Faktur pajak dan pajak berhubungan satu sama lain dalam konteks pembayaran pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Tiap tahun, para pengusaha wajib mengisi faktur keperluan pembayaran pajak. Pajak sendiri merupakan salah satu pendapatan negara yang jika pengelolaannya berlangsung dengan efektif akan mensejahterakan masyarakat.Â
Total dari pengumpulan pajak akan digunakan untuk pengembangan dan pemeliharaan fasilitas umum, subsidi pendidikan, pemerataan pembangunan nasional.
Berikut ini adalah pembahasan mengenai apa itu faktur pajak, jenis-jenis dan bagaimana cara mengisi nya!
Pengertian Faktur Pajak
Faktur Pajak atau tax invoice adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
Artinya, ketika PKP menjual suatu barang atau jasa kena pajak, ia harus menerbitkan Faktur ini sebagai tanda bukti dirinya telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang atau jasa kena pajak tersebut.Â
Pada dasarnya, semua barang atau jasa kena pajak yang diperjualbelikan telah dikenai pajak disamping harga pokok yang ditetapkan.
PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PKP harus melalui persetujuan terlebih dahulu oleh DJP, dengan beberapa persyaratan tertentu.
Faktur ini dikeluarkan oleh PKP setelah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Ini berarti setiap kali PKP menjual barang atau jasa yang kena pajak, mereka harus mengeluarkan faktur ini.Â
Baca Juga: Tata Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak
Jenis Faktur Pajak
Berikut ini adalah jenis-jenis tax invoice :
Faktur Keluaran
Jenis yang satu ini dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak ketika melakukan penjualan terhadap barang atau jasa maupun barang mewah kena pajak.Â
Faktur MasukkanÂ
Faktur jenis ini berasal dari transaksi oleh PKP yang melakukan pembelian barang atau jasa kena pajak dari PKP lain.Â
Faktur Pengganti
Faktur pengganti berdasarkan kesalahan pengisian dalam pengisian faktur yang faktur nya telah terbit sebelumnya kecuali kesalahan pengisian NPWP. Maka, faktur ini berisi pembetulan dari data faktur yang keliru sebelumnya.
Faktur Gabungan
Jenis faktur gabungan adalah faktur yang diisi oleh PKP mencakup penyerahan semua barang atau jasa kena pajak yang serupa dalam satu bulan.Â
Faktur Digunggung
Faktur jenis ini agak spesial, karena pengisiannya hanya boleh dilakukan oleh PKP pedagang eceran dan tidak boleh diisi dengan identitas pembeli, nama, dan tanda tangan penjual.Â
Faktur Cacat
Jenis faktur cacat adalah faktur yang tidak diisi dengan lengkap dan tanpa tanda tangan jelas. Faktur cacat bisa dikoreksi dengan menggunakan faktur pengganti.Â
Faktur Batal
Faktur dapat dibatalkan jika ada pembatalan transaksi oleh PKP. Jika kesalahan informasi (kecuali NPWP) dalam faktur dapat diatasi dengan faktur pengganti, maka faktur batal khusus digunakan pula ketika kesalahan pengisian NPWP yang terdapat dalam faktur.
Baca juga: Cara Mengembalikan Database e-Faktur yang Hilang
Â
Fungsi Faktur Pajak
Faktur pajak sangat penting dalam menjalankan proses perpajakan yang sah dan transparan. Berikut beberapa fungsinya:
- Bukti Pemungutan Pajak yang Sah: Faktur ini berfungsi sebagai bukti resmi bahwa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah dilakukan oleh PKP atas penjualan BKP atau JKP.
- Bukti Pembayaran Pajak Masuk dan Kredit Pajak Keluaran: Faktur juga digunakan sebagai bukti pembayaran Pajak Masuk oleh pembeli, dan ini dapat menjadi dasar untuk mengkreditkan Pajak Keluaran oleh PKP.
- Pengkreditan PPN dan Bukti Pembayaran PPN: Ini digunakan sebagai alat untuk mengkreditkan PPN yang telah dibayarkan sebelumnya oleh PKP atas pembelian BKP atau JKP, serta sebagai bukti pembayaran PPN yang harus disetor ke negara.
- Pungutan PPN bagi PKP Penjual: Faktur juga digunakan sebagai alat untuk mengenakan PPN kepada pembeli oleh PKP penjual.
- Bukti Transaksi Pemungutan PPN: Tax invoice adalah dokumen yang mencatat bahwa transaksi pembelian atau penjualan BKP atau JKP telah dikenai PPN.
Mengapa Faktur Pajak Penting untuk Perusahaan?Â
Keberadaan dari bukti pemungutan pajak ini sangatlah berguna bagi pihak Pengusaha Kena Pajak (PKP). Keberadaan faktur membantu PKP ketika hendak melakukan penyetoran, pemungutan, dan pelaporan sesuai aturan yang berlaku.Â
Jika dalam membuat bukti sebuah pemungutan pajak terjadi kesalahan, maka faktur dapat digunakan oleh PKP sebagai bukti valid. Karena jika terjadi kesalahan dalam pemungutan pajak, hal itu akan merugikan pihak PKP sendiri.
Baca Juga: Kenali Layanan Pajak Online Indonesia
Cara Mengisi Faktur Pajak Â
Mengisi faktur sebenarnya tidak terlalu sulit. Namun, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan saat hendak mengisi faktur. Berikut ini adalah tahapan nya:
Tahap Pertama
- Masukkan nomor seri dan kode faktur dari DJP beserta nama, NPWP Perusahaan Kena Pajak pada kolom PKP
- Pada kolom pembeli BKP atau penerima JKP, tuliskan nama, alamat, dan NPWP perusahaan yang membeli atau menerima barang atau jasa kena pajak
Tahapan Kedua
- Masukkan nomor urut sesuai urutan jumlah barang atau jasa kena pajak beserta nama barang atau jasaÂ
- Di kolom harga jual, masukkan nominal harga penggantian atau uang muka
Tahapan Ketiga
- Memasukkan total harga keseluruhan pada kolom harga jual atau penggantian, uang muka, dan termin.Â
- Di kolom harga jual atau penggantian, uang muka, atau termin, masukkan keseluruhan total hargaÂ
- Total nilai potongan BKP/JKP ditulis setelah dikurangi dengan potongan harga. Jika terjadi penerimaan uang muka sesuai penyerahan BKP/JKP, nominal uang ditulis pada kolom nilai uang muka yang telah diterima
- Keseluruhan jumlah penggantian atau harga dikurangi dengan potongan harga dan uang muka yang telah diterima, ditulis pada kolom Dasar Pengenaan Pajak
- Pada kolom PPN, tulis jumlah PPN 10% yang terutang
- Kolom PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) hanya diisi bila terjadi penyerahan barang mewah
- Terakhir,isi identitas pejabat yang dipilih perusahaan pada bagian kolom nama, tanda tangan, dan stempel, Selanjutnya, isi bagian kolom nama, tanda tangan, serta stempel dari pejabat yang ditunjuk perusahaan
Baca Juga: Apa itu Faktur Pembelian? ini Pembahasan Lengkapnya
Contoh Faktur PajakÂ
FAKTUR PAJAK
Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 010.000-00.00000100002
Pengusaha Kena Pajak
Nama : Bambang Atmojo
Alamat : Jalan Ampera Raya No.15 Cilandak, Jakarta, Indonesia
NPWP : 00.000.001.0-000.000
Pembeli Barang Kena Pajak / Penerima Jasa Kena Pajak
Nama : Rifki Prasetya
Alamat : Jalan Gaharu No.3 Mampang Prapatan, Jakarta, Indonesia
NPWP : 738200-29910
No. Nama Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak Harga Jual / Penggantian / Uang Muka / Termin
PRODUK XXXRp.7.000.000 x 3 21.000.000,00  Harga Jual / Penggantian 21.000.000,00  Dikurangi Potongan Harga 0,00  Dikurangi Uang Muka   Dasar Pengenaan Pajak 21.000.000,00  PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak 2.100.000,00  Total PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) 0,00 Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
TARIF DPP PPh BM …………% Rp……………………….. Rp……………………….. ………….% Rp……………………….. Rp……………………….. ………….% Rp……………………….. Rp……………………….. ………….% Rp……………………….. Rp……………………….. Jumlah  Rp……………………….. Jakarta, 20 Juni 2020
Fahriza
Manager
Kode Dalam Faktur Pajak
Kode faktur pajak adalah rangkaian nomor yang merupakan bagian dari faktur. Kode ini biasanya terletak pada digit pertama dan digit kedua dari 16 digit angka.
Sedangkan, digit ketiga merupakan status faktur dan digit keempat hingga seterusnya merupakan Nomor Seri Faktur Pajak (NFSP).
Kode faktur ini digunakan oleh PKP dalam mengidentifikasi setiap transaksi penjualan ataupun pembelian. Kode ini terdiri atas beberapa jenis yang masing-masingnya memiliki arti yang berbeda.
Kode 01Â
Kode ini memiliki arti untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak ( JKP) yang PPN nya terutang dipungut oleh PKP Penjual
Kode 02
Kode 02 diartikan sebagai kode untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pemungut PPN bendahara pemerintah yang PPN nya dipungut oleh bendahara pemerintah
Kode 03
Selanjutnya, kode 03 dalam faktur diartikan sebagai kode untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pemungut PPN lainnya yang mana PPN nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya.
Kode 04
Kode tersebut diartikan sebagai kode untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang menggunakan DPP nilai lain yang mana PPN nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan.
Kode 06
Kode 06 memiliki arti untuk penyerahan lain yang PPN nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri
Kode 07
Kemudian, kode 07 diartikan sebagai kode untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang mendapat fasilitas PPN tidak Dipungut Pemerintah (DTP).
Kode 08
Kode 08 memiliki arti kode untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang menerima fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.
Kode 09
Terakhir, kode 09 diartikan sebagai kode untuk penyerahan aktiva Pasal 16 D yang PPN nya dipungut oleh PKP penjual.Â
E-Faktur : Solusi Mudah isi Faktur Pajak
Untuk meningkatkan kemauan dan kemudahan untuk melakukan pembayaran pajak terutama Pengusaha Kena Pajak (PKP), sekarang pemerintah telah menerbitkan faktur elektronik atau e-faktur.
Faktur elektronik adalah salah satu cara baru pemerintah untuk membuat orang sadar akan pentingnya membayar pajak untuk menciptakan masyarakat taat pajak demi meningkatkan pembangunan negara.
Penggunaan E-Faktur diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 mengenai Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.
Untuk mengisi E-Faktur, PKP cukup perlu mengunjungi laman resmi dan mengisi beberapa data yang diminta. Berkat semua kemudahan dalam membayar pajak, sudah tidak ada lagi alasan untuk menunda membayar pajak!
Kelola Pajak Karyawan dengan Payroll Outsourcing LinovHR
Permasalahan dalam hal perpajakan memang terkadang dijumpai dalam penggajian karena rumit dan banyaknya regulasi perpajakan yang berlak, sehingga tidak jarang perusahaan memilih untuk memakai jasa konsultan pajak demi membantu dalam mengurusi soal perpajakan.Â
Untuk memudahkan Anda mengatasi masalah perpajakan pribadi maupun perusahaan, berikut ini LinovHR punya solusinya dengan menyediakan kemudahan payroll outsourcing terbaik di Indonesia.
1. Membantu Memecahkan Masalah Pajak
Payroll outsourcing dari LinovHR akan membantu menyelesaikan kendala serta masalah yang dihadapi sehingga menghambat dalam perhitungan pajak, dengan cara mengkonsultasikannya dengan konsultan pajak.
LinovHR akan membantu setiap kliennya untuk memecahkan permasalahan pajak, seperti PPh 21 dengan memberikan solusi terbaiknya.
2. Proses Dilakukan Dengan Cepat
Konsultan pajak dari LinovHR dapat melakukan pengelolaan pajak karyawan dengan sangat cepat dan tepat tanpa harus melewati proses yang lama, karena seluruh konsultan sudah sangat profesional untuk mengurusi pajak meski dengan berbagai bidang kerja yang berbeda.
3. Memberikan Data yang Akurat
Data perhitungan pajak akan memberikan hasil yang akurat karena segala urusan yang terkait dengan perhitungan pajak akan dilakukan dengan sangat teliti dan bertahap.
4. Membuat Laporan Pajak
Membuat laporan pajak untuk seluruh karyawan termasuk juga membuat formulir 1721-A1 setelah melakukan perhitungan pajak dengan baik dan benar, sehingga laporan pajak yang dihasilkan akan memberikan data yang tepat dan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan yang lain.
5. Keamanan Data yang Terjamin
Klien tidak perlu khawatir lagi jika data akan rusak, hilang, bocor, hingga penjualan data pajak karena perhitungan pajak akan dilakukan dengan sangat teliti dan bertahap.
Selain membantu dalam proses perhitungan pajak, jasa Payroll Outsourcing LinovHR yang sudah memiliki pengalamanan dan juga ahli di bidangnya ini juga akan membantu perusahaan untuk membantu menyelesaikan dan memberikan solusi masalah perpajakan.
Hal ini tentu memudahkan Anda untuk urusan pajak yang dapat dikerjakan secara cepat, tepat, akurat, dengan tingkat keamanan yang tinggi. Jadi, tunggu apa lagi? Segera hubungi layanan service LinovHR dan rasakan sousi serta manfaat jasa pajak!