Doxing adalah fenomena di mana informasi pribadi seseorang disebarluaskan secara publik tanpa izin, biasanya dengan tujuan untuk mengganggu atau merugikan pihak yang dibocorkan informasinya.
Di era digital, doxing semakin marak terjadi karena akses yang lebih mudah terhadap informasi pribadi melalui media sosial, forum, dan situs-situs lain.
Walaupun banyak orang memandang doxing sebagai cara untuk “membalas dendam” atau menegakkan “keadilan sosial,” tetapi dampak jangka panjang dari praktik ini bisa sangat merusak, terutama bagi karir dan kesehatan mental korban.
Baca juga: Cancel Culture: Fenomena Boikot di Masyarakat Modern
Mengenal Fenomena Doxing di Masyarakat Modern
Asal dari istilah doxing adalah “dropping dox” yang berarti menyebarkan dokumen atau informasi pribadi.
Fenomena ini telah menjadi isu yang mengkhawatirkan di masyarakat modern, terutama dengan semakin besarnya peran teknologi dalam kehidupan sehari-hari.
Orang-orang yang terlibat dalam doxing biasanya memanfaatkan berbagai sumber informasi, seperti media sosial, catatan publik, atau bahkan peretasan untuk memperoleh data pribadi korban, mulai dari alamat rumah, nomor telepon, hingga informasi keuangan.
Sering kali, doxing dimulai dengan konflik atau perselisihan di media sosial, di mana seseorang merasa perlu untuk mempublikasikan informasi pribadi lawannya sebagai bentuk intimidasi atau tekanan.
Dalam beberapa kasus, doxing digunakan untuk “membongkar” orang-orang yang dianggap memiliki pandangan atau perilaku kontroversial.
Namun, hal ini sering kali mengarah pada serangan massal terhadap individu yang mungkin tidak bersalah.
Penyebab Terjadinya Doxing
Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi doxing, di antaranya keinginan untuk balas dendam, mendapatkan popularitas, atau sekadar mencari sensasi.
Hal ini diperparah dengan banyaknya pelaku doxing yang merasa kebal dari konsekuensi nyata dari tindakan mereka karena anonimitas internet.
Media sosial juga sering kali menjadi pemicu doxing, karena pengguna dapat dengan mudah mengakses informasi pribadi orang lain dan menggunakannya untuk tujuan negatif.
Perbedaan pendapat politik, perselisihan pribadi, dan konflik komunitas online juga kerap menjadi pemicu utama.
Terkadang, hanya dengan komentar yang tidak disukai, seseorang bisa menjadi target doxing, dan dalam hitungan menit, informasi pribadinya tersebar luas di dunia maya.
Baca juga: Perlindungan Data Pribadi Karyawan dan Privasi Perusahaan
Hukum yang Mengatur Fenomena Doxing
Di banyak negara, termasuk Indonesia, doxing adalah pelanggaran hukum. Di Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bisa digunakan untuk menjerat pelaku doxing.
Pasal 26 UU ITE mengatur tentang perlindungan data pribadi seseorang dalam dunia digital dan bahwa pelanggaran terhadap hak privasi tersebut bisa dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, pelakunya juga bisa dituntut atas dasar pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Namun, penegakan hukum terkait doxing sering kali masih sulit, terutama karena anonimitas pelaku dan internet yang bersifat lintas batas negara.
Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk lebih proaktif dalam melindungi privasi mereka sendiri.
Dampak dan Bahaya dari Doxing
Kejahatan ini memiliki dampak yang serius bagi korbannya. Secara psikologis, korban bisa mengalami stres, kecemasan, dan trauma akibat ancaman atau serangan yang mereka hadapi setelah informasi pribadi mereka terungkap.
Karier korban juga bisa hancur akibat doxing, terutama jika informasi yang dipublikasikan merusak reputasi mereka.
Korban mungkin akan kehilangan pekerjaan atau kesulitan mencari pekerjaan baru akibat stigma yang melekat pada informasi pribadi yang tersebar.
Bagi banyak orang, kerusakan reputasi ini bersifat jangka panjang dan sulit diperbaiki.
Dalam dunia kerja yang kompetitif, kesalahan yang dipublikasikan melalui doxing dapat menghantui korban selama bertahun-tahun dan menghambat perkembangan karier mereka.
Cara Melindungi Diri dari Doxing
Ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk melindungi diri dari doxing. Pertama, selalu berhati-hatilah dalam membagikan informasi pribadi di media sosial. Pastikan bahwa pengaturan privasi di semua akun online sudah diatur dengan baik.
Kedua, hindari membagikan informasi sensitif seperti alamat rumah, nomor telepon, atau detail keuangan di platform publik.
Ketiga, gunakan kata sandi yang kuat dan aktifkan autentikasi dua faktor untuk akun online.
Terakhir, waspadalah terhadap email atau pesan mencurigakan yang mungkin bertujuan untuk mencuri informasi pribadi.
Jika merasa menjadi target doxing, segera hubungi pihak berwenang dan laporkan hal tersebut.
Kesimpulan
Doxing adalah fenomena yang berbahaya dan dapat membawa dampak buruk berkepanjangan, terutama terhadap karir dan kesehatan mental korban.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih sadar akan ancaman dan bahaya dari tindakan doxing sehingga mereka bisa mengambil langkah-langkah yang tepat untuk melindungi privasi mereka di dunia digital.
Penegakan hukum yang lebih kuat juga diperlukan untuk memastikan pelaku doxing tidak merasa kebal terhadap konsekuensi hukum.