Dalam mengoptimalkan kewajiban pajak individu, penggunaan Form DGT kini menjadi sangat penting dan tentunya perlu diperhatikan.
Formulir ini tidak hanya sekadar membantu dalam pengisian data pajak, tetapi juga menjadi kunci dalam penerapan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).
Artikel LinovHR ini, kita akan menjelajahi secara mendalam mengenai form DGT beserta cara pengisiannya.
Apa Itu Form DGT
Form DGT adalah formulir yang memungkinkan individu untuk memanfaatkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan negara asal wajib pajak dengan tujuan mengoptimalkan kewajiban pajak.
Formulir ini mencakup informasi pribadi, jenis penghasilan dari Indonesia, tarif pajak berdasarkan P3B, dan pertanyaan penting terkait penghasilan.Â
Proses pengisiannya sendiri melibatkan validasi oleh otoritas pajak di negara asal dan pengiriman elektronik kepada pihak yang membayar penghasilan di Indonesia.Â
Dengan memanfaatkan Form DGT, individu dapat mengurangi beban pajaknya dan memperkuat kerjasama perpajakan antara Indonesia dan negara mereka.
Bedanya dengan Form DGT 1-2
Perbedaan antara Form DGT dengan Form DGT 1 dan 2 terletak pada proses penyampaiannya dan regulasinya.
Form DGT merupakan formulir baru yang penyampaiannya dilakukan secara elektronik melalui sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), memungkinkan pengisian dan pengajuan secara online.
Sementara itu, Form DGT 1 dan 2 merupakan formulir versi lama yang penyampaiannya masih dilakukan secara manual.
Form ini berlaku selama 12 bulan dengan batasan tidak dapat melewati tahun kalender, dan harus disampaikan setiap bulan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.
Regulasi terkait penggunaan Form DGT 1 dan 2 diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan P3B, namun penggunaannya hanya berlaku hingga 31 Desember 2018.
Ketetapan Pengisian
Dalam ketetapan pengisian, bagian V, VI, dan VII dari Form DGT 1 menjadi sangat penting.
Hal ini karena mencakup konsep General Anti Avoidance Rules (GAAR) yang dirancang untuk mencegah pengelakan pajak. Bagian esensial tersebut antara lain:
- Bagian V mengharuskan penerima penghasilan individu luar negeri menjawab pertanyaan terkait entitas usaha penerima penghasilan.
- Bagian VI diperlukan jika penerima penghasilan adalah badan usaha. Keduanya disebut sebagai principal purpose test dan treaty abuse test.Â
- Bagian VII, sebagai Beneficial Owner test, menentukan apakah perusahaan asing penerima bunga, dividen, dan royalti adalah entitas penerima manfaat sesungguhnya.Â
Pengisian yang benar memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan Indonesia, meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam negeri, dan mengamankan penerimaan negara sesuai dengan prinsip kesejahteraan rakyat.
Baca Juga: Panduan Mengisi SPT Tahunan Pribadi Form 1770 S
Dasar Hukum
Ada dua acuan yang menjadi dasar hukum Form DGT 1. Pertama, yaitu tertuang pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2019.
Tujuan peraturan ini adalah untuk menyederhanakan dan memudahkan administrasi.
Tak hanya itu, namun juga memberikan kepastian hukum, serta mencegah penyalahgunaan persetujuan penghindaran pajak berganda.
Peraturan ini sendiri menggantikan peraturan yang berlaku sebelumnya yaitu PER-10/PJ/2017.Â
Dengan adanya peraturan baru ini, Form DGT 1 dan 2 disederhanakan menjadi satu form DGT.Â
Selain itu, dasar hukum Form DGT juga mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2010 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
Peraturan ini bertujuan untuk memperjelas cara pemungut dapat memanfaatkan tarif tax treaty sehingga tarif yang digunakan dapat lebih rendah dari 20% yang merupakan tarif PPh Pasal 26, bahkan bisa mencapai 0%.
Cara Pengisian Form DGTÂ
Untuk mengisi atau menyelesaikan Form DGT, Anda perlu mengikuti beberapa prosedur berikut ini:
- Isi bagian I dengan informasi pribadi: nama, alamat, negara domisili, nomor identitas pajak, nomor telepon, dan email.
- Isi bagian II dengan jenis penghasilan dari Indonesia: bunga, dividen, royalti, sewa, jasa, dll.
- Isi bagian III dengan tarif P3B yang berlaku atau tulis “tidak ada” jika tidak ada tarif.
- Isi bagian IV dengan periode form, biasanya tahun pajak di Indonesia.
- Jawab pertanyaan di bagian V (WPLN orang pribadi) atau VI (WPLN badan usaha) dengan “Ya” atau “Tidak” dan berikan penjelasan jika perlu.
- Jawab pertanyaan di bagian VII jika mendapatkan bunga, dividen, atau royalti dari Indonesia, berikan penjelasan jika diperlukan.
- Tandatangani form di bagian VIII dan pastikan disertifikasi oleh otoritas pajak di negara Anda.
- Serahkan form secara elektronik melalui aplikasi terpadu sebelum pembayaran penghasilan Anda dilakukan; sampaikan perubahan informasi jika ada.
Contoh Form DGTÂ
Form DGT adalah formulir yang digunakan untuk proses pelaporan pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Indonesia.
Berikut adalah contohnya:
Perlunya Mengisi Form DGT
Form DGT perlu diisi dengan baik dan benar sesuai ketentuan dalam PER-25/2018 penting untuk memastikan bahwa pemanfaatan benefit P3B dinyatakan sah sesuai haknya.
Hal ini diperlukan agar setiap kategori wajib pajak, baik individu maupun badan, dapat mengisi bagian yang sesuai dengan statusnya, seperti:
- Misalnya, seperti PART III untuk WPLN bank dan WPLN dana pensiun, PART IV untuk WPLN individu, serta PART V dan VI untuk WPLN badan non-individu selain bank dan dana pensiun.
- Bagi WPLN bank atau dana pensiun, pengisian PART I dan PART III serta memperoleh penandasahan dari otoritas yang berwenang dari negara mitra P3B pada PART II halaman 1 Form DGT.
Pengisian Form DGT juga penting untuk memastikan bahwa penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri atau subjek pajak dari negara lain selain negara mitra P3B, sehingga memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.
Urus Pajak Karyawan Lebih Mudah dengan Bantuan Payroll ServiceÂ
Membayar pajak adalah salah satu kewajiban setiap orang yang telah dikategorikan sebagai wajib pajak. Namun, bagi beberapa perusahaan membayar pajak penghasilan karyawan bisa menjadi tantangan tersendiri.
Apa lagi regulasi perpajakan yang berlaku pun terus berubah, sehingga perlu terus mengikuti regulasi baru yang berlaku untuk menghindari salah bayar yang bisa menyebabkan sanksi.
Tapi, sekarang perusahaan tidak lagi perlu pusing mengurus perpajakan karyawan karena seluruh proses tersebut bisa diserahkan kepada Payroll Service LinovHR.
Payroll Service LinovHR memiliki jasa perhitungan dan pengurusan pajak karyawan yang ditangani langsung oleh payroll specialist profesional dan berpengalaman. Nantinya, tim payroll specialist LinovHR akan menghitung seluruh pajak karyawan mengikuti peraturan terbaru.
Anda tidak perlu takut perhitungan akan salah, karena proses tidak sepenuhnya dikerjakan secara manual tapi menggunakan Software Payroll LinovHR sehingga kesalahan bisa diminimalisir.
Tidak hanya akan menghitung pajak saja, Payroll Service LinovHR juga akan mengurus proses administrasi dan pelaporan pajak, sehingga Anda bisa lebih tenang dan terima beres.
Ayo, segera ajukan demonya sekarang dan rasakan keunggulan pembayaran pajak karyawan Anda dengan mudah melalui LinovHR!