DJP Online: Begini Cara Lapor Pajak Anda Dengan E-Filling Secara Online

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

DJP Online
Isi Artikel

Istilah pajak merupakan istilah yang tak asing lagi di telinga banyak orang. Bagi Indonesia, pajak merupakan sumber pendapatan terbesar.

Tentunya, sebagai Warga Negara Indonesia, Anda wajib untuk membayar pajak. Mirisnya kesadaran akan membayar pajak sangat rendah. Lama dan ribet selalu menjadi alasan para Wajib Pajak untuk mangkir dari pajak.

Di era serba praktis ini, ada terobosan baru dari pemerintah melalui Direktorat Jendral Pajak untuk membayar pajak secara online, yaitu melalui layanan E-Filing.

Kali ini LinovHR akan sharing mengenai pengertian E-filing dan cara melakukan E-filing.

 

Pengertian E-Filing

E-Filing adalah sistem pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik dilakukan secara online dan real time melalui internet.

Layanan E-Filing hanya melayani penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770 S dan 1770 SS.

Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT di KPP secara lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah. 

Sistem E-Filing ini dapat diakses melalui http://efiling.pajak.go.id. Sistem ini telah terintegrasi dalam layanan DJP Online dan layanan Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP), salah satunya adalah website www.online-pajak.com.

 

Baca juga : DJP Online sering Error? Apa penyebabnya dan Solusinya?

 

Mengapa Menggunakan DJP Online E-Filing?

Fasilitas dari Direktorat Jenderal Pajak ini menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam pengajuan SPT secara online. Hal ini juga dapat menghemat biaya dan waktu karena wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak secara langsung, sehingga proses pengajuan SPT lebih efektif dan efisien.

Penggunaan DJP Online E-Filing juga dapat meminimalisir risiko kesalahan dalam selama pengajuan SPT, termasuk proses pembayaran pajak karena formulir dapat terisi secara otomatis dengan data wajib pajak. Hal ini karena fasilitas ini didukung oleh teknologi yang terus diperbarui dari waktu ke waktu.

Seluruh proses perpajakan yang dilakukan pun lebih mudah diakses sehingga wajib pajak dapat memperoleh informasi secara transparan.

 

Langkah-Langkah Menggunakan E-Filing

Bagi Wajib Pajak yang baru pertama kali menggunakan E-Filing, langkah awal yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan aktivasi E-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

E-FIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.

Setelah itu, Anda harus mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak melalui E-Filing di situs DJP paling lambat 30 hari sejak diterbitkannya E-FIN.

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, permohonan aktivasi E-FIN harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk memberikan kewenangan kepada pihak lain.

Untuk Wajib Pajak Badan, permohonan aktivasi E-FIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili Badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Setelah memperoleh E-FIN, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri dengan membuat akun pada layanan pajak online, yakni di laman DJP Online.

 

Berikut adalah langkah-langkah dalam penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi secara E-Filing, diantaranya:

  1. Siapkan data yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran, yaitu NPWP dan E-FIN. Masukkan NPWP, nomor EFIN, dan kode keamanan.
  2. Klik “verifikasi” untuk memverifikasi apakah itu benar atau tidak.
  3. Sistem ini secara otomatis akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), password, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut.
  4. Setelah akun Anda diaktifkan, silakan login kembali dengan NPWP dan password Anda yang sudah diberikan.
  5. Langkah terakhir adalah mengisi dan mengirim laporan SPT PPh Tahunan. Pastikan Anda masuk ke layanan E-Filing pada laman layanan pajak online.
  6. Selanjutnya pilih “Buat SPT”. Ikutilah panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan (FAQ). Isilah SPT dengan mengikuti panduan yang ada. Apabila SPT sudah dibuat, sistem tersebut akan menampilkan ringkasan SPT.
  7. Untuk mengirim SPT tersebut, ambillah terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email Anda. Masukkan kode verifikasi dan klik “Kirim SPT”. Selesai.

 

Baca Juga: Memahami Kurs Pajak, Untuk Kapatuhan Bisnis

 

Payroll Service LinovHR Sebagai Solusi Pajak Perusahaan

Banner Software Payroll linovHR

Tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Anda bisa menghemat waktu untuk mengisi dan membuat laporan E-SPT perusahaan Anda dengan menggunakan payroll outsourcing.

Payroll Service dari LinovHR merupakan solusi untuk perpajakan perusahaan, mulai dari pengelolaan pajak karyawan, pengelolaan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, hinga automatisasi data payroll.

Payroll outsourcing ini bersifat aman dan praktis, karena perusahaan dapat mengakses dan mengelola informasi secara online. Selain itu, akurasinya juga dapat diandalkan sehingga perusahaan dapat memantau proses penghitungan pajak maupun gaji.

 

Nah, demikian informasi yang bisa LinovHR bagikan terkait dengan pembayaran pajak secara online. Masih bingung? Jangan ragu untuk menghubungi kami.

 

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru