E-Reg Pajak merupakan salah satu inovasi dari Direktorat Jenderal Pajak yang mempermudah masyarakat dalam melakukan pelaporan pajak.
Kini, wajib pajak bisa mendaftar NPWP secara online, tidak perlu lagi datang ke KPP Pratama terdekat dan mengisi dokumen secara manual.
Wajib pajak cukup melakukan pendaftaran NPWP online melalui laman resmi DJP, yaitu ereg.pajak.go.id, sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor pajak.
Lantas, bagaimana cara daftar NPWP online melalui HP dan apa saja persyaratannya? Yuk simak selengkapnya!
Baca Juga: Simak 9 Jenis Pajak Perusahaan yang Harus Dilaporkan
Apa itu e-REG Pajak?
e-Registration Pajak (e-Reg Pajak) adalah layanan elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk pendaftaran NPWP baru, perubahan data Wajib Pajak, pelaporan pajak, dan berbagai layanan perpajakan lainnya secara online.
Sejak tahun 2012, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan e-Registration untuk memudahkan Wajib Pajak (WP) dalam melakukan pendaftaran NPWP secara online. Prosesnya mudah, cepat, dan dapat dilakukan dari mana saja.
Melalui e-Reg Pajak, kamu tidak perlu lagi repot-repot mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengurus NPWP.
Baca Juga: Cara Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Persyaratan Membuat NPWP Online
Untuk mendaftar NPWP Online, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Berikut adalah syarat-syaratnya:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha
- Kartu Identitas (KTP) bagi WNI
- Paspor dan KITAS/KITAB bagi WNA
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu
- Kartu Identitas (KTP) bagi WNI
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah setidaknya Lurah atau Kepala Desa
3. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah Dari Suaminya
- Kartu Identitas (KTP) bagi WNI
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
- Fotokopi kartu NPWP suami
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami
Cara Daftar NPWP Online Lewat HP Terbaru 2024
1. Cara Membuat NPWP Online:
- Pastikan perangkat Anda terhubung dengan internet.
- Buka aplikasi google Chrome.
- Akses situs pajak.go.id, pilih opsi Pendaftaran NPWP.
- Klik menu daftar, masukkan alamat email yang aktif dan kode captcha.
- Klik opsi Daftar.
- Buka link verifikasi yang dikirim melalui email untuk mengaktifkan akun.
- Setelah aktivasi selesai, isi biodata secara lengkap dan ikuti setiap tahapan.
- Klik opsi Daftar.
- Selesai, akun NPWP Online Anda berhasil dibuat.
 2. Cara Pendaftaran:
- Login menggunakan email dan password yang sudah terdaftar.
- Klik Pendaftaran NPWP.
- Lengkapi data pribadi dengan lengkap
- Klik opsi Selanjutnya atau Next.
- Beri centang pada kolom yang tersedia di setiap pernyataan.
- Klik opsi Simpan dan kirim permohonan.
- Klik opsi Minta Token dan isilah Captcha.
- Klik opsi Submit.
- Periksa email secara berkala untuk menerima kode token pendaftaran NPWP Online.
- Salin kode token dan tekan tombol kirim.
- Selesai, permohonan NPWP Online Anda telah diajukan. Â
Payroll Services LinovHR Kelola Pajak Karyawan Secara Lebih Mudah
Sama seperti halnya Ereg Pajak yang dapat mempermudah pembuatan NPWP, LinovHR sebagai platform human resource management terbaik juga memiliki solusi untuk mempermudah pengelolaan pajak karyawan (PPh21).
Payroll services LinovHR adalah solusi paling tepat untuk mengelola pajak karyawan secara lebih mudah. Pada dasarnya payroll services LinovHR merupakan sebuah layanan payroll management yang dapat membantu perusahaan untuk mempersiapkan , menghitung hingga membuat laporan data gaji karyawan.
Selain data gaji karyawan layanan payroll dari LinovHR juga dapat membantu pengelolaan pajak karyawan seperti menyiapkan formulir laporan pajak, salary journal, BPJS hingga pembuatan laporan pajak.
Dengan menggunakan payroll services LinovHR anda dapat lebih fokus terhadap strategi untuk mengembangkan bisnis perusahaan, karena semua urusan administrasi terkait payroll, PPh21 & BPJS sudah diatasi oleh LinovHR.
Kesimpulan
Itulah pembahasan tentang Ereg Pajak dari DJP. Semoga setelah menyimak penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa pembuatan NPWP secara online tidak sesusah yang dibayangkan. Anda hanya perlu mengikuti seluruh tahapannya dan mengisi data dengan benar.
Selain mengisi formulir pendaftaran dengan benar, pastikan berkas pendukung milik Anda sudah lengkap agar proses pembuatan NPWP lebih cepat disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Semoga bermanfaat!