Dalam urusan pajak, memiliki EFIN adalah kunci utama untuk kemudahan dalam proses pengajuan pajak, baik untuk individu maupun badan usaha.
Mendapatkan EFIN bukanlah sesuatu yang rumit, namun perlu memahami langkah-langkah yang ada. Mulai dari persiapan dokumen, pendaftaran, aktivasi, hingga pelaporan, setiap tahap memiliki prosedur tersendiri yang perlu dipahami dengan baik.
Dalam artikel ini, LinovHR akan membahas secara mendalam cara mendapatkan EFIN untuk keperluan pajak pribadi dan badan usaha secara online, offilne, maupun kolektif.
Apa itu E-FIN Pajak?
E-FIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak agar dapat melaporkan pajak dengan e-filling.
Kelebihan E-FIN yaitu dapat menggunakan aplikasi e-filling untuk lapor SPT pajak Anda dengan mudah secara online dan perhitungan tepat. Sedangkan, manfaat penggunaan EFIN adalah Wajib Pajak bisa mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu antre di Kantor Pelayanan Pajak. Selain itu, EFIN menjamin kerahasiaan data SPT Wajib Pajak ke sistem pajak online.
Cara Mendapatkan E-FIN Pajak Pribadi
Berikut persiapan dokumen dan cara untuk mendapatkan E-FIN untuk wajib pajak pribadi secara online dan offline.
Persiapan dokumen pengajuan EFIN
- Formulir aktivasi EFIN yang telah dilengkapi dan ditandatangani.
- Alamat email aktif
- Fotokopi dan asli KTP
- Fotokopi dan asli NPWP
- Surat kuasa khusus beserta materai bagi wajib pajak yang dalam permintaan EFIN-nya diwakilkan
Cara dapatkan EFIN secara Online
- Download formulir pengajuan EFIN di www.pajak.go.id
- Foto formulir yang sudah Anda isi secara lengkap
- Anda akan diminta untuk selfie atau berfoto dengan memegang KTP dan NPWP. Perlu diperhatikan saat melakukan foto, nomor di KTP dan NPWP harus terlihat dengan jelas
- Kirim pengajuan permohonan EFIN melalui email dengan menuliskan subjek ‘PERMINTAAN NOMOR EFIN’
- Sertakan foto formulir permohonan EFIN dan juga foto Anda saat memegang KTP dan NPWP
- Jika sudah selesai, Anda hanya tinggal menunggu karena EFIN sedang diproses oleh DJP. Anda juga bisa menghubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk menanyakan permohonan nomor EFIN
- Kalau sudah mendapatkan EFIN, Anda bisa mengaktifkannya melalui DJP Online
- Setelah mengaktifkan EFIN, barulah Anda bisa melakukan registrasi di aplikasi DJP Online
Cara dapatkan EFIN secara Offline
- Download formulir pengajuan EFIN di www.pajak.go.id
- Print formulir pengajuan
- Isilah formulir secara lengkap sesuai dengan data diri Anda
- Siapkan dokumen pelengkap seperti yang diatas
- Kunjungi Kantor Pelayanan Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Perlu diingat saat mendatangi KPP ini tidak bisa diwakilkan dengan orang lain.
- Jika proses di atas sudah dilakukan, Anda akan mendapatkan EFIN
- Lakukan pengaktifan nomor EFIN di halaman DJP Online
Setelah Anda sudah memiliki dan mengaktifkan EFIN, langkah selanjutnya adalah lapor SPT. Berikut cara lapor SPT Tahunan Online.
Selain mengajukan E-FIN secara pribadi, karyawan bisa mengajukan E-FIN secara kolektif. Berikut ini syaratnya:
- Mengajukan permohonan E-FIN pajak harus lebih dari 20 orang.
- Nama karyawan tersebut harus tercantum dalam laporan SPT PPh 21.
- Harus datang dan mengaktifkan EFIN-nya sendiri.
Baca Juga: Sudah Bayar Pajak Penghasilan, Kenapa Mesti Lapor Pajak Tahunan?
Cara Mendapatkan E-FIN Pajak Badan
- Daftar di link online-pajak.com/efin_login dan isi formulirnya
- Unduh Formulir E-FIN Anda
- Menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi dokumen
- Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak Badan.
- Kartu NPWP dan SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
- Kartu identitas diri pengurus KTP
- Surat kuasa dari suatu pengurus yang mewakili Wajib Pajak Badan atau Perusahaan dalam permintaan EFIN-nya.
- Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang bagi Wajib Pajak Kantor Cabang
- Setelah mendapatkan E-FIN badan Anda, haraplah menjaga kerahasiaan data tersebut.
Baca Juga: Cara Mengatasi jika tidak ada BPS (Bukti Penerimaan Surat) SPT
Aktivasi E-FIN Pajak Badan di OnlinePajak dengan cara pilih perusahaan yang hendak Anda daftarkan di E-FIN dan klik “e-Filing” di menu “Pengaturan” pada navigation bar di samping kiri dan ketikkan EFIN Anda.
Selain itu perusahaan dapat memanfaatkan Jasa Payroll Outsourcing LinovHR untuk mengelola pajak karyawan PPh21.
Payroll Outsourcing adalah solusi tepat untuk memudahkan pengelolaan payroll karyawan mulai dari perhitungan pajak, BPJS Ketenagakerjaan, laporan pajak hingga pembuatan slip gaji.