BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah guna untuk memberikan perlindungan sosial-ekonomi kepada para pekerja di Indonesia. Setiap perusahaan tentunya wajib mendaftarkan karyawannya untuk ikut serta dalam program BPJS ini.
Namun, ada kalanya perusahan telat bayar BPJS Ketenagakerjaan yang dapat memberikan dampak negatif khususnya bagi karyawan. Padahal, terdapat iuran rutin yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada para karyawannya.
Oleh sebab itu, penting bagi Anda untuk mengetahui apa saja dampak negatif serta risiko yang terjadi jika perusahaan telat bayar BPJS. Simak ulasannya yang sudah LinovHR rangkum di artikel berikut ini!
Dampak Negatif Perusahaan Telat Bayar BPJS Ketenagakerjaan
Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk menjamin taraf hidup para pekerja di Indonesia. Pada praktiknya, setiap perusahaan saat ini wajib mendaftarkan para karyawannya untuk ikut serta dalam program ini.
Dengan begitu, perusahaan akan membayarkan iuran rutin setiap bulan kepada BPJS agar karyawan dapat menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan di kemudian hari.
Dampak negatif yang langsung dirasakan jika perusahaan telat bayar BPJS yaitu pekerja tidak dapat menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini karena pengusaha atau perusahaan dinilai telah mengurangi hak pekerjanya.
Jika hal buruk menimpa pekerja di masa depan, seperti kecelakaan, maka BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa memberikan manfaat kepada pekerja tersebut. Ini berkaitan dengan bentuk keadilan bagi peserta yang lainnya.
Hal ini seperti yang pernah disampaikan oleh Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, E. Ilyas Lubis‎.Â
“Jika ada kecelakaan, perusahaan menunggak, maka BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa membayar. Misal biaya perawatan Rp 50 juta, BPJS tidak bisa bayar karena menunggak. Tetapi si pekerja harus ditanggung perusahaan. Kecuali nanti menyelesaikan tunggakannya Rp 50 juta keluarin baru kita bayar,” katanya
Sumber: Liputan6.com.
Meskipun demikian, hal tersebut tidak hanya terbatas bagi perusahaan saja, melainkan bagi pembayar iuran pribadi atau bukan penerima upah. Jika terjadi hal-hal yang buruk kedepannya, maka BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat memberikan manfaatnya tersebut.
Oleh sebab itu, pemerintah menghimbau kepada seluruh pengusaha untuk menghindari telat bayar BPJS Ketenagakerjaan karena dapat merugikan pekerja dan perusahaan kedepannya.
Baca Juga: Pahami Bagaimana Cara Membayar BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan
Apa Risiko Perusahaan yang Telat Bayar BPJS Ketenagakerjaan?
Tentunya ada risiko yang harus diterima oleh perusahaan jika telat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan yang telat bayar BPJS Ketenagakerjaan harus siap menerima risiko berupa sanksi.Â
Ada tiga sanksi yang bisa dikenakan kepada perusahaan yang telat membayar BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
1. Sanksi Teguran Tertulis
Sanksi administratif ini tertuang dalam Pasal 6 UU BPJS. BPJS akan melayangkan paling banyak 2 kali sanksi teguran tertulis untuk jangka waktu paling lama 10 hari.
2. Sanksi Denda
Perusahaan yang telat bayar BPJS Ketenagakerjaan juga akan dikenakan denda. Sanksi berupa denda ini tertuang dalam Pasal 77 UU BPJS. Pemberian denda ini akan berlaku jika dalam waktu 30 hari perusahaan masih belum melunasi tunggakan pembayaran iuran setelah sanksi tertulis kedua diberikan.
3. Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik
Risiko perusahaan yang tidak membayar BPJS Ketenagakerjaan adalah karyawan tidak bisa mendapatkan pelayanan publik. Sanksi ini diatur dalam pasal 8 UU BPJS.Â
Dalam pelaksanaan sanksi ini, BPJS bekerja sama dengan instansi pemerintah, baik provinsi dan daerah. Beberapa jenis pelayanan publik yang akan sulit didapatkan perusahaan meliputi perizinan terkait usaha, izin mendirikan bangunan, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, hingga izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek.
Bahkan, pemerintah telah meringankan atas pembayaran iuran serta waktu bayar BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini tentunya akan memberatkan perusahaan dalam pengelolaan pembayaran iuran BPJS bagi karyawannya.
Tidak hanya itu, terdapat risiko lainnya jika perusahaan telat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan seperti tersendatnya proses klaim atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Sehingga hal ini sangat merugikan pekerja itu sendiri serta ahli waris yang ditinggalkannya.
Untuk itu perusahaan harus dapat mengelola semua pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan baik. Bahkan, jika perlu perusahaan menyerahkan kepada perusahaan pihak ketiga untuk mengatur seluruh urusan payrollnya.
Baca Juga:Â Sanksi Perusahaan Tidak Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Urus Seluruh Iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan Payroll Outsourcing LinovHR
Agar perusahaan Anda tidak telat bayar BPJS Ketenagakerjaan karena urusan payroll yang menumpuk, Anda dapat serahkan kepada payroll outsourcing LinovHR.
LinovHR menyediakan jasa urusan payroll yang siap membantu perusahaan dalam mengelola seluruh urusan penggajian. Proses yang dilakukan tentunya tidak memakan banyak waktu serta telah sesuai dengan peraturan perpajakan Indonesia.
Dengan menggunakan jasa payroll dari LinovHR, Anda dapat dengan mudah menyerahkan pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan kepada kami. Mulai dari perhitungan serta pelaporan bulanan BPJS Ketenagakerjaan, hingga pendaftaran dan pelaporan online ke BPJS Ketenagakerjaan dapat diselesaikan dengan cepat dan akurat.
Jasa payroll dari LinovHR telah mengolah payroll outsourcing di seluruh Indonesia sekitar 13.000 karyawan dengan beragam jenis bisnisnya.
Jadi tunggu apalagi?
Segera dapatkan kemudahan segala urusan payroll dan iuran BPJS perusahaan Anda dengan payroll outsourcing LinovHR!