Hakim adalah salah satu profesi yang memiliki peran penting dalam menjaga keadilan di Indonesia. Mereka bertugas untuk memutuskan sengketa hukum, memberikan keputusan yang adil, dan menjaga integritas hukum di negara ini.Â
Namun, sering kali masyarakat masih belum mengetahui secara pasti berapa gaji hakim perbulan.
Selain itu, banyak masyarakat yang bertanya-tanya berapa gaji hakim pengadilan, berapa gaji hakim ketua atau bahkan gaji seorang hakim muda di Indonesia?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami sudah menyiapkan jawaban bersamaan dengan artikel ini. Simak ulasannya ya!
Gaji hakim di Indonesia telah ditetapkan oleh regulasi Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2012 di mana menurut ketentuan tersebut, gaji awal seorang hakim akan disesuaikan dengan gaji pokok yang berlaku bagi pegawai negeri golongan IIIA.Â
Nah, untuk mengetahui lebih jelas mengenai berapa gaji hakim mari simak artikel dari LinovHR berikut ini!
Mengenal Hakim dan Tugasnya
Hakim merupakan seseorang yang berperan sebagai pemimpin dalam persidangan dan memiliki tanggung jawab di bidang yudisial dalam Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, atau Peradilan Militer.
Dalam menjalankan tugasnya, seorang hakim harus bersikap adil tanpa melakukan diskriminasi dan menghormati prinsip praduga tak bersalah.
Secara umum, hakim memiliki wewenang untuk menyelidiki, mengadili, dan memberikan putusan atas suatu kasus yang dialami seseorang.
Perbedaannya, hakim di Peradilan Umum menangani kasus pidana dan perdata, sementara hakim di Peradilan Tata Usaha Negara menangani sengketa tata usaha negara.Â
Sedangkan, hakim di Peradilan Agama menangani kasus yang melibatkan pihak beragama Islam. Sementara, hakim di Peradilan Militer menangani kasus tindak pidana militer.
Seorang hakim memiliki beberapa tugas penting dalam sistem peradilan, di antaranya:
- Melakukan penerimaan, pemeriksaan, dan putusan terhadap perkara yang telah dijadwalkan dalam court calendar oleh Ketua Pengadilan.
- Menjalankan tugas pengawasan yang telah didelegasikan oleh Ketua Pengadilan Negeri/Wakil Ketua Pengadilan Negeri sesuai dengan program kerja tambahan.
- Mengadili dengan prinsip sederhana, cepat, dan biaya ringan sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) UU Kekuasaan Kehakiman.
- Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama sebagai tugas dan wewenang Pengadilan Negeri sesuai dengan Pasal 50 UU No.2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.
- Melaksanakan mediasi sebagai Hakim Mediator berdasarkan penunjukan dari Hakim Ketua Majelis.
- Menghadiri undangan dan melaporkan pelaksanaannya atas perintah delegasi dari Ketua Pengadilan.
- Berpartisipasi dalam seminar/lokakarya/pelatihan baik sebagai peserta, penyuluh, pemateri, moderator, maupun sebagai trainer atas undangan Badan Penelitian dan Pengembangan Mahkamah Agung RI atau institusi lain dengan izin Ketua Pengadilan Negeri.
- Menyosialisasikan hasil seminar/lokakarya/pelatihan kepada aparat pengadilan, seperti hakim dan karyawan (panitera pengganti, juru sita, staf administrasi umum).
- Membantu Ketua Pengadilan dalam merumuskan dan membuat program kerja jangka panjang dan jangka pendek serta rencana strategis.
- Melaporkan rekomendasi serta hasil pelaksanaan tugas pokok dan fungsi secara rutin setiap bulan kepada Ketua Pengadilan/Wakil Ketua.
Baca Juga: Kuliah Jurusan Hukum? Rekomendasi Universitas Terbaik dan Prospek Kerja
Syarat Menjadi Hakim
Syarat untuk menjadi hakim telah diatur dalam Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
Berikut ini di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Sarjana hukum
- Lulus pendidikan hakim
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Untuk menjadi seorang ketua atau wakil hakim pengadilan negeri, seorang hakim harus berpengalaman menjadi hakim pengadilan negeri setidaknya tujuh tahun.
Gaji Hakim Berdasarkan Tingkatan dan Tunjangan
Di Indonesia, terdapat regulasi yang mengatur besaran gaji hakim, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2012. Berdasarkan peraturan tersebut, seorang hakim memiliki hak seperti dijelaskan sebagai berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan jabatan
- Rumah negara
- Fasilitas transportasi
- Jaminan kesehatan
- Jaminan keamanan
- Biaya perjalanan dinas
- Kedudukan protokol
- Penghasilan pensiun
- Tunjangan lain.
1. Gaji Pokok Hakim
Gaji pokok hakim yang diterima setiap bulan ditentukan berdasarkan jenjang karier dan masa jabatan. Besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berdasarkan masa kerja dan golongan, berikut ini daftar gaji hakim di Indonesia:
a. Masa Kerja 0 sampai 1 Tahun
- Golongan III
Golongan IIIa : Rp2.064.000
Golongan IIIb : Rp2.151.400
Golongan IIIc : Rp2.242.400
Golongan IIId : Rp2.337.300
- Golongan IV
Golongan IVa : Rp2.436.100
Golongan IVb : Rp2.539.200
Golongan IVc : Rp2.646.600
Golongan IVd : Rp2.758.500
Golongan IVe : Rp2.875.200
b. Masa Kerja 2 sampai 3 Tahun
- Golongan III
Golongan IIIa : Rp2.125.700
Golongan IIIb : Rp2.125.700
Golongan IIIc : Rp2.309.400
Golongan IIId : Rp2.407.100
- Golongan IV
Golongan IVa : Rp2.508.900
Golongan IVb : Rp2.615.200
Golongan IVc : Rp2.725.600
Golongan IVd : Rp2.840.900
Golongan IVe : Rp2.961.100
c. Masa Kerja 4 sampai 5 Tahun
- Golongan III
Golongan IIIa : Rp2.189.200
Golongan IIIb : Rp2.281.800
Golongan IIIc : Rp2.378.300
Golongan IIId : Rp2.478.900
- Golongan IV
Golongan IVa : Rp2.583.800
Golongan IVb : Rp2.693.100
Golongan IVc : Rp2.807.000
Golongan IVd : Rp2.925.700
Golongan IVe : Rp3.049.500
d. Masa Kerja 6 sampai 7 TahunÂ
- Golongan III
Golongan IIIa : Rp2.254.600
Golongan IIIb : Rp2.349.900
Golongan IIIc : Rp2.449.300
Golongan IIId : Rp2.552.900
- Golongan IV
Golongan IVa : Rp2.660.900
Golongan IVb : Rp2.773.500
Golongan IVc : Rp2.890.800
Golongan IVd : Rp3.103.100
Golongan IVe : Rp3.140.500
e. Masa Kerja 8 sampai 9 TahunÂ
- Golongan III
Golongan IIIa : Rp2.347.100
Golongan IIIb : Rp2.420.100
Golongan IIIc : Rp2.522.500
Golongan IIId : Rp2.629.200
- Golongan IV
Golongan IVa : Rp2.740.400
Golongan IVb : Rp2.856.300
Golongan IVc : Rp2.977.100
Golongan IVd : Rp3.103.100
Golongan IVe : Rp3.140.500
f. Masa Kerja 10 sampai 11 TahunÂ
- Golongan III
Golongan IIIa : Rp2.450.100
Golongan IIIb : Rp2.523.600
Golongan IIIc : Rp2.599.300
Golongan IIId : Rp2.707.700
- Golongan IV
Golongan IVa : Rp2.822.200
Golongan IVb : Rp2.941.600
Golongan IVc : Rp3.066.000
Golongan IVd : Rp3.195.700
Golongan IVe : Rp3.330.900
g. Masa Kerja 12 sampai 13 TahunÂ
- Golongan III
Golongan IIIa : Rp2.557.600
Golongan IIIb : Rp2.634.300
Golongan IIIc : Rp2.713.400
Golongan IIId : Rp2.794.800
- Golongan IV
Golongan IVa : Rp2.906.500
Golongan IVb : Rp3.029.400
Golongan IVc : Rp3.157.600
Golongan IVd : Rp3.291.100
Golongan IVe : Rp3.420.300
h. Masa Kerja 14 sampai 15 TahunÂ
- Golongan III
Golongan IIIa : Rp2.669.800
Golongan IIIb : Rp2.749.900
Golongan IIIc : Rp2.832.400
Golongan IIId : Rp2.917.400
- Golongan IV
Golongan IVa : Rp3.004.900
Golongan IVb : Rp3.119.900
Golongan IVc : Rp3.251.800
Golongan IVd : Rp3.389.400
Golongan IVe : Rp3.532.800
i. Masa Kerja 16 sampai 17 TahunÂ
- Golongan III
Golongan IIIa : Rp2.787.000
Golongan IIIb : Rp2.870.600
Golongan IIIc : Rp2.956.700
Golongan IIId : Rp3.045.400
- Golongan IV
Golongan IVa : Rp3.136.800
Golongan IVb : Rp3.230.900
Golongan IVc : Rp3.348.900
Golongan IVd : Rp3.490.600
Golongan IVe : Rp3.638.200
j. Masa Kerja 18 sampai 19 TahunÂ
- Golongan III
Golongan IIIa : Rp2.909.300
Golongan IIIb : Rp2.996.600
Golongan IIIc : Rp3.086.500
Golongan IIId : Rp3.179.100
- Golongan IV
Golongan IVa : Rp3.274.500
Golongan IVb : Rp3.372.700
Golongan IVc : Rp3.473.900
Golongan IVd : Rp3.594.800
Golongan IVe : Rp3.746.900
k. Masa Kerja 20 sampai 21 TahunÂ
- Golongan III
Golongan IIIa : Rp3.037.000
Golongan IIIb : Rp3.128.100
Golongan IIIc : Rp3.221.900
Golongan IIId : Rp3.318.600
- Golongan IV
Golongan IVa : Rp3.418.200
Golongan IVb : Rp3.520.700
Golongan IVc : Rp3.626.300
Golongan IVd : Rp3.735.100
Golongan IVe : Rp3.858.700
l. Masa Kerja 22 sampai 23 TahunÂ
- Golongan III
Golongan IIIa : Rp3.170.300
Golongan IIIb : Rp3.265.400
Golongan IIIc : Rp3.363.300
Golongan IIId : Rp3.464.200
- Golongan IV
Golongan IVa : Rp3.568.200
Golongan IVb : Rp3.675.200
Golongan IVc : Rp3.785.500
Golongan IVd : Rp3.899.000
Golongan IVe : Rp4.016.000
m. Masa Kerja 24 sampai 25 TahunÂ
- Golongan III
Golongan IIIa : Rp3.309.400
Golongan IIIb : Rp3.408.700
Golongan IIIc : Rp3.510.900
Golongan IIId : Rp3.616.300
- Golongan IV
Golongan IVa : Rp3.724.800
Golongan IVb : Rp3.836.500
Golongan IVc : Rp3.951.600
Golongan IVd : Rp4.070.100
Golongan IVe : Rp4.192.200
n. Masa Kerja 26 sampai 27 TahunÂ
- Golongan III
Golongan IIIa : Rp3.454.600
Golongan IIIb : Rp3.558.300
Golongan IIIc : Rp3.665.000
Golongan IIId : Rp3.775.000
- Golongan IV
Golongan IVa : Rp3.888.200
Golongan IVb : Rp4.004.900
Golongan IVc : Rp4.125.000
Golongan IVd : Rp4.248.800
Golongan IVe : Rp4.376.200
o. Masa Kerja 28 sampai 29 TahunÂ
- Golongan III
Golongan IIIa : Rp3.606.200
Golongan IIIb : Rp3.714.400
Golongan IIIc : Rp3.825.900
Golongan IIId : Rp3.940.600
- Golongan IV
Golongan IVa : Rp4.058.800
Golongan IVb : Rp4.180.600
Golongan IVc : Rp4.306.000
Golongan IVd : Rp4.435.200
Golongan IVe : Rp4.568.300
p. Masa Kerja 30 sampai 31 TahunÂ
- Golongan III
Golongan IIIa : Rp3.764.500
Golongan IIIb : Rp3.877.400
Golongan IIIc : Rp3.993.800
Golongan IIId : Rp4.113.600
- Golongan IV
Golongan IVa : Rp4.237.000
Golongan IVb : Rp4.364.100
Golongan IVc : Rp4.495.000
Golongan IVd : Rp4.629.900
Golongan IVe : Rp4.768.700
q. Masa Kerja 32 TahunÂ
- Golongan III
Golongan IIIa : Rp3.929.700
Golongan IIIb : Rp4.047.600
Golongan IIIc : Rp4.169.900
Golongan IIId : Rp4.294.100
- Golongan IV
Golongan IVa : Rp4.422.900
Golongan IVb : Rp4.555.600
Golongan IVc : Rp4.692.300
Golongan IVd : Rp4.833.000
Golongan IVe : Rp4.978.000
2. Tunjangan Hakim
Hakim juga memperoleh tunjangan setiap bulan yang besarnya disesuaikan dengan jenjang karier, wilayah penempatan tugas, dan kelas pengadilan.Â
Ada pula tunjangan lain, seperti tunjangan keluarga, beras, dan kemahalan yang masing-masing sebagai berikut:
a. Tunjangan Keluarga
Hakim mendapatkan tunjangan keluarga yang di antaranya adalah sebagai berikut:
- Tunjangan istri atau suami sebesar 10 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok dan paling banyak hanya untuk dua anak.
c. Tunjangan Beras
Tunjangan beras diberikan kepada masing-masing anggota keluarga sebesar 10 kg setiap bulannya.
d. Tunjangan Kemahalan
Jenis tunjangan ini bertujuan agar gaji PNS masih bisa mengikuti fluktuasi harga pokok di pasaran di 34 provinsi di Indonesia, yang nantinya akan dibagi berdasarkan zona.
Berikut ini besaran tunjangan kemahalan di masing-masing zona:
- Zona 1
Daerah yang termasuk ke dalam zona ini di antaranya DKI Jakarta dan lokasi kerja lain yang tidak termasuk pada zona 2, zona 3, dan zona 3 khusus.
Sayangnya, zona ini tidak mendapatkan tunjangan kemahalan seperti yang dijelaskan dalam PP No. 94 Tahun 2012.
- Zona 2
Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur termasuk ke dalam zona 2.
Setiap bulannya, mereka memperoleh Rp1.350.000 setiap bulannya.
- Zona 3Â
Daerah dalam zona 3 meliputi Papua, Irian Jaya Barat, Maluku, Maluku Utara, Toli-Toli, Poso, Tarakan, dan Nunukan.
Hakim yang masuk ke zona ini memperoleh Rp2.400.000 setiap bulannya.
- Zona 3 Khusus
Terdapat pula zona khusus yang di antaranya Bumi Halmahera (Maluku), Wamena (Papua), dan tahuna (Sulawesi Utara).
Nominal tunjangan kemahalan untuk zona ini terbilang cukup besar, yakni Rp10.000.000 setiap bulannya.
e. Tunjangan Jabatan
Hakim pun menerima tunjangan jabatan yang besarannya bervariatif. Berikut ini penjabarannya:
- Hakim Tingkat Banding
- Ketua/Kepala : Rp40.200.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala : Rp36.500.000
- Hakim Utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI : Rp33.300.000Â
- Hakim Utama Muda/Brigjen/Laksma/Marsma TNI : Rp31.100.000
- Hakim Madya Utama/Kolonel : Rp29.100.000
- Hakim Madya Muda/Letnal Kolonel : Rp27.200.000
- Hakim Tingkat Pertama
- Pengadilan Kelas IA Khusus
Ini termasuk hakim yustisial yang diperbantukan pada MA RI sebagai asisten koordinator. Berikut uraian gajinya:
Ketua/Kepala : Rp27.000.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala : Rp24.500.000
Hakim Utama : Rp24.000.000
Hakim Utama Muda : Rp22.400.000
Hakim Madya Utama/Kolonel : Rp21.000.000
Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel : Rp19.600.000
Hakim Madya Pratama/Mayor : Rp18.300.000
Hakim Pratama Utama : Rp17.100.000
Hakim Pratama Madya/Kapten : Rp16.000.000
Hakim Pratama Muda : Rp14.900.000
Hakim Pratama : Rp14.000.000
-
- Pengadilan Kelas IA dan Dilmil Tipe A
Ini termasuk hakim yustisial lainnya yang diperbantukan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Berikut uraian tunjangannya:
Ketua/Kepala : Rp23.400.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala : Rp21.300.000
Hakim Utama : Rp20.300.000
Hakim Madya Utama/Kolonel : Rp19.000.000
Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel : Rp17.800.000
Hakim Madya Pratama/Mayor : Rp16.600.000
Hakim Pratama Utama : Rp15.500.000
Hakim Pratama Muda : Rp14.500.000
Hakim Pratama Madya/Kapten : Rp13.500.000
Hakim Pratama Muda : Rp12.700.000
Hakim Pratama : Rp11.800.000
-
- Pengadilan Kelas IB, Dilmil Tipe B
Ketua/Kepala : Rp20.200.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala : Rp18.400.000
Hakim Utama : Rp17.200.000
Hakim Madya Utama/Kolonel : Rp16.100.000
Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel : Rp15.100.000
Hakim Madya Pratama/Mayor : Rp14.100.000
Hakim Pratama Utama : Rp13.100.000
Hakim Pratama Muda : Rp12.300.000
Hakim Pratama Madya/Kapten : Rp11.500.000
Hakim Pratama Muda : Rp10.700.000
Hakim Pratama : Rp10.030.000
-
- Pengadilan Kelas II
Ketua/Kepala : Rp17.500.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala : Rp15.900.000
Hakim Utama : Rp14.600.000
Hakim Madya Utama/Kolonel : Rp13.600.000
Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel : Rp12.800.000
Hakim Madya Pratama/Mayor : Rp11.900.000
Hakim Pratama Utama : Rp11.100.000
Hakim Pratama Muda : Rp10.400.000
Hakim Pratama Madya/Kapten : Rp9.700.000
Hakim Pratama Muda : Rp9.100.000
Hakim Pratama : Rp8.500.000
Kelola Gaji Lebih Praktis dengan Aplikasi Payroll LinovHR
Semua jenis pekerjaan haruslah mempunyai pengelolaan yang baik dan akurat. Tak terkecuali dengan hakim. Mulai dari delegasi tugas, pendataan hakim secara detail, sampai dengan pemberian gaji hakim, semuanya harus dapat dikelola dengan baik dan tepat.Â
Dalam mengelola hal tersebut, suatu sistem yang dapat mengakomodir semua agar pekerjaan lebih mudah, cepat, dan tepat sangat dibutuhkan. Untuk mengelola gaji seorang hakim secara efisien, Anda dapat menggunakan Software Payroll LinovHR.
Aplikasi ini dirancang khusus untuk membantu lembaga pemerintahan dalam mengelola proses penggajian dengan mudah dan praktis. Dengan menggunakan Software Payroll LinovHR, Anda bisa mengatur dan menghitung gaji hakim secara otomatis.Â
Hal itu karena Software Payroll LinovHR dilengkapi dengan fitur-fitur penting, seperti perhitungan gaji berdasarkan data hakim, pengaturan komponen gaji (termasuk gaji pokok, tunjangan, bonus, dan potongan), perhitungan pajak, serta pembuatan slip gaji yang akurat.Â
Sangat memudahkan pemberian gaji hakim, bukan? Oleh karena itu, yuk, manfaatkan Aplikasi Payroll LinovHR yang sudah terintegrasi secara aman, akurat dan anti ribet. Jadwalkan demo aplikasinya sekarang juga!