Apakah Anda tahu berapa UMP di setiap provinsi di Indonesia? Apakah jumlah UMP Jakarta 2019 yang lebih tinggi daripada provinsi lain?
Uniknya, provinsi DKI Jakarta memiliki semboyan Jaya Raya. Provinsi DKI Jakarta berdiri pada tanggal 10 Februari 1965 berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1961 dengan beribukota di kota Jakarta.
DKI Jakarta memiliki 1 kabupaten, 5 kotamadya, 44 kecamatan, 267 kelurahan, dan 267 desa. Mayoritas orang dari provinsi lain sering pindah ke Jakarta untuk bertempat tinggal dan mencari pekerjaan yang layak.
Berkaitan dengan perkembangan sektor perekonomian, Provinsi DKI Jakarta termasuk salah satu dari 34 provinsi di Indonesia sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019.
Hasil survei dari Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja menunjukkan bahwa UMP tahun 2019 di Jakarta telah mengalami kenaikan dari tahun 2018 yaitu sebesar 8,03%.
Nah, LinovHR akan sharing mengenai definisi UMP, penetapan UMP, dan perbandingan UMP di provinsi DKI Jakarta dengan provinsi lain.
Pengertian UMP
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum, Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh wilayah kota/kabupaten di satu provinsi.
UMP juga adalah standar minimum yang digunakan pelaku industri untuk memberi upah kepada pegawai atau karyawan di dalam usaha kerja.
Proses Penetapan UMP
Penetapan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan UMP secara serentak setiap tanggal 1 November.
Penetapan UMP ini dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi eksploitasi terhadap buruh atau pekerja dan juga melindungi buruh atau pekerja dan seluruh masyarakat agar memperoleh kehidupan yang layak dan baik.
Penetapan UMP tahun 2019 ditetapkan menggunakan rumus Perhitungan Upah Minimum : UMn = UMt + {UMt x (Inflasi + % Δ PDBt)}
Baca Juga: Melihat Perkembangan UMR Jakarta dari Tahun ke Tahun
Perbandingan UMP Jakarta dengan UMP Provinsi Lain
Perbedaan jumlah nominal UMP 2019 pada 34 provinsi di Indonesia dikarenakan adanya penyesuaian dengan angka kehidupan layak, biaya hidup masyarakat dan harga kebutuhan pokok di masing-masing provinsi.
Jumlah UMP tahun 2018 dan 2019 di DKI Jakarta yang lebih tinggi dibandingkan dengan keempat provinsi tersebut.
Namun, berdasarkan pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL), jumlah kenaikan UMP di DKI Jakarta yang tidak lebih tinggi.
No. |
Provinsi | UMP 2018 (RP) | UMP 2019 (RP) | Kenaikan (%) |
1 | DKI Jakarta | 3.648.035 | 3.940.972 | 8,03% |
2 | Maluku Utara | 2.147.022 | 2.319.427 | 8,03% |
3 | Nusa Tenggara Barat | 1.825.000 | 1.971.547 | 8,03% |
4 | Maluku | 2.222.220 | 2.400.664 | 8,03% |
5 | Gorontalo | 2.206.813 | 2.384.020 | 8,03% |
Kenaikan UMP yang terjadi di setiap provinsi rata-rata sebesar 8,03 %, hal ini karena sesuai dengan keputusan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan yang telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 harus naik sebesar 8,03%.
Mudahkan Kelola Gaji Karyawan Bersama LinovHR
Mengelola gaji karyawan bukanlah perkara yang mudah dibutuhkan ketelitian yang tinggi agar tidak terjadi kesalahan perhitungan di kemudian hari.
Oleh karena itu LinovHR menghadirkan aplikasi payroll untuk mengelola gaji karyawan. Tidak hanya mengelola gaji saja, dengan aplikasi payroll ini proses perhitungan pajak akan menjadi lebih cepat, tepat dan mudah.
Selain terkait payroll masih banyak modul dan fitur lain yang dapat memudahkan HR untuk mengelola karyawan menjadi lebih efektif.
Segera buktikan sendiri dengan mengajukan Software HRD LinovHR melalui tautan berikut ini.