Pemerintah secara resmi mengeluarkan ketentuan perundangan baru mengenai pajak natura.
Pemberlakuan perundangan ini membuat ada beberapa fasilitas kantor kena pajak. Pengenaan pajak ini nantinya akan dihitung ke dalam penghasilan kena pajak karyawan.
Lantas, apa saja daftar fasilitas yang terkena pajak, lalu bagaimana cara menghitung pajak untuk fasilitas tersebut?
Mari simak di dalam artikel LinovHR berikut ini!
Apa Itu Pajak Natura?
Pajak Natura adalah pajak yang dikenakan atas barang dan fasilitas (non-tunai) yang diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pegawai atau karyawan. Ketentuan baru mengenai pajak natura ini diatur dalam PMK nomor 66 tahun 2023.
Peraturan baru ini mengatur jenis, nilai, serta perlakuan pajak atas natura dan/atau kenikmatan yang diberikan atau diterima dalam konteks pekerjaan atau jasa. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, serta keadilan bagi wajib pajak.
Pemberi kerja akan dikenakan pajak atas fasilitas kantor yang dilaporkan dalam SPT Pajak Penghasilan.
Nantinya, kenikmatan atau natura dengan masa manfaat lebih dari satu tahun dikenakan pajak pada tahun pengeluaran, sedangkan barang dengan masa manfaat kurang dari satu tahun akan dikenakan pajak melalui amortisasi sesuai peraturan perundang-undangan pajak penghasilan.
 Baca Juga: 9 Jenis Pajak Perusahaan yang Harus Dilaporkan
Daftar Jenis Fasilitas Kantor Kena Pajak
Fasilitas kantor yang dikenakan pajak adalah segala bentuk imbalan atau kenikmatan yang diberikan kepada karyawan oleh perusahaan dan memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
Berikut adalah daftar fasilitas kantor yang dikenakan pajak natura:
1. Bingkisan atau Parsel
Bingkisan atau parsel dikenakan pajak jika nilainya lebih dari Rp. 3 juta per orang dalam satu tahun pajak, kecuali bingkisan/parsel tersebut diberikan dalam rangka hari raya keagamaan
2. Kupon Makanan dan Minuman
Kupon makanan dan/atau minuman yang diberikan kepada karyawan, seperti yang bekerja di luar kantor, dikenakan pajak jika nilainya melebihi Rp. 2 juta per karyawan dalam satu bulan. Ini termasuk juga penggantian atau reimbursement untuk pembelian makanan dan minuman di luar tempat kerja yang ditanggung oleh karyawan terlebih dahulu.
3. Fasilitas dan Peralatan Kerja
Fasilitas dan peralatan kerja seperti komputer, laptop, telepon seluler, pulsa, dan wifi dikenakan pajak jika fasilitas tersebut diberikan tidak terkait dengan pekerjaan karyawan.
4. Fasilitas Olahraga
Fasilitas olahraga seperti golf, pacuan kuda, balap perahu, motor, terbang layang, dan olahraga otomotif dikenakan pajak jika nilainya melebihi Rp. 1,5 juta per pegawai dalam satu tahun pajak.
5. Fasilitas Tempat Tinggal
Fasilitas tempat tinggal seperti apartemen atau rumah tapak dikenakan pajak jika nilai manfaatnya melebihi Rp. 2 juta per bulan untuk tiap pegawai.
6. Fasilitas Kendaraan
Fasilitas kendaraan dikenakan pajak jika diberikan kepada pemegang saham dengan rata-rata penghasilan bruto melebihi Rp. 100 juta per bulan dalam 12 bulan terakhir.
7. Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Pengobatan
Fasilitas kesehatan atau pengobatan yang diberikan kepada karyawan dikenakan pajak jika tidak mencakup kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, keadaan darurat penyelamatan jiwa, atau perawatan lanjutan akibat kecelakaan/penyakit terkait kerja.
Pengenaan pajak atas natura dan/atau kenikmatan tersebut berdasarkan Pasal 27 PMK 66 Tahun 2023 berlaku mulai 1 Juli 2023.
Untuk natura/kenikmatan yang diterima dari Januari hingga Juni 2023, Pasal 24 PMK 66/2023 menyatakan bahwa imbalan yang diterima dalam periode tersebut yang belum dipotong PPh oleh pemberi kerja harus dihitung, dibayar sendiri, dan dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi oleh penerima atau karyawan.
Baca Juga: Apa Saja Penghasilan Tidak Kena Pajak?
Simulasi Hitung Pajak Natura Fasilitas Kena Pajak
Berikut adalah contoh penghitungan pajak natura, di mana fasilitas kendaraan dinas masuk ke dalam daftar fasilitas kantor kena pajak. Berikut adalah contohnya:
Nona AB memperoleh kendaraan berupa mobil SUV keluaran terbaru yang merupakan fasilitas yang didapat dari PT. JO.
Nona AB merupakan pegawai baru maka contoh perhitungan rata-rata penghasilan bruto sebagai dasar penentuan objek PPh atas kenikmatan fasilitas kendaraan dari pemberi kerja adalah sebagai berikut:
Bulan Penghasilan | Penghasilan Bruto PT JO | Rata-rata Penghasilan Bruto | Bulan Penghasilan yang Diperhitungkan dalam Menghitung Rata-rata Penghasilan Bruto | ||
Nilai Penghasilan Selain Fasilitas Kendaraan | Nilai Fasilitas Kendaraan | Jumlah Penghasilan | |||
Januari 2025 | Rp70.000.000 | Rp20.000.000 | Rp90.000.000 | Rp90.000.00 | Februari 2024 sampa dengan Januari 2025 |
Februari 2025 | Rp80.000.000 | Rp22.000.000 | Rp102.000.000 | Rp96.000.000 | Maret 2024 sampai Februari 2025 |
Maret 2025 | Rp100.000.000 | Rp20.000.000 | Rp120.000.000 | Rp104.000.000 | April 2024 sampai Maret 2025 |
Berdasarkan penghasilan bruto rata-rata selama 12 bulan terakhir, dapat diperoleh pemahaman tentang hubungan antara kepuasan yang diperoleh dari memiliki fasilitas kendaraan dan status fasilitas kendaraan tersebut sebagai objek Pajak Penghasilan, sebagai berikut:
Bulan Penghasilan | Nilai Fasilitas Kendaraan | Status Objek Pajak Penghasilan | Keterangan |
Januari 2025 | Rp20.000.000 | Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan | Tidak termasuk dalam hitungan pendapatan bruto barang pajak selama 12 bulan terakhir, pendapatan kurang dari Rp 100 juta. |
Februari 2025 | Rp22.000.000 | Objek Pajak Penghasilan | Tidak termasuk dalam hitungan pendapatan bruto barang pajak selama 12 bulan terakhir, pendapatan kurang dari Rp 100 juta. |
Maret 2024 | Rp21.000.000 | Objek Pajak Penghasilan |
Kelola Pajak dan Penghasilan Karyawan dengan Software Payroll LinovHR
Dengan berlakunya undang-undang terbaru yang mengatur fasilitas kantor yang kena pajak, tentu perusahaan harus dengan cepat melakukan penyesuaian terhadap penghitungan gaji dan pajak para karyawan.
Untuk memudahkan HR dalam melakukan penyesuaian penghitungan pajak, penggunaan software payroll menjadi keharusan.
Namun, perusahaan perlu memastikan bahwa software tersebut mampu memfasilitasi penghitungan pajak penghasilan.
Software Payroll LinovHR adalah salah satu software payroll yang dapat membantu Anda dalam hal penggajian dan perpajakan karyawan.
Didukung dengan sistem yang menyesuaikan peraturan terbaru, Anda tidak lagi perlu pusing untuk mengelola dan manajemen perpajakan karyawan.
Dengan fitur Tax Calculator di Software Payroll LinovHR, Anda dapat melakukan simulasi penghitungan pajak penghasilan untuk setiap karyawan.
Lalu, di dalam software ini juga sudah ada Formulir 1721 A1, Massa, dan II. Sehingga memudahkan Anda dalam melengkapi keperluan PPH 21 karyawan.
Dengan begini, Anda pun tidak akan mengalami telat bayar pajak yang akan berdampak pada sanksi dan denda.
Dapatkan segala kemudahan mengelola penggajian dan pajak dengan bantuan Software Payroll LinovHR. Ayo ajukan demo gratisnya sekarang!