Ramai Dibahas Gaji 5 Juta Kena Pajak, Begini Perhitungannya

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Gaji 5 Juta Kena Pajak
Isi Artikel

Awal tahun 2023, topik tentang gaji 5 juta kena pajak menjadi isu hangat di media sosial. Topik ini menjadi isu hangat karena pengumuman terbaru dari pemerintah terkait pajak penghasilan.

Pengumuman tersebut sejalan dengan diresmikannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. UU ini mengubah batas bawah penghasilan yang kena pajak dari Rp50 juta per tahun menjadi Rp60 juta per tahun.

Lantas, apa hubungannya dengan gaji 5 juta dan pajak penghasilan yang banyak dibicarakan di media sosial? Artikel dari LinovHR berikut ini akan membongkar pertanyaan tersebut untuk Anda.

Simak ulasannya berikut ini ya!

 

Apakah Gaji 5 Juta Kena Pajak?

Pemerintah Republik Indonesia sudah memutuskan mengubah lapisan PKP (Penghasilan Kena Pajak) per tahun dari empat lapisan menjadi lima lapisan dan mempertahankan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) senilai Rp4.5 juta per bulan atau sebesar Rp54 juta per tahun.

Awalnya, lapisan PKP terbawah adalah Rp50 juta per tahun. Namun kini, ada lapisan baru yang membuat batas bawah PKP menjadi Rp60 juta.

Bagi Anda yang sedang bekerja dan memiliki gaji Rp5 juta per bulannya, Anda akan dikenakan pajak penghasilan. Tarif pajaknya sebesar 5% yang sesuai dengan lapisan pertama PKP.

Pengenaan pajak tersebut didasarkan atas perhitungan bahwa karyawan dengan gaji Rp5 juta per bulan berarti mendapatkan gaji sebesar Rp60 juta per tahun. Akumulasi gaji dengan nominal tersebut merupakan lapisan PKP paling bawah yang harus membayar pajak.

Meskipun demikian,  Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia menyebutkan bahwa tidak semua penghasilan sebesar Rp5 juta dikenakan pajak.

Nominal gaji yang dikenakan pajak adalah gaji Rp60 juta dikurangi PTKP, yaitu sebesar Rp6 juta per tahun. Hasil tersebut barulah dikenakan dengan tarif pajak yang berlaku.

 

Simulasi Perhitungan Pajak Gaji 5 Juta

Gaji 5 juta kena pajak berapa? Jawabannya adalah sebesar 5%. Karyawan yang mempunyai pendapatan Rp5 juta per bulan atau sekitar Rp60 juta per tahun akan dikenakan biaya pemotongan pajak sebesar 5%.

Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk karyawan yang tidak memiliki tanggungan keluarga. Jika karyawan berpenghasilan Rp5 juta sudah menikah dan memiliki tanggungan seorang anak, ia tidak akan dikenakan pajak.

Supaya lebih memahami perhitungan pajak gaji Rp5 juta, berikut adalah simulasi perhitungannya:

 

Penghasilan per bulan = Rp5.000.000

Penghasilan per tahun = Rp5.000.000 * 12 = Rp60.000.000

 

Rumus pajak penghasilan per tahun = (penghasilan setahun – PTKP) x 5%

(Dengan mengacu pada PTKP sebesar Rp54 juta setahun)

 

Perhitungannya akan menjadi:

  • Rp60.000.000 – Rp54.000.000 = Rp6.000.000
  • Rp6.000.000 x 5% = Rp300.000

 

Kesimpulannya, pekerja dengan pendapatan Rp5 juta per bulan akan dipastikan dikenakan pajak sebesar Rp300 ribu setiap tahun atau hanya Rp25 ribu per bulan.

 

Baca Juga: Pahami Dasar Pengenaan Pajak PPh21 dan Cara Menghitungnya

 

Apakah Gaji di Bawah 5 Juta Kena Pajak? 

Melansir dari Bisnis.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktur Jenderal Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa terdapat batas penghasilan kena pajak atau PKP senilai Rp60 juta per tahun.

Artinya adalah karyawan dengan penghasilan atau pendapatan di bawah Rp60 juta per tahun tidak dikenakan pajak penghasilan.

Akumulasi gaji karyawan yang dengan gaji di bawah Rp5 juta tidak mencapai Rp60 juta setahun. Oleh karena itu, gaji di bawah Rp5 juta tidak dikenakan pajak. 

Walaupun gaji di bawah Rp5 juta tidak dibebani pajak penghasilan, Anda harus tetap mengisi SPT. Hal tersebut adalah bentuk dari pemenuhan kewajiban administrasi perpajakan. 

Selain itu, wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp54 juta bisa mengajukan penghilangan kewajiban pelaporan SPT setiap tahunnya kepada DItjen Pajak. Kemudian, Anda tidak perlu lagi mengisi SPT setiap tahunnya apabila penghasilan Anda masih dibawah PTKP.

 

Mudahkan Hitung Pajak dengan Software Payroll LinovHR

Mengelola pajak dengan karyawan yang cukup banyak di perusahaan tentunya memakan waktu yang cukup banyak. Terlebih lagi, apabila perusahaan Anda belum memiliki tim payroll yang bisa mengelola gaji dengan cepat. Tentunya, pengelolaan gaji karyawan akan menjadi semakin rumit dan memakan waktu yang lama.

 

payroll

 

Namun, segala kerumitan tersebut dapat diatasi dengan menggunakan Software Payroll LinovHR. Dengan menggunakan Software Payroll LinovHR yang sudah berbasis cloud, perusahaan akan dimudahkan dalam melakukan perhitungan dan pengelolaan gaji karyawan.

Melalui fitur yang terdapat di dalam Software Payroll LinovHR, seperti fitur Tax Calculator, perusahaan bisa melakukan simulasi pembayaran pajak selama satu tahun.

Keunggulan ini bisa menjadi acuan bagi perusahaan untuk memenghitung pajak penghasilan karyawan secara otomatis, sehingga bisa menghemat waktu dan meminimalisir kesalahan dalam alokasi penggajian dan pemotongan pajak penghasilan.

Selain itu, melalui software ini Anda juga dapat melakukan beberapa aktivitas payroll seperti pembayaran gaji serta komponen-komponennya, perhitungan payroll, pengelompokkan payroll berdasarkan jenis karyawan, pembuatan slip gaji sampai menghasilkan laporan payroll.

Oleh sebab itu, hitung pajak gaji karyawan secara mudah dengan Software Payroll LinovHR. Gunakan software-nya sekarang juga!

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter