Anda mungkin pernah mendengar tentang meterai, tetapi apakah Anda tahu apa itu e-meterai? Secara sederhana, elektronik materai ini tidak jauh berbeda dengan materi yang sudah lama kita kenal. Tapi, tentu saja ada beberapa perbedaan dan cara penggunaannya.
Untuk Anda yang bekerja di bagian yang banyak mengurus surat menyurat, penting sekali untuk Anda mengetahui perkembangan yang satu ini. Beruntungnya artikel LinovHR sudah merangkumkannya untuk Anda, simak di bawah berikut ini!
Apa itu E-Meterai?
E-meterai adalah meterai yang diterbitkan dalam bentuk elektronik dan digunakan sebagai bukti bahwa suatu dokumen telah dikenai pajak meterai.
E meterai diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan dapat dibeli melalui kanal elektronik seperti aplikasi atau situs web yang ditunjuk oleh pemerintah.Â
Secara nilai, e-meterai memiliki nilai yang sama dengan meterai fisik dan dapat digunakan untuk dokumen yang memerlukan pajak meterai, seperti kontrak, perjanjian, dan dokumen hukum lainnya.
Penggunaannya diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses pengesahan dokumen tanpa harus menggunakan meterai fisik.
Fungsi E-Meterai
E-meterai adalah sebuah tanda bukti pembayaran yang sah dan resmi yang digunakan untuk menggantikan meterai kertas konvensional. Fungsi utama e-materai adalah sebagai biaya pembayaran pajak atas dokumen elektronik yang dibuat.
Selain itu, elektronik materai juga berfungsi sebagai dokumen elektronik yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan yang sah.
Pembuktian sendiri adalah tahap penting untuk menyelesaikan perselisihan para pihak di pengadilan. Tanpa adanya materai, dokumen tidak bisa dijadikan alat bukti pengadilan.
E-meterai memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan meterai kertas konvensional. Salah satunya adalah kemudahan penggunaan dan pembelian, karena e-meterai dapat dibeli secara online melalui platform resmi yang telah disediakan.
Tidak hanya itu, e-meterai juga memiliki masa aktif yang lebih panjang daripada meterai kertas konvensional, karena e-meterai dapat digunakan selama 5 tahun sejak tanggal pembelian.
Dalam hal penggunaan, e-meterai dapat digunakan pada dokumen resmi seperti akta notaris, surat kuasa, dan dokumen-dokumen lainnya yang memerlukan meterai.
Dengan adanya meterai elektronik, proses penggunaan meterai menjadi lebih efisien, cepat, dan terjamin keasliannya.
Baca Juga: Cara-cara Membuat Tanda Tangan Elektronik yang Mudah
Apa Manfaat dari E-Meterai?
Elektronik meterai memiliki beberapa manfaat, di antaranya:
-
Memudahkan dalam Penggunaan Meterai
Dengan adanya e-materai, pengguna tidak perlu lagi mencari meterai fisik di tempat penjualan materai atau kantor pos. Cukup dengan menggunakan aplikasi atau platform resmi yang menyediakan meterai elektronik, pengguna dapat dengan mudah membeli dan menggunakan meterai secara elektronik.
-
Mengurangi Biaya dan Waktu
Penggunaan e-meterai juga dapat mengurangi biaya dan waktu yang diperlukan dalam pembelian dan penggunaan meterai fisik. Anda tidak perlu lagi pergi ke kantor pos atau tempat penjualan meterai, dan tidak perlu lagi membeli meterai fisik dalam jumlah besar.
-
Meningkatkan EfisiensiÂ
Dengan adanya e-meterai, pengguna dapat membeli meterai dalam jumlah yang sesuai dengan kebutuhan, tanpa harus membeli meterai dalam jumlah besar. Selain itu, penggunaan materai elektronik juga dapat mempermudah proses pengarsipan dan pencarian dokumen yang memerlukan meterai.
-
Mengurangi Risiko Kehilangan dan PemalsuanÂ
E-meterai memiliki sistem keamanan yang lebih baik daripada meterai fisik, sehingga dapat mengurangi risiko kehilangan dan pemalsuan meterai. Selain itu, e-meterai juga memiliki sistem rekam jejak yang dapat digunakan untuk memantau penggunaan meterai secara elektronik.
-
Ramah Lingkungan
Penggunaan meterai elektronik dapat menciptakan budaya paperless mengurangi penggunaan kertas sebagai media penempelan meterai fisik, sehingga dapat membantu menjaga kelestarian lingkungan.
Bagaimana Cara Membeli E-Meterai?
Dengan segala fungsi dan manfaatnya, tentu penggunaan elektronik materi bisa menjadi pilihan yang tepat untuk pengesahan dokumen. Apalagi untuk mendapatkannya juga mudah, berikut adalah langkah-langkah atau cara membelinya:
- Kunjungi situs https://e-meterai.co.id/ untuk membeli e meterai. Pastikan koneksi internet Anda stabil agar tidak terjadi masalah saat melakukan pembelian.
- Klik “BELI e-meterai”
- Lakukan login atau daftar akun
- Jika Anda sudah mempunyai akun, silakan login dengan memasukkan email dan password. Namun, jika Anda belum mempunyai akun, silakan klik “Daftar di sini” untuk mendaftar terlebih dahulu.
- Pilih tipe pemilik akun dan unggah KTP
- Isi data diri dan unggah dokumen
- Setelah mengisi data diri dan mengunggah dokumen, Anda akan mendapatkan kode OTP yang akan dikirimkan melalui SMS, sebagai bentuk validasi.
- Lakukan pembelian e-meterai.
Selain melalui situs https://e-meterai.co.id/, pembelian e meterai juga dapat dilakukan di lima distributor resmi berikut:
- PT Peruri Digital Security (PDS): https://peruridigit.co.id/emeteraiÂ
- PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/Â
- PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/Â Â
- PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/Â
- Koperasi Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/
Anda juga bisa membelinya dengan mendatangi kantor cabang Bank BUMN dan bank swasta. Pastikan Anda membeli e-meterai dari distributor resmi dan terpercaya agar terhindar dari tindakan penipuan.Â
Selain itu, pastikan juga Anda membeli dengan nominal yang sesuai dengan kebutuhan.
Baca Juga: Contoh Surat Keterangan Tidak Mampu dan Cara Membuatnya
Berapa Harga dari E-Meterai?
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, tarif bea meterai untuk e-meterai adalah sebesar Rp10.000. Namun, harga yang diatur dalam UU tersebut adalah harga dari distributor dan pemungut bea materai.
Harga yang tercantum tersebut bukanlah harga yang harus dibayarkan oleh pengguna akhir atau pengecer. Tarif bea meterai tersebut merupakan harga yang harus dibayar oleh distributor atau pemungut bea meterai saat membeli e-meterai dari Perum Peruri.
Sementara itu, harga e-meterai pengecer tidak diatur oleh UU Bea Meterai. Harga e-meterai di pengecer bisa lebih mahal atau kurang dari harga kopur Rp10.000. Hal ini tergantung pada kesepakatan antara pihak Perum Peruri dengan pengecer.Â
Oleh karena itu, harga di pengecer bisa bervariasi tergantung dari pengecer yang digunakan dan perjanjian yang dibuat antara pengecer dan pihak Perum Peruri.
Namun, sebaiknya Anda tetap memperhatikan harga e-meterai yang berlaku di pengecer. Hindari membeli e-meterai dengan harga yang terlalu murah, karena bisa jadi e-meterai tersebut sudah kadaluarsa atau tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Cara Menggunakan E-Meterai
Menggunakan e-meterai sangat mudah, berikut adalah langkah-langkah untuk membubuhkan atau memasang e-meterai pada dokumen:
- Kunjungi laman resmi https://e-meterai.co.id/
- Lalu lakukan login dengan akun yang Anda miliki
- Setelah berhasil login, Anda akan menemukan pada dua pilihan menu, yaitu Pembelian dan Pembubuhan. Pilih “Pembubuhan” untuk memasang meterai pada dokumen yang sudah dimiliki.
- Masukkan informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen pada formulir yang tersedia.
- Unggah dokumen yang ingin dibubuhi meterai dalam format PDF.
- Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pastikan meterai terpasang dengan benar.
- Klik ‘Bubuhkan Meterai’, kemudian konfirmasi dengan klik ‘Yes’.
- Setelah itu, akan muncul menu untuk memasukkan PIN yang telah didaftarkan.
- Isi PIN yang sesuai, proses pembubuhan akan segera selesai.
- Dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik dapat langsung diunduh dalam format PDF atau dapat juga dikirim ke email yang sudah terdaftar.
Dengan menggunakan meterai elektronik, proses pembubuhan meterai pada dokumen menjadi lebih mudah dan efisien.
Selain itu, e-materai juga lebih praktis dan ramah lingkungan karena tidak memerlukan bahan yang dapat merusak lingkungan.Â
Itulah penjelasan mengenai apa itu e-meterai, fungsi serta cara menggunakannya. Semoga informasi di atas dapat membanut Anda.