Berapa Denda Telat Bayar Pajak PPh 21? Perusahaan Wajib Tahu!

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

denda telat bayar pajak pph 21
Isi Artikel

Urusan penggajian karyawan memang menjadi kewajiban dan tanggung jawab perusahaan untuk memenuhi hak karyawannya. Termasuk salah satu komponen dari penggajian yang harus dipenuhi yaitu pajak penghasilan. 

Pajak penghasilan yang biasa digunakan yaitu PPh 21 sudah memiliki aturan tersendiri. Berapa jumlah yang harus dibayarkan menjadi salah satu komponen penggajian untuk karyawan perusahaan yang akan masuk dalam pengelolaan payroll. 

Pembayaran pajak penghasilan ini tentu harus sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Akan ada denda telat bayar pajak PPh 21 yang mungkin didapatkan oleh perusahaan jika tidak sesuai peraturan dan ketentuan. Bagaimana regulasinya? Yuk simak ulasan di bawah ini!

 

Baca juga: Menelisik Honorarium dalam PPh 21 dan Mekanismenya

 

Regulasi Mengenai Telat Bayar PPh 21

Bagaimana regulasi mengenai pembayaran PPh 21 ini? Sebelumnya perlu diketahui bahwa setiap Wajib Pajak harus melaporkan SPT pajak ke pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak. Tentunya pelaporan itu juga memiliki regulasi waktu atau batas pelaporan. Ketentuan mengenai SPT ini juga akan berbeda pada setiap jenis pajak yang dibayarkan. 

Dalam hal pajak penghasilan PPh 21 ini, jumlah yang akan dipotong pajak biasanya dilakukan oleh perusahaan secara langsung. Perusahaan yang tidak melaporkan pajak penghasilan karyawannya tentu akan mendapatkan sanksi tertentu.

PPh pasal 21 ini memiliki regulasi atau peraturan untuk disetorkan paling lambat pada tanggal 10 di bulan berikutnya. Jika tidak disetorkan tepat waktu, tentu ada denda telat bayar pajak dan atau denda telat lapor PPh 21 yang akan dikenakan untuk perusahaan. 

Berdasarkan UU KUP Tahun 2007 Pasal 9 disebutkan bahwa pengusaha yang terbukti tidak membayar atau telat membayar pajak PPh 21 akan mendapatkan denda senilai 2%. Pembayaran pajak yang telah jatuh tempo akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulannya terhitung sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran. 

 

Baca juga: Aplikasi Untuk Menghitung PPh 21

 

Jasa Payroll LinovHR: Tuntaskan Masalah Penggajian di Perusahaan Anda!

 

payroll

Salah satu solusi dari pengelolaan pajak penghasilan perusahaan Anda adalah dengan jasa payroll LinovHR! Mengapa jasa payroll LinovHR?

Penggajian atau payroll suatu perusahaan memang penting adanya sehingga membutuhkan pengelolaan yang baik. Permasalahan yang timbul dari penggajian seperti kesalahan perhitungan karena human error, kurangnya data karyawan yang dibutuhkan dari penggajian menjadi beberapa masalah utama. 

 

Baca Juga: Dapat Surat Teguran Pajak? ini Solusinya

 

Adanya komponen perpajakan dan tunjangan lain juga perlu diperhatikan dalam perhitungan penggajian karyawan. Jasa payroll LinovHR akan memastikan perhitungan penggajian karyawan perusahaan Anda lengkap dan lebih mudah dilakukan. 

Selain itu adanya jaminan keamanan data dari jasa payroll LinovHR ini membuat terjaminnya sistem penggajian. Fitur-fitur yang dapat digunakan juga akan membantu mengelola penggajian karyawan dengan lebih efektif. Dengan begitu permasalahan denda telat bayar pajak PPh 21 tidak akan terjadi.

Jasa payroll LinovHR juga dilengkapi dengan perhitungan pajak penghasilan PPh 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tentunya up to date dengan kebijakan.

Perkara pajak juga pelaporan pajak bisa di konsultasikan dengan ahli pajak melalui Tax Consultant. Tunggu apalagi? Dapatkan keuntungan dan kemudahan pengelolaan penggajian dengan jasa payroll LinovHR!

Schedule a demo Jasa Payroll LinovHR sekarang!

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru