Anda pastinya sudah sangat familiar dan mengetahui apa itu dosen. Profesi dosen sendiri kurang lebih sama dengan profesi guru. Bedanya, dosen mengajar di perguruan tinggi sedangkan guru mengajar di sekolah.
Selain itu, syarat utama untuk menjadi seorang dosen yakni memiliki tingkat pendidikan akhir Master atau S2. Hal ini berbeda dengan guru yang diizinkan untuk mengajar hanya berbekal S1.
Selain itu, seorang dosen umumnya juga terlibat dalam beberapa kegiatan lain, seperti riset atau pengabdian masyarakat.
Meskipun begitu, masih banyak orang yang bertanya-tanya apakah profesi dosen dapat menjamin kehidupan menjadi lebih baik atau tidak. Mayoritas masyarakat menganggap gaji dosen belum cukup untuk memberikan kehidupan yang layak.
Maka dari itu, pada kesempatan ini, LinovHR akan membedah secara mendalam mengenai gaji dosen yang ada di Indonesia. Mulai dari gaji pokok hingga tunjangannya.
Simak penjelasannya di bawah ini.
Besaran Gaji Dosen Negeri
Pertama, kita akan melihat besaran gaji dosen negeri atau dosen PNS yang ada di Indonesia. Gaji dosen PNS sendiri sudah diatur berdasarkan golongan dalam Peraturan Pemerintah RI No. 15 Tahun 2019.
Gaji dosen negeri sendiri terbagi menjadi 4 golongan. Pada setiap golongan terdapat beberapa aspek di dalamnya, yaitu masa kerja, bertambahnya dinas, dan jumlah gaji yang meningkat. Berikut rentang gaji pokok dosen negeri atau PNS pada tahun 2019 berdasarkan masa kerja.
1. Golongan III (Lulusan S2 – S3)
- Golongan IIIb, rentang gaji Rp2.688.500 – Rp4.415.600.
- Golongan IIIc, rentang gaji Rp2.802.300 – Rp4.602.400.Â
- Golongan IIId, rentang gaji Rp2.920.800 – Rp4.797.000.
2. Golongan IV (Lulusan S3)
- Golongan IVa, rentang gaji Rp3.044.300 – Rp5.000.000.Â
- Golongan IVb, rentang gaji Rp3.173.100 – Rp5.211.500.Â
- Golongan IVc, rentang gaji Rp3.307.300 – Rp5.431.900.Â
- Golongan IVd, rentang gaji Rp3.447.200 – Rp5.661.700.Â
- Golongan IVe, rentang gaji Rp3.593.100 – Rp5.901.200.
Baca Juga: Berapa Gaji Guru PNS dan Tunjangannya Setiap Bulan?
Tunjangan yang Diterima Dosen Negeri
Selain gaji pokok, dosen negeri juga mendapatkan tunjangan. Tunjangan yang diperoleh ialah tunjangan keluarga, tunjangan beras atau pangan, uang lembur, tunjangan hari tua, pensiun, hingga tunjangan jabatan akademik.
Jumlah tunjangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.
Berikut daftar tunjangan yang akan dosen negeri peroleh:
1. Tunjangan Profesi
Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Tunjangan profesi bagi dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional dosen diberikan sebesar satu kali gaji pokok.
Sementara itu, dosen yang bukan pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik.
2. Tunjangan Khusus
Dosen yang ditugaskan oleh pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus juga berhak memperoleh tunjangan khusus setiap bulan selama masa penugasan.
Tunjangan khusus bagi dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional dosen diberikan sebesar satu kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan.
3. Tunjangan Kehormatan
Dosen yang memiliki jabatan akademik profesor dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan diberi tunjangan kehormatan setiap bulan.
Tunjangan kehormatan bagi profesor pegawai negeri sipil diberikan sebesar 2 (dua) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 tentang tunjangan dosen, menyebutkan bahwa dosen yang menjabat sebagai guru besar akan mendapatkan tunjangan yaitu sebesar Rp 1.350.000 juta.
Sementara itu, untuk dosen yang mendapat tugas tambahan sebagai rektor dengan jabatan guru besar akan mendapatkan tunjangan yaitu sebesar Rp 5.500.000 juta.
Besaran Gaji Dosen Swasta
Dosen swasta memiliki mekanisme gaji yang sedikit berbeda dengan gaji dosen negeri. Jika gaji dosen negeri telah ditetapkan oleh peraturan pemerintah, gaji dosen swasta ditentukan berdasarkan institusi yang menaunginya.
Namun, biasanya dosen swasta mendapatkan penghasilan dari gaji per bulan, honor per sks, honor bimbingan, yudisium, dan juga uang koreksi ujian dari universitas swasta.
Tak hanya itu, dosen swasta juga mendapatkan berbagai macam tunjangan. Seperti tunjangan profesi, tunjangan kehormatan, dan tunjangan khusus dari pemerintah. Dosen di PTS juga akan mendapatkan hibah penelitian dari P2M Dikti dan beasiswa untuk melanjutkan studi.Â
Meskipun begitu, dosen swasta tidak akan mendapat uang pensiun dan kesehatan seperti halnya dosen negeri atau PNS.
Baca Juga: Mengintip Besaran Gaji Guru Swasta di Indonesia
Gaji Dosen Praktisi
Dosen praktisi adalah dosen yang memiliki pengalaman bekerja baik industri atau wirausaha dan membagikan ilmu, pengalaman, serta keahliannya kepada mahasiswa melalui perkuliahan di kelas.
Dosen praktisi sendiri adalah dosen yang mengajar dalam program Praktisi Mengajar yang diprakarsai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Ini adalah bagian dari kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) pada perguruan tinggi di Indonesia.
Berkaca dari tahun sebelumnya, Kemendikbud Ristek menganggarkan program Praktisi Mengajar hingga Rp 140 miliar untuk honor praktisi.
Pada Praktisi Mengajar angkatan 1 tahun 2022, masing-masing praktisi, termasuk dosen praktisi, mendapatkan gaji mulai dari Rp 900.000 hingga Rp 1.400.000 per jam, yang akan mengisi sekitar 2.500 mata kuliah di perguruan tinggi.
Contoh dosen praktisi yang terkenal di antaranya Prilly Latuconsina yang mengajar di UGM dan Dian Sastro yang mengajar di Fakultas Vokasi UI.
Gaji Dosen Honorer
Gaji dosen honorer di PTN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Dosen honorer sendiri adalah dosen yang masa kerjanya tidak terikat oleh kontrak. Artinya, mereka bisa mengajar secara fleksibel atau ketika terdapat kebutuhan dari perguruan tinggi.
Skema penggajian dosen honorer mirip dengan guru honorer, di mana mereka dibayar dengan sistem per jam atau per SKS atau Satuan Kredit Semester.
Dengan kata lain, semakin tinggi jam mengajar seorang dosen honorer, maka biayanya akan lebih besar juga. Begitu pula sebaliknya.
1. Honor Dosen yang Mengajar Diploma, Sarjana dan Profesi
Jabatan | Pendapatan (per SKS/hadir) |
Guru Besar | Rp 300.000 |
Lektor Kepala | Rp 250.000 |
Lektor | Rp 200.000 |
Asisten Ahli | Rp 175.000 |
2. Honor Dosen yang Mengajar S2
Jabatan | Pendapatan (per SKS/hadir) |
Guru Besar | Rp 350.000Â |
Lektor Kepala | Rp 300.000 |
Lektor | Rp 250.000 |
Asisten Ahli | Rp 200.000 |
3. Honor Dosen yang Mengajar S3/SP2
Jabatan | Pendapatan (per SKS/hadir) |
Guru besar | Rp 450.000 |
Lektor Kelapa | Rp 350.000 |
Lektor | Rp 300.000 |
Asisten Ahli | Rp 250.000 |
4. Honor Dosen yang Mengajar Kelas Internasional
Jabatan | Pendapatan (per SKS/hadir) |
Guru besar | Rp 450.000 |
Lektor Kelapa | Rp 400.000 |
Lektor | Rp 350.000 |
Asisten Ahli | Rp 300.000 |
5. Honor Dosen yang Mengajar Semester Pendek/Semester Alih Tahun
Jabatan | Pendapatan (per SKS/hadir) |
Guru besar | Rp 200.000 |
Lektor Kelapa | Rp 150.000 |
Lektor | Rp 100.000 |
Asisten Ahli | Rp 80.000 |
6. Honor Dosen yang Mengajar Dosen Tamu
Jabatan | Pendapatan (per Jam) |
Nasional | Rp 500.000 |
Internasional | Rp 850.000 |
Honor Lain yang Bisa Diterima Dosen
Selain hal-hal di atas, seorang dosen juga bisa menerima honor lain, tergantung dari kegiatan yang mereka lakukan.
Gaji atau upah seorang dosen dapat bertambah jika dia mengisi acara di banyak tempat. Seperti dalam sebuah workshop, menjadi pembicara dalam sebuah acara, hingga pembimbing mahasiswa PKL (Praktek Kerja Lapangan).
Bukan hanya itu, seorang dosen juga memiliki kesempatan untuk menjadi staf ahli anggota DPRD, DPR, DPD, Menteri, atau bahkan Presiden.
Ada pula honor-honor lain yang bisa diterima seperti tunjangan transportasi dan keluarga. Lalu, ada pula honor gaji ke-13 dan juga THR, yang dikhususkan untuk dosen negeri atau PNS.
Software Payroll Bantu Pengelolaan Gaji Lebih Efektif
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, gaji dosen negeri maupun swasta memiliki banyak komponen yang perlu diperhitungkan.
Supaya perhitungan gaji tidak makan waktu yang lama, permudah dan persingkat waktu pengelolaan gaji dosen menjadi lebih efektif dan efisien dengan bantuan Software Payroll LinovHR.
LinovHR sudah dikenal dengan keandalan dan profesionalitasnya dalam menangani kegiatan ataupun aktivitas yang berhubungan dengan SDM.
Melalui software payroll ini, Anda tidak perlu khawatir lagi dalam mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan gaji karyawan.
Sebab, semua komponen gaji yang beragam termasuk juga pajak penghasilan, dapat dihitung secara cepat dan akurat dengan menggunakan fitur-fitur di Software Payroll LinovHR.
Jadi, tunggu apa lagi? Coba dan rasakan sendiri manfaatnya. Ajukan demonya sekarang, GRATIS!
Itulah pembahasan mengenai gaji dosen di Indonesia beserta dengan gaji pokok dan tunjangan yang didapat. Semoga bermanfaat!