Beberapa orang masih merasakan kesulitan untuk dapat membedakan antara domisili dan alamat karena keduanya terlihat serupa. Namun, sebenarnya domisili dan alamat memiliki arti dan makna yang berbeda.
Berikut kenali perbedaan mengenai domisili dengan alamat KTP.
Pengertian Domisili
Istilah domisili berasal dari kata “domicile,” yang berarti tempat tinggal atau tempat kedudukan.
Domisili merupakan tempat tinggal yang harus dimiliki setiap orang dan biasanya digunakan untuk berbagai kepentingan, seperti partisipasi dalam pemilihan presiden, proses pernikahan, penyelesaian tuntutan hukum, pembayaran pajak, proses perceraian, dan lain sebagainya.
Menurut ahli Sri Soedewi M.S, domisili merupakan lokasi di mana seseorang harus memenuhi hak dan kewajibannya, meskipun orang tersebut tidak selalu berada di tempat tersebut.
Jenis-Jenis DomisiliÂ
1. Domisili Terikat
Domisili terikat mengacu pada situasi di mana seseorang dapat menyesuaikan tempat tinggalnya dengan keadaan orang-orang di sekitarnya, seperti keluarga. Contohnya, seorang istri yang tinggal di rumah suaminya atau seorang anak yang tinggal bersama orang tuanya.
2. Domisili Bebas
Domisili bebas merupakan jenis di mana seseorang tidak terikat dengan keadaan keluarga atau orang lain di sekitarnya. Dalam hal ini, seseorang memiliki kebebasan untuk dapat menentukan tempat tinggalnya sendiri.
Apa Perbedaan Domisili dengan Alamat KTP?
Perlu diketahui, alamat domisili seringkali memiliki perbedaan dengan alamat yang tertera pada identitas penduduk.
Hal ini dapat disebabkan kemungkinan seseorang berpindah tempat tinggal tanpa harus mengurus perubahan alamat secara administratif, sehingga alamat yang tertera pada KTP tidak sesuai dengan domisili yang sebenarnya.
Penduduk yang memiliki alamat KTP berbeda dengan domisili biasanya harus dapat mengurus sejumlah persyaratan tambahan seperti surat keterangan domisili untuk dapat mengaksesnya.
Baca juga: Pengertian Administrasi: Unsur, Tujuan, Fungsi dan Contohnya
Bagaimana Jika Domisili Tidak Sesuai dengan Alamat KTP?
Setelah mengetahui tentang domisili, banyak orang menyadari bahwa alamat domisili bisa berbeda dari alamat yang tertera di KTP.
Sebagai contoh, Fika saat ini bekerja dan tinggal di Bandung, sementara alamat di KTP-nya adalah Jakarta. Jadi, alamat domisili Fika adalah Bandung karena itu merupakan tempat tinggalnya saat ini.
Namun, jika alamat domisili berbeda dari alamat di KTP maka dapat diubah sesuai dengan domisili dengan mengurusnya di Disdukcapil jika Fika berniat menetap di Bandung.
Akan tetapi, jika Fika hanya tinggal sementara, dia bisa membuat surat keterangan domisili untuk kebutuhan tertentu.
Kesimpulan
Masih terdapat beberapa orang yang kesulitan untuk dapat membedakan antara domisili dan alamat KTP. Domisili merupakan tempat tinggal sah yang digunakan untuk berbagai kepentingan hukum.
Perbedaan antara domisili dan alamat KTP sering kali muncul, terutama jika seseorang berpindah tempat tinggal tanpa memperbaharui KTP.
Maka dari itu, jika domisili berbeda dengan alamat KTP maka dapat diubah di Disdukcapil. Apabila, berniat untuk menetap atau adanya surat keterangan domisili bisa diubah untuk tinggal sementara.