Dasar hukum cuti tentunya sudah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang. Peraturan tentang cuti diatur sedemikian rupa oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memenuhi hak cuti bagi setiap karyawan.Â
HR tentu perlu mengetahui undang-undang yang mengatur cuti agar dapat memberikan hak cuti yang tepat kepada karyawan. Misalnya hak cuti untuk keperluan penting seperti cuti melahirkan, liburan, mengurus keperluan rumah tangga, dan lain-lain.
Untuk itulah, artikel dari LinovHR ini akan menjelaskan mengenai dasar hukum cuti pegawai menurut undang-undang yang berlaku.
Simak ulasannya berikut ini, ya!
Apa Saja Dasar Hukum Cuti?
Ada tiga dasar hukum cuti yang berlaku saat ini. Ketiga dasar hukum tersebut adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3HK.04/IV/2022.
Sementara itu, dasar hukum cuti PNS adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
UU Ketenagakerjaan membahas tentang beragam jenis cuti dan peraturannya. Peraturan tersebut pun diperbarui lagi dalam UU Cipta Kerja atau Ciptaker.
Sementara itu, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan fokus membahas pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan.
Baca Juga: Sejauh Apa Pengaruh UU Ketenagakerjaan Terbaru Bagi Perusahaan?
Aturan Cuti Menurut UU KetenagakerjaanÂ
Aturan cuti telah diatur oleh UU No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan. Berikut ini adalah jenis-jenis cuti yang diatur dalam UU tersebut.
-
Cuti Tahunan
Jika seorang karyawan telah bekerja selama satu tahun, maka karyawan berhak untuk mendapatkan cuti paling sedikit selama 12 hari. Hal tersebut telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No.13 Pasal 79 ayat 2 Tahun 2003.
-
Cuti Istirahat Panjang
Jika seorang karyawan telah bekerja selama 6 tahun di suatu perusahaan, maka seorang karyawan berhak untuk mendapatkan cuti istirahat panjang selama sekurang-kurangnya 2 bulan. Cuti istirahat panjang dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan, masing-masing 1 bulan cuti per tahun.
-
Cuti Sakit
Karyawan berhak untuk mendapatkan cuti sakit jika memiliki surat keterangan sakit dari dokter, rumah sakit, puskesmas, atau klinik.Â
Selain itu, karyawan perempuan juga berhak mendapatkan cuti menstruasi sebagaimana yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat 2.
-
Cuti Melahirkan
Karyawan perempuan berhak mendapat cuti melahirkan selama 3 bulan. Rinciannya adalah 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.
Adapun selain itu, karyawan perempuan yang mengalami keguguran juga berhak mendapat istirahat selama 1,5 bulan menurut keterangan dokter.
-
Cuti Penting
Cuti penting diberikan kepada karyawan yang akan menikah selama 3 hari. Selain itu, karyawan yang menikahkan anak, mengkhitankan anak, membaptiskan anak, atau keluarga meninggal dunia berhak menerima cuti selama 2 hari. Lalu, karyawan yang anggota keluarga satu rumah meninggal dunia mendapat cuti selama 1 hari.
Aturan Cuti Menurut UU Ciptaker
Undang-Undang Cipta Kerja mengubah beberapa peraturan tentang cuti. Contohnya adalah Pasal 81 UU Ciptaker yang mengubah Pasal 79 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Perubahannya adalah sebagai berikut.
- Pengusaha wajib memberi:
- Waktu istirahat bagi pegawai atau karyawan; dan
- Cuti
- Cuti sebagaimana dimaksud pada Pasal 79 ayat 1 huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus;
- Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
- Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Aturan Cuti Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan
Surat edaran ini dibuat sebagai dasar hukum cuti bersama karyawan dan pegawai pemerintahan dengan penjelasan sebagai berikut:
- Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
- Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
- Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
- Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Dasar hukum cuti tersebut dapat disampaikan kepada pemangku kepentingan seperti Bupati atau Walikota setempat atau para atasan perusahaan.
Baca Juga: Benarkah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan?
Mudahkan Pengajuan Cuti Karyawan dengan Aplikasi Absensi Online LinovHR
Setelah mengetahui dasar hukum cuti pegawai menurut undang-undang yang berlaku, HR juga perlu mengetahui pengelolaan cuti di tempat kerja. Hal ini perlu dilakukan untuk memberikan pelayanan yang baik kepada karyawan dalam memenuhi hak cutinya.
Pengajuan cuti sebenarnya mudah jika dilakukan dengan digitalisasi. Pengajuan cuti secara manual tentunya tidak efektif, karena akan memerlukan waktu yang lama dan administrasi yang rumit.
Oleh karena itu, perusahaan perlu memudahkan karyawannya dalam mengajukan cuti menggunakan aplikasi absensi LinovHR.
Dengan Aplikasi Absensi dari LinovHR, perusahaan akan memudahkan karyawan dalam mengajukan cuti, seperti cuti hamil, liburan, sakit, dan lain-lain. Karyawan pun bisa mengajukan cuti dari jarak jauh tanpa harus datang langsung ke kantor.Â
Selain itu, Aplikasi Absensi dari LinovHR juga memiliki keuntungan lain yaitu dapat mengelola absensi karyawan secara otomatis. Hal tersebut tentu dapat memudahkan pengelolaan SDM di suatu perusahaan.
Tunggu apa lagi? Gunakan Aplikasi Absensi LinovHR sekarang juga!
Demikianlah artikel tentang dasar hukum cuti menurut undang-undang. Semoga artikel dari LinovHR ini dapat menambah wawasan serta pengetahuan Anda mengenai dasar hukum cuti karyawan.
Terima kasih telah membaca sampai akhir.