Pahami Dasar Hukum Pajak Penghasilan Agar Tak Menyalahi Aturan

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

dasar hukum pajak penghasilan
Isi Artikel

Pajak memiliki banyak bentuk dan jenis, salah satunya yaitu pajak penghasilan atau yang biasa disingkat dengan PPh. Pajak penghasilan sendiri merupakan pajak yang dikenakan kepada orang pribadi, badan usaha, maupun badan hukum yang memiliki penghasilan.

Di Indonesia sendiri, hukum yang mengatur mengenai pajak penghasilan atau PPh ini, sudah mengalami berbagai macam perubahan. Tujuannya, supaya aturan yang ada semakin sempurna dan relevan dengan keadaan, serta kondisi saat ini.

Agar Anda tidak keliru dan dapat memahami dasar hukum pajak penghasilan itu sendiri, ada baiknya untuk menyimak artikel LinovHR ini sampai habis.

Mari, kita simak dan pahami bersama-sama di pembahasan berikut ini.

 

Perubahan Dasar Hukum Pajak Penghasilan

Dasar hukum PPh saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.

Seiring berjalannya waktu, UU ini mengalami perubahan sebanyak empat kali dan disempurnakan oleh dua UU lainnya, yaitu UU Cipta Kerja dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Perubahan tersebut terjadi dengan urutan sebagai berikut, UU Nomor 7 Tahun 1991, UU Nomor 10 Tahun 1994, UU Nomor 17 Tahun 2000, dan UU Nomor 36 Tahun 2008.

 

Isi Dasar Hukum Pajak Penghasilan

Di dalam UU 7/1983, beserta perubahannya, setidaknya terdapat 36 pasal yang dikelompokkan ke dalam 9 bab dengan rangkuman, yang isinya sebagai berikut.

 

  1. BAB 1: Ketentuan Umum

Sesuai dengan judulnya, bab pertama akan membahas ketentuan umum mengenai pajak penghasilan itu sendiri. Yang dimana pajak penghasilan dikenakan kepada orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak.

Artinya, subjek pajak akan dikenai pajak, jika menerima atau memperoleh penghasilan.

 

  1. Bab 2: Subjek Pajak

Pada bab yang kedua, dasar hukum menjelaskan siapa saja yang menjadi subjek pajak dari pajak penghasilan atau PPh.

Berdasarkan ketentuan pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, subjek pajak dari PPh yaitu orang pribadi dan warisan yang belum terbagi; badan; dan bentuk usaha tetap. Nantinya, subjek pajak ini akan dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

 

  1. Bab 3: Objek Pajak

Bab selanjutnya yaitu bab 3 menerangkan mengenai objek pajak itu sendiri. Adapun yang menjadi objek pajak itu sendiri adalah penghasilan.

Artinya, setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri, serta dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

 

  1. Bab 4: Cara Menghitung

Pada bab selanjutnya, menerangkan mengenai cara menghitung pajak. Tarif yang dikenakan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi, terbagi ke dalam beberapa golongan, yaitu:

  • Level penghasilan Kena Pajak s.d. Rp60 juta akan dikenakan tarif pajak sebesar 5%.
  • Level penghasilan Kena Pajak di atas Rp60 juta s.d. Rp250 juta akan dikenakan tarif pajak sebesar 15%.
  • Level penghasilan Kena Pajak di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta akan dikenakan tarif pajak sebesar 25%.
  • Level penghasilan Kena Pajak di atas Rp500 juta s.d. Rp5 miliar akan dikenakan tarif pajak sebesar 30%.
  • Level penghasilan Kena Pajak di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif pajak sebesar 35%.

 

  1. Bab 5: Pelunasan Pajak Tahun Berjalan

Bab kelima menjelaskan bahwa pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan dengan pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak itu sendiri.

Lebih lanjut, pada bagian penjelas diterangkan bahwa agar pelunasan pajak dalam tahun pajak berjalan mendekati jumlah pajak yang akan terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan

Pelaksanaannya dilakukan melalui pemotongan pajak oleh pihak lain dalam hal diperoleh penghasilan oleh Wajib Pajak dari pekerjaan, jasa atau kegiatannya; pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha; dan pemotongan pajak atas penghasilan dari modal, jasa dan kegiatan tertentu; dan pembayaran oleh Wajib Pajak sendiri.

 

Baca Juga: Segini Besaran Denda Jika Telat Bayar PPh 21

 

  1. Bab 6: Perhitungan Pajak di Akhir Tahun

Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang telah dilunasi dalam tahun berjalan, baik yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ataupun yang dipotong serta dipungut oleh pihak lain, dapat diangsurkan terhadap pajak yang terutang pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.

Lalu, jika pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah angsuran pajak, maka akan dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan setelah dilakukan perhitungan terhadap utang pajak beserta sanksi-sanksinya.

Namun, jika pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak, maka kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan diberikan.

 

  1. Bab 7: Ketentuan Lain

Pasal 32 UU Nomor 7 Tahun 1983 menjelaskan bahwa tata cara pengenaan pajak dan sanksi-sanksi berkenaan dengan pelaksanaan undang-undang ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 

Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Di bab ini juga dijelaskan bahwa pemerintah memiliki wewenang untuk membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian dan/atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra, baik secara bilateral maupun multilateral dalam rangka:

  • Penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak;
  • Pencegahan pengikisan basis pemajakan dan pergeseran laba;
  • Pertukaran informasi perpajakan;
  • Bantuan penagihan pajak; dan
  • Kerja sama perpajakan lainnya

 

  1. Bab 8A: Pendelegasian Wewenang

Pada bab ini menjelaskan bahwa sejumlah ketentuan lebih lanjut diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. 

Contohnya, bagi ketentuan-ketentuan penghasilan berupa keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan yang dikecualikan dari objek pajak; kriteria keahlian tertentu serta pengenaan PPh bagi karyawan asing; beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang dikecualikan dari objek pajak; dan lain-lain.

 

  1. Bab 8: Ketentuan Peralihan

Bab kedelapan mengatakan bahwa Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir pada 30 Juni 1984 serta yang berakhir antara tanggal 30 Juni 1984 s.d. 31 Desember 1984 dapat memilih cara menghitung pajaknya berdasarkan ketentuan dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925 atau Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, atau berdasarkan ketentuan yang ada pada undang-undang ini.

Lalu, bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir setelah tanggal 30 Juni 1995 wajib menghitung pajaknya sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam UU 7/1983.

 

  1. Bab 9: Ketentuan Penutup

Pada bab yang terakhir ini yaitu bab kesembilan, membahas mengenai ketentuan penutup dari UU Nomor 7 Tahun 1983 sebagai dasar hukum PPh yang berlaku saat ini. Pasal 36 UU 7/1983 menerangkan bahwa undang-undang ini mulai berlaku pada 1 Januari 1984.

 

Mengelola PPh Agar Sesuai Hukum Bersama Payroll Service LinovHR

 

payroll

 

Sebagai Wajib Pajak, mengetahui dasar hukum pajak penghasilan atau PPh menjadi suatu keharusan. Dengan begitu, kita tahu seperti apa kewajiban pajak yang perlu kita penuhi setiap tahunnya.

Selain mengetahui dasar hukum, penting juga bagi setiap wajib pajak membayar pajak penghasilan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal ini bertujuan agar Anda tidak mengalami kurang bayar.

Namun, Anda tidak perlu pusing lagi memikirkan perhitungan pajak penghasilan sesuai dengan aturan terbaru. Karena Anda bisa mengandalkan payroll service LinovHR. Tim payroll LinovHR akan membantu Anda dalam perhitungan pajak penghasilan karyawan sesuai dengan aturan undang-undang terbaru yang berlaku. 

Dibantu dengan software payroll canggih, perhitungan dan pelaporan pajak bulanan karyawan, pembuatan formulir 1721-A1, hingga melakukan pembaruan data, semuanya dapat dilakukan dengan cepat, tepat, dan akurat.

Ayo, dapatkan kemudahan perhitungan pajak penghasilan karyawan untuk bisnis Anda.

Ajukan demo gratisnya dan dapatkan promo spesialnya!

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru