E-Billing: Pengertian, Manfaat dan Cara Menggunakannya

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

ebilling
Isi Artikel

Ada banyak alasan yang menyebabkan Wajib Pajak suka menunda pembayaran pajak atau telat bayar pajak. Salah satunya karena tata cara membayar pajak yang ribet.

Untuk mempermudah masyarakat dalam pembayaran pajak, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan inovasi baru yaitu E-Billing.

 

Baca juga: Tak perlu ke KPP, Lapor Pajak Anda secara Online dengan E-Filling

 

Kali ini LinovHR akan membahas mengenai pengertian dan manfaat E-Billing serta bagaimana cara bayar pajak dengan E-Billing.

 

Apa itu E-Billing?

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), E-Billing pajak adalah cara pembayaran pajak online yang dilakukan secara elektronik dengan menggunakan kode yang disebut kode billing.

Sistem ini telah resmi sejak 1 Januari 2016 dan sudah berfungsi hingga sekarang.

 

Manfaat E- Billing

Dengan adanya sistem E-Billing memberikan banyak manfaat kepada wajib pajak untuk menunaikan kewajiban pembayaran pajak.

Beberapa manfaat dari adanya E-Billing pajak, diantaranya:

  • Menghindari kesalahan pencatatan transaksi yang dilakukan secara manual.
  • Data hasil transaksi langsung terekam oleh DJP dengan catatan waktu yang pasti. Sehingga dapat mengurangi risiko kehilangan data akibat kelalaian.
  • Memudahkan dalam membayar pajak yang bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja.

 

Langkah-Langkah Bayar Pajak Online dengan E-Billing

Terdapat dua tahapan yang harus dilalui para Wajib Pajak jika ingin membayar pajak menggunakan E-Billing Pajak, diantaranya: 

 

1. Mendapatkan Kode Billing atau ID Billing

Ada 6 cara membuat kode billing atau ID billing, yaitu:

  1. Melalui beberapa Application Services Provider (ASP) yang disahkan DJP untuk membuat ID billing berdasarkan Surat Keputusan Pemerintah Seperti OnlinePajak, Pajakku dll.
  2. Melalui kantor pos Indonesia dan teller bank tertentu yang telah disetujui, yaitu bank BNI, Mandiri, BCA, dan Citibank.
  3. Melalui SMS ID billing khusus pengguna Telkomsel tekan *141*500#.
  4. Melalui layanan billing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
  5. Melalui layanan Kring Pajak di nomor 1-500-200 (khusus wajib pajak pribadi)
  6. Melalui layanan Internet Banking.

 

2. Bayar Pajak secara online

Setelah membuat kode billing atau ID billing, selanjutnya lakukan pembayaran pajak melalui:

  • Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
  • Teller bank dan kantor pos tertentu.
  • Internet Banking.
  • Agen Branchless Banking.
  • Melalui Mobile Banking (hanya untuk nasabah Bank Pembangunan Daerah Bali).
  • Mini ATM yang terdapat di seluruh KPP atau KP2KP.

 

Cara Bayar Pajak dengan e-Billing DJP Online:

Saat ini pembayaran pajak juga dapat dilakukan dengan E-Billing dari DJP Online, berikut ini tahapan nya

  1. Akses laman djponline.pajak.go.id.
  2. Setelah itu Log in ke laman djponline
  3. Masukkan detail NPWP, password, dan kode keamanan.
  4. Pilih menu e-Billing System.
  5. Selanjutnya klik menu isi SSE.
  6. Selanjutnya isi form Surat Setoran Elektronik (SSE).
  7. Lalu ubah kolom jenis pajak, setoran, masa pajak, tahun pajak, uraian pajak serta jumlah setoran. Sisanya sistem akan mengisi formulir tersebut akan terisi otomatis
  8. Setelah semua dilengkapi, klik simpan.
  9. Selanjutnya klik pilihan kode billing.
  10. Setalah itu klik “Cetak Kode Billing”
  11. Setelah anda mendapatkan kode billing, lakukan pembayaran pajak lewat atm, bank, atau mobile banking. 

 

Pada akhirnya fitur E-Billing bisa menjadi pilihan cara bayar pajak online yang mudah dan praktis. Tidak perlu antri di kantor pajak, teller bank atau kantor pos sambil membawa berkas.

Sebelum melakukan pembayaran pajak, jangan lupa untuk menyiapkan data-data yang diperlukan.

 

Kelola PPh21 Dengan Mudah Bersama Payroll Service LinovHR

 

payroll

 

Pengelolaan pajak karyawan atau PPh21 bukanlah hal yang mudah, dibutuhkan ketelitian yang tinggi untuk melakukannya. Hal ini agar perhitungan hingga pelaporan yang dilakukan benar-benar sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat ini anda dapat meninggalkan proses pengelolaan pajak karyawan yang memakan banyak waktu dengan menggunakan Payroll Services LinovHR.

Payroll Services LinovHR adalah solusi yang tepat untuk melakukan pengelolaan pajak secara lebih sistematis dan terukur. Melalui payroll service perhitungan pajak, payroll hingga BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi lebih cepat serta tepat.

Payroll Service LinovHR didukung oleh software payroll terbaik untuk melakukan perhitungan payroll maupun pajak karyawan. Selain itu ada Tim Payroll Specialist yang akan memastikan bahwa semua proses payroll payroll sudah berjalan dengan tepat.

Dengan payroll service, anda tidak perlu repot untuk menghitung maupun membuat laporan pajak, karena semuanya sudah di tangani oleh LinovHR.

 

Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai payroll services LinovHR.

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru