Berita kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% belakangan menuai polemik di tengah masyarakat. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, kenaikan pajak yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2025 ini telah melalui pembahasan panjang di meja DPR RI.
Meski begitu, respon penolakan dari kalangan pengusaha, akademisi, hingga buruh terus disuarakan terhadap kenaikan pajak yang katanya dibuat untuk menjalankan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sri Mulyani juga menyatakan bahwa kenaikan pajak ini diberlakukan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Lantas, apa saja daftar barang dan jasa yang terkena dampak PPN 12% serta bagaimana pengaruhnya terhadap dunia kerja khususnya tim Human Resource (HR)? Untuk tahu jawabannya, simak tulisan di bawah sampai tuntas!
Apa Saja yang Kena PPN 12%
Melansir laman web Antara, berdasarkan UU PPN pasal 4 ayat 1, berikut adalah beberapa barang yang dikenakan PPN:
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dalam Daerah Pabean yang dikerjakan oleh Pengusaha
- Impor BKP
- Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dalam Daerah Pabean yang dikerjakan oleh Pengusaha
- Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dalam Daerah Pabean
- Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean dalam Daerah Pabean
- Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP
- Ekspor JKP oleh PKP
Adapun beberapa contoh BKP yang dikenakan PPN, yakni:
1. BKP Berwujud
Merupakan barang yang ada bentuk fisik, dapat dilihat, bergerak juga tidak bergerak, dan dapat disentuh. Contoh barang ini adalah:
- Barang elektronik
- Pakaian
- Tanah dan bangunan
- Perabot rumah tangga
- Makanan kemasan
- Kendaraan (motor, mobil, dan truk)
2. BKP Tidak Berwujud
Merupakan kebalikan dari barang berwujud, yakni barang yang tidak memiliki wujud atau bentuk fisik. Beberapa contohnya adalah:
- Penggunaan hak cipta di bidang sastra, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain, rencana perusahaan, atau merek dagang.
- Penggunaan hak perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah.
- Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial.
Apa Saja Pengaruh Kenaikan PPN Terhadap Aktivitas HR
Sebagai pengelola sumber daya manusia di perusahaan, HR tidak hanya bertugas untuk mengurus rekrutmen dan gaji namun juga turut memikirkan anggaran, kesejahteraan karyawan, juga efisiensi biaya operasional.
Kenaikan PPN 12% ini tentu memengaruhi banyak hal dalam kerja HR, mulai dari menyesuaikan anggaran pelatihan karyawan hingga pengadaan fasilitas kerja. Berikut adalah beberapa pengaruh lainnya:
1. Potensi Permintaan Kenaikan Gaji dan Tunjangan
Ketika ada perubahan harga barang dan jasa dampak dari kenaikan PPN 12%, daya beli karyawan jadi ikut terpengaruh sehingga berimbas pada permintaan kenaikan gaji atau penyesuaian tunjangan.
Tim HR tentu harus siap untuk menghadapi situasi seperti ini dan mencari solusi yang adil antara kebutuhan karyawan dan kemampuan perusahaan.
2. Akan Ada Evaluasi Benefit Karyawan
Adanya peningkatan biaya operasional membuat perusahaan perlu meninjau ulang manfaat dan benefit yang diberikan kepada karyawan seperti subsidi untuk biaya transportasi, makanan, atau asuransi kesehatan.
Hal ini perlu dilakukan dengan bijak oleh tim HR demi menjaga kepuasan karyawan tanpa harus membebani perusahaan.
3. Kenaikan Biaya Rekrutmen
Kenaikan PPN bisa berdampak pada peningkatan biaya rekrutmen seperti biaya penyelenggara job fair atau biaya pemasangan iklan kemungkinan ikut meningkat sehingga HR perlu meninjau perhitungan cost per hire untuk mengatasi masalah ini.
4. Kenaikan Anggaran Pelatihan
Pelatihan dan pengembangan karyawan merupakan hal penting yang harus diprioritaskan oleh perusahaan. Namun, dengan adanya kenaikan PPN ini biaya pelatihan mungkin akan meningkat sehingga HR harus memprioritaskan pelatihan yang benar-benar memberi dampak.
5. Kenaikan Anggaran Perusahaan
Secara keseluruhan, kenaikan PPN memungkinkan anggaran perusahaan mengalami tekanan yang mana ikut memengaruhi bagaimana perusahaan mengalokasikan dana untuk program HR.
Oleh karena itu, manajemen perusahaan perlu menyusun anggaran HRD yang tepat agar program tersebut, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan karyawan tetap berjalan meski dengan anggaran yang terbatas.
Kesimpulan
Kenaikan PPN 12% tidak hanya memengaruhi aktivitas ekonomi individu, namun juga perusahaan khususnya tim HR yang perlu menyesuaikan berbagai anggaran yang terkait dengan kebutuhan para karyawan.
Namun, di balik tantangan ini ada peluang bagi HR untuk berinovasi dalam merancang solusi kreatif untuk membantu perusahaan mengatasi masalah kenaikan pajak ini.
Karena pada akhirnya, keseimbangan antara kebutuhan bisnis dan kesejahteraan karyawan menjadi kunci untuk bertahan dan berkembang di segala kondisi.