Bagaimana Perhitungan Gaji Karyawan Outsourcing?

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

gaji karyawan outsourcing
Isi Artikel

Selain karyawan tetap, perusahaan juga mengenal istilah karyawan outsourcing. Keberadaan karyawan outsourcing ini kerap menjadi pilihan perusahaan karena hanya dibutuhkan pada masa waktu tertentu saja dan tidak untuk berkaitan dengan pekerjaan utama perusahaan.

Sebagaimana menurut Pasal 65 ayat 2 UU No.13 Tahun 2003, menyebutkan poin-poin jenis pekerjaan yang bisa dilakukan karyawan outsourcing yang pada intinya hanya bisa direkrut untuk mengerjakan pekerjaan di luar pekerjaan inti perusahaan pengguna jasa, misalkan untuk:

  • Keamanan
  • Kebersihan
  • Kurir
  • Supir
  • Petugas manajemen fasilitas
  • dan lain sebagainya.

 

Agar Anda mengetahui lebih dalam mengenai perhitungan gaji karyawan outsourcing, berikut LinovHR sudah rangkum.

 

Apa itu Karyawan Outsourcing?

Outsourcing (alih daya) bisa diartikan sebagai penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu.

Ya, karyawan outsourcing artinya bernaung di perusahaan penyalur sebelum ditugaskan ke perusahaan yang membutuhkan (klien/user).

Pekerjaan yang diberikan bisa berupa sebagian pekerjaan saja atau bisa juga dengan sistem borongan. Untuk masa kerjanya bergantung pada jenis kontrak yang disepakati bersama perusahaan yang merekrut mereka.

Dalam kerja outsourcing, perusahaan penyedia jasa ini melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada karyawannya, lalu mereka menagih ke perusahaan klien.

Karyawan outsourcing sendiri biasanya bekerja dengan sistem kontrak dengan perusahaan pengguna, bukan dengan perusahaan penyalur jasanya.

 

Baca Juga : Apa itu Jasa Outsourcing? ini Pengertian dan Jenis Pekerjaannya

 

Apa yang Dimaksud Gaji Outsourcing?

Gaji outsourcing adalah jumlah uang yang dibayarkan kepada pekerja atau perusahaan yang melakukan outsourcing.

Besarnya gaji outsourcing dapat berbeda-beda tergantung pada jenis pekerjaan yang dilakukan, kualifikasi pekerja, dan tempat di mana pekerja itu bekerja.

Umumnya, perusahaan yang melakukan outsourcing akan menyetujui jumlah gaji dengan pekerja atau perusahaan outsourcing sebelum pekerjaan dimulai.

 

Baca Juga :  Ini Dia Perbedaan antara PKWT & PKWTT

 

Faktor yang Mempengaruhi Gaji Outsourcing

Besarnya gaji outsourcing dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor. Namun, ada beberapa faktor umum yang mempengaruhi besarnya gaji outsourcing, seperti lokasi pekerjaan, pengalaman, dan kualifikasi pekerja.

Misalnya, untuk pekerjaan yang membutuhkan keterampilan khusus seperti pengembang perangkat lunak atau graphic designer, gaji outsourcing biasanya lebih tinggi.

Berdasarkan penelitian kami, gaji outsourcing di Indonesia bervariasi antara 1 juta hingga 20 juta rupiah per bulan tergantung pada jenis pekerjaan dan kualifikasi pekerja.

Untuk pekerjaan yang membutuhkan keterampilan khusus, gaji outsourcing bisa mencapai 30 juta rupiah per bulan.

 

Cara Perhitungan Gaji Karyawan Outsourcing

Masih diambil dari Detik.com, menurut Ketua Bidang Data dan Sertifikasi Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), Anta Ginting, perusahaan outsourcing tidak memotong gaji karyawannya karena mereka tetap menerima fee dari perusahaan pengguna tenaga kerja (user) setiap bulannya.

Sedangkan para pekerja tetap mendapatkan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP). Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa selain gaji sesuai UMP, perusahaan outsourcing diwajibkan membayarkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pada intinya, semuanya pekerjaan tentu memiliki upah sesuai kesepakatan bersama. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat 30 UU Nomor 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa upah atau gaji dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada karyawan yang ditetapkan dan dibayar sesuai perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.

Sebagai contoh, jika perusahaan outsourcing dengan karyawan telah menyepakati gaji 2 juta rupiah, maka perusahaan outsourcing akan meminta biaya dengan perusahaan user sebesar 1,8 kalinya atau Rp2.000.000,- x 1,8 = Rp3.600.000,-.

Lantas untuk apa Rp1.600.000,- nya? Ternyata sisanya itu akan diberikan kepada karyawan dalam bentuk lain. Seperti iuran BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaa yang memang wajib dibayar, 1/12 dari gaji akan diakumulasikan untuk Tunjangan Hari Raya yang juga diambil dari sisa itu, dan fasilitas kesejahteraan lain yang diberikan perusahaan outsourcing.

 

Baca Juga:  Pajak Tenaga Kerja Asing: Tarif dan Contoh Perhitungannya

 

payroll

Seperti sudah dijelaskan di atas, perhitungan dan alokasi gaji untuk karyawan outsourcing berbeda dengan karyawan internal perusahaan. Atas dasar tersebut, HR yang menghitung gaji atau payroll memiliki perbedaan treatment saat menghitung gaji kedua jenis karyawan tersebut.

Tanpa perlu pusing, HR kini dapat dimudahkan dengan adanya aplikasi payroll. Aplikasi ini dapat membedakan perhitungan gaji karyawan internal dan outsource menggunakan fitur Payroll Group. Hal ini membuat HR tidak perlu membedakan perhitungan satu-satu karyawannya berdasarkan jenis kontraknya. Coba demo sekarang!

 

Kesimpulan

Kesimpulannya, agar tidak merasa dirugikan setiap karyawan outsourcing selayaknya memahami regulasi dan peraturan yang ada.

Berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 27/PUU-IX/2011 dan Penjelasan Pasal 66 ayat (2) huruf (c) UUK,  pekerja yang bekerja pada perusahaan outsourcing sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama, memperoleh hak (yang sama) atas perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dengan pekerjaan di perusahaan pemberi kerja.

Artinya, perlindungan upah dan kesejahteraan harus dimasukkan dalam perjanjian kerja anatara pekerja dengan perusahaan outsourcing. Jika tidak dimuat dalam perjanjian kerja, maka perlindungan tersebut merujuk pada peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Apabila dalam peraturan perusahaan juga tidak diatur, maka perlindungan upah dan kesejahteraan merujuk pada ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Salah satunya pada pasal 88 ayat 3 UUK, yang menyatakan perlindungan upah pekerja meliputi upah minimum, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja karena berhalangan, upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiata diluar pekerjaan, dan upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya.

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru