Bagaimana Penerapan E TPP Dapat Memaksimalkan Kinerja ASN dan PNS?

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

e tpp
Isi Artikel

Salah satu benefit yang diterima ASN adalah Tambahan Penghasilan Pegawai atau yang lebih sering disebut dengan TPP. Tujuan dari pemberian TPP kepada ASN adalah untuk menyejahterakan ASN serta mendorong ASN bekerja lebih produktif dan efektif.

TPP diatur dalam sebuah aplikasi yang disebut dengan e TPP. Kehadiran e TPP ini sangat membantu dalam perhitungan TPP.

Saat ini, pemerintah sendiri sedang gencar-gencarnya menerapkan pengaplikasian e TPP.  Untuk mengenal apa itu e TPP, silakan membaca artikel LinovHR di bawah ini.

 

Mengenal Apa Itu E TPP

E TPP adalah aplikasi yang mengatur Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara elektronik. Aplikasi ini merupakan aplikasi berbasis web (web-based programming) dengan sistem keamanan data yang berlapis.

Aplikasi e TPP tak hanya digunakan untuk mengelola TPP. Lewat aplikasi TPP PNS, pegawai juga bisa memasukkan jam kehadiran, memantau kinerja pegawai, memantau pembayaran uang makan, melihat prestasi kerja pegawai, dan membuat sasaran kerja.

Karena digunakan di instansi pemerintahan, pembuatan dan penerapan e TPP didasarkan pada landasan hukum. Landasan hukum tersebut yaitu Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Menteri PAN dan RB, Peraturan Kepala BKN, serta peraturan tambahan dari gubernur, walikota, atau bupati di daerah instansi masing-masing.

 

Manfaat Menggunakan E TPP

Penerapan e TPP di lingkungan Aparatur Sipil Negara memiliki banyak manfaat yaitu sebagai berikut.

 

1. Mengelola Pembayaran TPP, Tunjangan Kinerja, dan Uang Makan

Selain gaji, ASN juga menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Tunjangan Kinerja, dan uang makan. Pembayaran ketiga hal ini dikelola menggunakan e TPP secara elektronik.

 

Baca Juga: Mengetahui Apakah Uang Makan dan Transport Dikenakan Pajak

 

2. Memantau Kehadiran

ASN harus memasukkan kehadiran secara elektronik lewat e TPP. Data tersebut tercatat dengan rapi dalam sistem dan bisa dipantau oleh atasan.

 

3. Memantau Masalah Kedisiplinan Pegawai

Pegawai bisa melakukan kesalahan kedisiplinan dengan terlambat datang atau tidak hadir ke kantor. Data ini tersimpan secara kumulatif dan bisa disajikan per bulan, per triwulan, per semester, per tahun, per unit kerja, per jabatan, atau per pegawai.

 

4. Membuat dan Memantau Laporan Kinerja Pegawai

Laporan kinerja pegawai merupakan bahan pertimbangan pemberian TPP dan Tunjangan Kinerja. Lewat aplikasi TPP PNS, laporan tersebut bisa dibuat dan dipantau oleh atasan.

 

5. Membuat Sasaran Kinerja Pegawai

Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah target kinerja yang harus dicapai setiap ASN. Aplikasi e TPP memungkinkan pegawai membuat SKP secara digital.

 

6. Melakukan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai

Tak ketinggalan, aplikasi TPP PNS juga memungkinkan atasan dan pegawai melakukan penilaian prestasi kerja setiap tahun.

 

Apakah Pemberian TPP Dikenakan Potongan atau Pengurangan

Setiap ASN menerima tunjangan dengan besaran tertentu yang telah ditentukan. Namun, pada akhirnya tunjangan yang diterima ASN bisa saja tidak sesuai dengan yang telah dijanjikan. Ini karena tunjangan bergantung pada kinerja ASN.

Tunjangan pada ASN bisa dikenakan potongan atau pengurangan. Potongan yang dimaksud hadir dalam bentuk persentase yang didata secara akumulatif setiap bulan. Berikut ini adalah kategori ASN yang akan menerima pengurangan tunjangan:

  • ASN yang pulang lebih cepat dari jadwal seharusnya.
  • ASN yang terlambat datang ke kantor.
  • ASN yang terlambat datang kemudian tidak mengganti keterlambatannya dengan tambahan waktu bekerja.
  • ASN yang tidak masuk kerja.
  • ASN yang cuti sakit dan cuti bersalin atau keguguran.
  • ASN yang tidak mengisi daftar hadir.
  • ASN yang tidak membuat Laporan Kinerja Pegawai.
  • ASN yang sedang menerima hukuman disiplin karena melakukan kesalahan.

 

Peraturan tersebut didasarkan pada peraturan BKN Nomor 23 tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara Pasal 6. Peraturan ini menjelaskan perihal pemotongan tunjangan kinerja pada ASN.

 

Baca Juga: Sekarang Cek NIP Bisa Dilakukan Secara Online

 

Penerapan E TPP Saat Ini oleh Pemerintah

Saat ini, e TPP telah digunakan oleh pemerintah untuk mengelola TPP ASN. Penerapan e TPP telah dilakukan oleh berbagai sektor pemerintahan daerah. Pada sektor pemerintah yang belum menerapkan e TPP, sosialisasi pun semakin gencar dilakukan.

Pada pemerintahan daerah, e TPP digunakan untuk menghasilkan laporan yang terkait dengan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai. Laporan yang dihasilkan melalui e TPP yaitu:

  • Laporan jumlah kehadiran pegawai.
  • Laporan jumlah indisipliner pegawai.
  • Laporan perhitungan dan pembayaran tunjangan kinerja atau TPP.
  • Laporan pembayaran uang makan yang telah disesuaikan dengan jumlah kehadiran pegawai.
  • Laporan kinerja harian atau bulanan pegawai.
  • Laporan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
  • Laporan performa atau prestasi kerja pegawai per tahun.

 

Pemberian TPP disesuaikan dengan jabatan ASN. Terdapat dua tipe jabatan, yaitu Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Tertentu. Jabatan Fungsional Umum menangani tugas-tugas administrasi dalam instansi, sementara Jabatan Fungsional Tertentu menangani tugas spesifik yang sesuai dengan keahlian tertentu.

Pembayaran TPP ini tidak bisa asal dilakukan. Karena berkaitan dengan keuangan negara, pembayaran TPP memerlukan proses verifikasi yang cukup berlapis. Proses itu meliputi pemeriksaan laporan untuk melihat kesesuaian jabatan dan nomenklatur ASN. Jika terdapat ketidaksesuaian, Kemendagri tidak akan menyetujui pembayaran TPP.

 

Keuntungan Pakai Aplikasi TPP untuk PNS

Bagi PNS, kehadiran aplikasi TPP PNS akan membawa banyak keuntungan yaitu:

  • Pegawai bisa memantau pemberian uang makan dan TPP.
  • Pegawai bisa meningkatkan motivasi untuk menghasilkan kinerja terbaik, karena PNS bisa melihat besarana TPP yang ia terima.
  • Pegawai bisa memantau jam masuk dan jam pulang kerjanya.
  • Pegawai bisa membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
  • Pegawai bisa memantau penilaian kinerja dan prestasi kerja dengan mudah.

 

LinovHR, Software Terbaik Hitung TPP

 

payroll

 

Tambahan Penghasilan Pegawai dan Tunjangan Kinerja merupakan dua istilah yang spesifik pada ASN. Namun, program seperti ini juga umum dilakukan oleh perusahaan-perusahaan swasta melalui pemberian tunjangan dan bonus.

Biasanya, pemberian tunjangan dan bonus ini memiliki komponen perhitungan tersendiri yang berbeda dari gaji. Oleh karena itu, dalam proses pemberiannya, semua komponen yang termasuk harus dihitung dengan tepat dan akurat. Agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik perusahaan maupun karyawan.

Perhitungan tunjangan bisa dilakukan dengan Software Payroll LinovHR. Software ini memiliki konsep yang mirip dengan aplikasi e TPP. Keduanya sama-sama bisa menghitung payroll dengan mudah, akurat, dan efektif.

Pada prosesnya Admin atau HR tinggal memasukkan data yang diperlukan ke dalam Software Payroll. Nantinya software tersebut secara otomatis akan mengkalkulasi perhitungan payroll karyawan, yang hasilnya akan berupa slip gaji elektronik.

Tertarik menggunakan software payroll untuk kemudahan perhitungan tunjangan dan bonus karyawan?

Segera hubungi LinovHR dan jadwalkan demo!

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter