Gaji di bawah UMR Wajib Bayar Pajak?

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Gaji dibawah UMR
Isi Artikel

“Gaji di bawah UMR, perlu bayar pajak?”

Mungkin di atas adalah topik yang sering ditanyakan bagi seseorang yang baru saja bekerja.

Menariknya, hingga 8 Maret 2021 terdapat 5 juta Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan SPT orang pribadi. Hal ini membuktikan rasio kepatuhan Wajib Pajak meningkat sebesar 58,74% pada tahun ini dibandingkan dengan tahun lalu sebesar 63,15%.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah berhasil meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dengan mengubah sistem penerapan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sistem PTKP dapat dihitung sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR). Artinya, PTKP bersifat regional. 

Hal ini membuktikan bahwa PTKP secara zonasi dinilai lebih tepat sasaran dan mampu mempengaruhi penerimaan pajak maupun pada perekonomian secara luas. Sehingga dapat menghindari penurunan penerimaan pajak di daerah-daerah yang UMP-nya rendah.

Kali ini LinovHR share sedikit mengenai definisi dan ketentuan besaran PTKP.

Definisi PTKP

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah penghasilan sampai jumlah tertentu yang tidak dikenai pajak (non-taxable income) karena digunakan oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kebutuhan dasarnya agar dapat bekerja untuk mendapatkan penghasilan yang akan menjadi objek pajak (minimum standard of living/subsistence level allowances).

PTKP disesuaikan dengan memperhitungkan harga kebutuhan pokok, dapat disesuaikan oleh Menteri Keuangan dengan pertimbangan DPR. Dengan kata lain, Upah Minumum Regional (UMR) dapat dijadikan salah satu rujukan dalam menyusun PTKP.

Baca juga: Panduan Cara Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2021

Ketentuan Besaran PTKP

Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) saat ini berada pada angka Rp4,5 juta. Hal tersebut diatur di Pasal 7 UU PPh dan disesuaikan dari waktu ke waktu sesuai perkembangan dan kondisi ekonomi.

Pemerintah menetapkan kenaikan PTKP WP Orang Pribadi menjadi Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan dari sebelumnya Rp36 juta per tahun atau Rp3 juta per bulan.

Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli rumah tangga sehingga mendorong konsumsi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Di samping kenaikan itu, DJP juga mengatur tambahan WP Kawin sebesar Rp 4,5 juta per tahun, tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami sebesar Rp54 juta per tahun serta tambahan untuk setiap tanggungan lain sebesar Rp4,5 juta per tahun.

Gaji di Bawah UMR Perlu Bayar Pajak?

  1. Jika Anda sebagai Wajib Pajak yang berpenghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yakni Rp4,5 juta per bulan, maka dengan memiliki NPWP, Anda tidak perlu membayar pajak dan mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.

  2. Jumlah yang Anda terima di bawah UMR Jakarta sangat jelas. Hal ini berarti jumlah gajinya masih lebih rendah dari batasan PTKP Rp4,5 juta per bulan untuk WPOP dengan status tidak menikah dan tidak mempunyai tanggungan. Berhubung jumlah penghasilan Anda selama satu tahun pajak tidak melebihi batasan PTKP, maka Anda sebagai pemegang NPWP wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi.

 

payroll

 

Dengan informasi yang di atas, kita bisa tahu apakah kita termasuk Wajib pajak atau tidak jika dilihat dari berapa penghasilan yang kita dapatkan. Untuk mempermudah anda dalam mengelolah data-data payroll seperti gaji, tunjangan, PPh 21 Karyawan dan lain sebagainya, Aplikasi Payroll berbasis Web LinovHR dapat membantu anda dalam memperbaiki sistem di perusahaan anda. Jangan ragu untuk menghubungi kami.

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru