Pemerintah secara resmi mengeluarkan ketentuan perundangan baru mengenai pajak natura.
Pemberlakuan perundangan ini membuat ada beberapa fasilitas kantor kena pajak. Pengenaan pajak ini nantinya akan dihitung ke dalam penghasilan kena pajak karyawan.
Lantas, apa saja daftar fasilitas yang terkena pajak, lalu bagaimana cara menghitung pajak untuk fasilitas tersebut?
Mari simak di dalam artikel LinovHR berikut ini!
Aturan Fasilitas Kantor Kena Pajak
Aturan fasilitas kantor kena pajak diatur dalam PMK No. 66 Tahun 2023, tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) terkait penggantian atau imbalan dalam bentuk barang atau kenikmatan yang diterima.
Pajak fasilitas kantor ini dikenakan untuk menghindari penghindaran pajak. Serta mengurangi beban pajak yang harus ditanggung oleh perusahaan.
Pemberi kerja akan dikenakan pajak atas fasilitas kantor yang dilaporkan dalam SPT Pajak Penghasilan.
Nantinya, kenikmatan atau natura dengan masa manfaat lebih dari satu tahun dikenakan pajak pada tahun pengeluaran, sedangkan barang dengan masa manfaat kurang dari satu tahun akan dikenakan pajak melalui amortisasi sesuai peraturan perundang-undangan pajak penghasilan.
Daftar Fasilitas Kantor Kena Pajak
Fasilitas kantor yang dikenakan pajak adalah segala bentuk imbalan atau kenikmatan yang diberikan kepada karyawan oleh perusahaan dan memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengatur secara garis besar fasilitas kantor yang terkena pajak. Sesuai dengan UU ini, dikatakan fasilitas kantor yang kena pajak adalah segala bentuk imbalan ataupun kenikmatan yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Di dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023, mengatur daftar fasilitas kantor yang dikenakan pajak. Berikut ini adalah fasilitas-fasilitas tersebut:
- Kupon makanan atau minuman dengan nilai minimal Rp 2 juta per bulan.
- Bingkisan yang diberikan selain hari besar keagamaan, dengan nilai minimal Rp 3 juta.
- Fasilitas olahraga seperti golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan olahraga otomotif.
- Fasilitas olahraga lain dengan nilai minimal.
- Fasilitas tempat tinggal berupa rumah atau apartemen, dengan biaya minimal Rp 2 juta per bulan.
- Fasilitas kendaraan bagi pekerja yang memiliki saham di perusahaan dan berpendapatan minimal Rp 100 juta per bulan.
Pajak yang dikenakan atas fasilitas-fasilitas ini akan diatur sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan harus dilaporkan kepada otoritas pajak terkait.
Baca Juga: Apa Saja Penghasilan Tidak Kena Pajak?
Simulasi Hitung Pajak Natura Fasilitas Kena Pajak
Berikut adalah contoh penghitungan pajak natura, di mana fasilitas kendaraan dinas masuk ke dalam daftar fasilitas kantor kena pajak. Berikut adalah contohnya:
Nona AB memperoleh kendaraan berupa mobil SUV keluaran terbaru yang merupakan fasilitas yang didapat dari PT. JO.
Nona AB merupakan pegawai baru maka contoh perhitungan rata-rata penghasilan bruto sebagai dasar penentuan objek PPh atas kenikmatan fasilitas kendaraan dari pemberi kerja adalah sebagai berikut:
Bulan Penghasilan | Penghasilan Bruto PT JO | Rata-rata Penghasilan Bruto | Bulan Penghasilan yang Diperhitungkan dalam Menghitung Rata-rata Penghasilan Bruto | ||
Nilai Penghasilan Selain Fasilitas Kendaraan | Nilai Fasilitas Kendaraan | Jumlah Penghasilan | |||
Januari 2025 | Rp70.000.000 | Rp20.000.000 | Rp90.000.000 | Rp90.000.00 | Februari 2024 sampa dengan Januari 2025 |
Februari 2025 | Rp80.000.000 | Rp22.000.000 | Rp102.000.000 | Rp96.000.000 | Maret 2024 sampai Februari 2025 |
Maret 2025 | Rp100.000.000 | Rp20.000.000 | Rp120.000.000 | Rp104.000.000 | April 2024 sampai Maret 2025 |
Berdasarkan penghasilan bruto rata-rata selama 12 bulan terakhir, dapat diperoleh pemahaman tentang hubungan antara kepuasan yang diperoleh dari memiliki fasilitas kendaraan dan status fasilitas kendaraan tersebut sebagai objek Pajak Penghasilan, sebagai berikut:
Bulan Penghasilan | Nilai Fasilitas Kendaraan | Status Objek Pajak Penghasilan | Keterangan |
Januari 2025 | Rp20.000.000 | Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan | Tidak termasuk dalam hitungan pendapatan bruto barang pajak selama 12 bulan terakhir, pendapatan kurang dari Rp 100 juta. |
Februari 2025 | Rp22.000.000 | Objek Pajak Penghasilan | Tidak termasuk dalam hitungan pendapatan bruto barang pajak selama 12 bulan terakhir, pendapatan kurang dari Rp 100 juta. |
Maret 2024 | Rp21.000.000 | Objek Pajak Penghasilan |
Kelola Pajak dan Penghasilan Karyawan dengan Software Payroll LinovHR
Dengan berlakunya undang-undang terbaru yang mengatur fasilitas kantor yang kena pajak, tentu perusahaan harus dengan cepat melakukan penyesuaian terhadap penghitungan gaji dan pajak para karyawan.
Untuk memudahkan HR dalam melakukan penyesuaian penghitungan pajak, penggunaan software payroll menjadi keharusan.
Namun, perusahaan perlu memastikan bahwa software tersebut mampu memfasilitasi penghitungan pajak penghasilan.
Software Payroll LinovHR adalah salah satu software payroll yang dapat membantu Anda dalam hal penggajian dan perpajakan karyawan.
Didukung dengan sistem yang menyesuaikan peraturan terbaru, Anda tidak lagi perlu pusing untuk mengelola dan manajemen perpajakan karyawan.
Dengan fitur Tax Calculator di Software Payroll LinovHR, Anda dapat melakukan simulasi penghitungan pajak penghasilan untuk setiap karyawan.
Lalu, di dalam software ini juga sudah ada Formulir 1721 A1, Massa, dan II. Sehingga memudahkan Anda dalam melengkapi keperluan PPH 21 karyawan.
Dengan begini, Anda pun tidak akan mengalami telat bayar pajak yang akan berdampak pada sanksi dan denda.
Dapatkan segala kemudahan mengelola penggajian dan pajak dengan bantuan Software Payroll LinovHR. Ayo ajukan demo gratisnya sekarang!