh PPS dan harus selesai paling lambat sekitar 14 hari sebelum hari pemungutan suara.
Tugas dan Tanggung Jawab Petugas KPPS
KPPS memiliki peran penting dalam pemilihan Pilkada 2024 dengan tugas utamanya, sebagai berikut:
Persiapan TPS
Menyiapkan tempat pemungutan suara, termasuk pengaturan lokasi dan perlengkapan agar semua fasilitas siap digunakan, serta menjaga keamanan saat pemungutan TPS.
Pelaksanaan Pemungutan Suara
Memimpin dan mengawasi jalannya pemungutan suara, serta memastikan semua pemilih mendapatkan hak suaranya.
Penghitungan Suara
Dalam menghitung suara yang masuk secara transparan dan teliti agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Penyampaian Hasil
Menyampaikan hasil penghitungan suara kepada pihak Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan pihak berwenang sesuai prosedur.
Menerima Saksi
Dapat menerima saksi dari peserta pemilu dengan adanya surat mandat secara resmi untuk menjaga transparansi.
Memberikan Informasi kepada Pemilih
Menjelaskan tata cara dengan memberikan suara dan penggunaan alat bantu coblos bagi pemilih disabilitas.
Mendokumentasikan Proses
Membantu mencatat kegiatan selama pemungutan suara sebagai bukti pelaksanaan yang secara sah.
Rincian Gaji KPPS Pilkada Serentak 2024
Anggota KPPS akan menerima gaji atau kompensasi atas tugas mereka selama pemungutan suara sesuai dengan kebijakan daerahnya masing-masing. Gaji ini mencakup honorarium untuk periode singkat dari 7 November – 8 Desember 2024.
Berikut rincian gaji KPPS Pilkada 2024 berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 sebagai berikut.
- Gaji ketua KPPS: Rp900.000
- Gaji anggota KPPS: Rp850.000
Baca juga: Ternyata Segini Gaji Pantarlih Pemilu 2024!
Kesimpulan
Peran KPPS dalam Pilkada serentak 2024 sangat penting untuk menjamin pemilu yang adil dan demokratis, dengan memahami rincian gaji dan tanggung jawab mereka, diharapkan masyarakat dapat menghargai kerja keras petugas KPPS.
Melalui pemilihan yang baik, diharapkan akan lahir pemimpin yang berkualitas dan mampu membawa perubahan bagi masyarakat.