Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, mulai beroperasi pada 1 Juli 2015. Perusahaan skala menengah dan besar wajib ikut program pensiun BPJS ini. Sedangkan program BPJS Ketenagakerjaan lain seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, sudah beroperasi sejak Januari 2014.
Pemerintah sendiri mengatur program jaminan pensiun ini dalam PP No. 45 tahun 2015, di dalamnya menyangkut penyelenggaraan program jaminan pensiun.
Dalam PP No.45 tahun 2015 tersebut dikatakan bahwa jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat hidup layak bagi peserta ataupun ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta masuk pada usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau peserta meninggal.
Sepintas lalu program jaminan sosial untuk pensiun ini ada kemiripan dengan program asuransi yang ditawarkan kepada masyarakat untuk dana pensiun mereka.
Hanya saja program asuransi tidak wajib diikuti oleh seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan menengah dan besar. Mayoritas peserta program jaminan pensiun adalah para pekerja yang terdaftar dan wajib membayar iuran rutin.
Peserta yang rata-rata pekerja ini biasanya bekerja pada instansi pemerintah atau perusahaan menengah besar, juga pekerja yang bekerja pada perseorangan.
Namun ada hal-hal yang terkadang kurang dipahami pekerja mengenai jaminan pensiun BPJS ini. Berikut 8 hal karyawan harus tahu mengenainya.
1. Jaminan Pensiun BPJS Menjaga Masa Depan
Hal ini dipandang baik bagi pemerintah, karena ketika usia masa pensiun tiba, pekerja yang sudah tidak bekerja lagi dapat menikmati kehidupan yang layak menurut standar hidup di Indonesia.
Bahkan Jaminan pensiun juga dapat dinikmati oleh ahli waris jika terjadi sesuatu pada pekerja yang bekerja. Ini juga menjamin kehidupan keluarga pekerja.
2. Perbedaan JHT (Jaminan Hari Tua) dan JP (Jaminan Pensiun)
Sepintas lalu kedua program BPJS nampak sama. Keduanya bertujuan untuk melindungi pekerja di masa depan, namun memiliki manfaat yang berbeda.
Jaminan hari tua merupakan tabungan yang didapat dari iuran yang dikeluarkan perusahaan dan karyawan untuk bekal karyawan itu memasuki usia pensiun, cacat total atau meninggal.
Sedangkan, jaminan pensiun adalah pendapatan bulanan untuk memenuhi kebutuhan hidup ketika memasuki hari tua yang dikeluarkan setiap bulannya.
Baca Juga: Klaim Mudah Jaminan Pensiun Secara Online
3. Jumlah Iuran Yang Dibayarkan
Iuran program jaminan Pensiun dibayarkan 3%, sebesar 2% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dari pekerja. Batas upah tertinggi ditetapkan sebesar 7 juta.
Upah pekerja setiap bulannya dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
4. Dibayarkan Setiap Bulan Setelah Usia Pensiun
Jaminan Pensiun BPJS biasanya dibayarkan setiap bulannya ketika memasuki masa pensiun. Memang ditilik secara manfaat fungsinya adalah menjaga taraf hidup pekerja setelah memasuki usia pensiun.
Ini akan menolong pekerja dan keluarga penerima manfaat.
Dengan menggunakan Software HRIS Indonesia LinovHR pengelolaan program pensiun karyawan menjadi lebih cepat dan tepat.
Software HRIS LinovHR memiliki berbagai fitur yang dapat memudahkan pengelolaan berbagai jenis program pensiun karyawan.
5. Manfaat Program Pensiun:
Program pensiun memiliki manfaat untuk karyawan, berikut ini berbagai manfaat untuk program pensiun untuk karyawan:
Manfaat Pensiun Hari Tua
Berupa uang tunai bulanan yang akan diberikan kepada peserta (yang telah memenuhi masa iuran minimum 15 tahun atau yang setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia pensiunya atau sampai dengan meninggal dunia.
Manfaat Pensiun Cacat
Uang tunai bulanan yang akan diberikan kepada peserta (kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan rate minimal 80%) yang mengalami cacat total tetap di akibatkan kecelakaan dan tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia.
Manfaat pensiun karena cacat ini akan diberikan sampai dengan peserta meninggal dunia atau peserta bekerja kembali.
Manfaat Pensiun Anak
Berupa uang tunai bulanan yang akan diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai usia 23 tahun, atau bekerja, atau menikah dengan kondisi peserta:
- meninggal dunia sebelum masa usia pensiun tiba bila masa iuran kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80% dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau
- meninggal dunia saat memperoleh manfaat pensiun MPHT dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau
- Janda/duda yang memperoleh manfaat pensiun MPHT meninggal dunia.
Manfaat Pensiun Janda/Duda
Berupa uang tunai bulanan yang akan diberikan kepada janda atau duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi, dengan kondisi peserta:
- meninggal dunia bila masa iur peserta kurang dari 15 tahun, dimana masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate 80% atau
- meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun hari tua
Manfaat Lumpsum
Peserta tidak berhak memperoleh atas manfaat pensiun bulanan, akan tetapi berhak mendapatkan manfaat berupa akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya apabila:
- Peserta memasuki Usia Pensiun tetapi tidak memenuhi masa iuran minimum 15 tahun
- Mengalami cacat total tetap serta tidak memenuhi kejadian cacat setelah minimal 1 bulan menjadi peserta dan minimal density rate 80%.
- Peserta yang bersangkutan meninggal dunia serta tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 tahun menjadi peserta dan minimal density rate 80%.
Manfaat Pensiun Orang Tua
Manfaat yang akan diberikan kepada orang tua (bapak/ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang, bila masa iur peserta lajang kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80%.
Baca Juga :Â Besaran Iuran Jaminan Pensiun Terbaru
6. Perbedaan Antara Jaminan Hari Tua Dan Jaminan Pensiun
Jaminan hari tua adalah tabungan yang didapatkan dari iuran yang dikeluarkan perusahaan dan karyawan untuk bekal karyawan itu sendiri di masa depan. Jaminan hari tua dapat diambil sekaligus saat usia pensiun dan waktu pekerja mengalami cacat total ataupun meninggal.
Anggaplah Jminan hari tua sebagai dana darurat bagi pekerja. Sedangkan, jaminan pensiun merupakan pendapatan bulanan untuk memenuhi kebutuhan hidup ketika memasuki hari tua. Ini berguna menolong mempertahankan kwalitas kehidupan ketika masuk usia pensiun.
7. Perbedaan Klaim Jaminan Pensiun Ada 4
Klaim peserta jaminan pensiun dibedakan berdasarkan kondisi peserta. Peserta jaminan pensiun yang mencairkan manfaat klaim pensiun untuk hari tua akan berbeda dengan klaim peserta dalam kondisi cacat.
Syarat dan cara klaim peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas tiga jenis: klaim manfaat pensiun hari tua bagi perserta usia pensiun usia 56 tahun, klaim manfaat janda atau duda bagi peserta yang meninggal dunia, klaim manfaat bagi orang tua peserta, klaim manfaat bagi anak peserta.
Semua kelengkapan surat untuk klaim harus dibawa oleh orang yang akan mengklaim.
Baca Juga: Berbagai Manfaat HFIS BPJS Kesehatan yang Perlu Diketahui
8. Lakukan Pengecekan Saldo Berkala
Salah satu caranya ialah melalui aplikasi mobile. Segera download aplikasi BPJSTKMobile di Android dan iOs. Hal ini akan memudahkan pekerja yang akan melakukan klaim di tengah kesibukan masing-masing.
Itulah berbagai fakta mengenai program jaminan pensiun semoga informasi tersebut dapat bermanfaat. Pada akhirnya BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan banyak manfaat kepada masyarakat.