Mendapatkan izin cuti saat mengalami sakit adalah hak karyawan. Termasuk juga ketika mereka mengalami sakit berkepanjangan. Karyawan berhak atas cuti sakit berkepanjangan.
Namun, pada kenyataannya jenis cuti satu ini, dinilai cukup sulit untuk dihadapi oleh perusahaan, karena perusahaan harus bisa menyeimbangkan kepentingan perusahaan dengan tanggung jawab yang dimiliki oleh karyawan Anda.
Lalu, apa yang seharusnya perusahaan lakukan ketika menghadapi situasi satu ini? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan artikel LinovHR berikut sampai tuntas ya!
Apa Itu Cuti Sakit Berkepanjangan?
Long term sick leave atau cuti sakit jangka panjang adalah jenis cuti yang dilakukan ketika seorang karyawan tidak masuk kerja untuk waktu yang lama karena sakit.
Biasanya, karyawan yang melakukan cuti ini memang memiliki riwayat penyakit parah seperti ginjal, typhus, maupun karena mengalami kecelakaan parah yang membutuhkan waktu penyembuhan yang lama.
Jenis cuti ini dinilai dapat menimbulkan dampak negatif pada karyawan dan perusahaan. Dalam beberapa kasus, jenis cuti ini dapat memungkinkan karyawan tidak dapat kembali bekerja.
Sedangkan, bagi perusahaan, jenis cuti ini dapat membuat perusahaan kesulitan untuk mengambil keputusan dalam hal absensi karyawan.
Kebijakan Cuti Sakit Berkepanjangan
Sebenarnya, kebijakan mengenai long term sick leave akan memiliki perbedaan di setiap perusahaan. Biasanya, perusahaan yang masih terbilang kecil belum memiliki kebijakan satu ini.
Namun, pada kenyataannya, kebijakan satu ini merupakan hal yang cukup krusial baik bagi perusahaan maupun bagi karyawan yang memiliki suatu penyakit yang serius.
Maka dari itu, sudah seharusnya bagi perusahaan untuk memiliki kebijakan mengenai cuti sakit berkepanjangan bagi karyawan yang mereka miliki.
Dalam beberapa perusahaan, biasanya mereka akan menerapkan kebijakan cuti sakit jangka panjang seperti berikut ini.
- Perusahaan akan membayar gaji penuh kepada karyawan yang melakukan long term sick leave
- Perusahaan akan membayar setengah gaji yang dimiliki oleh karyawan tersebut
- Perusahaan menggunakan metode kalkulator bradford (sangat tidak disarankan, karena memiliki tingkat bahaya yang besar pada finansial perusahaan)
Cara Terbaik untuk Mendukung Karyawan saat Long Term Sick Leave
Jika perusahaan Anda menghadapi situasi ini, terdapat beberapa cara terbaik yang dapat Anda lakukan untuk mendukung karyawan yang melakukan long term sick leave, di antaranya adalah dengan memberikan uang tunai kepada karyawan yang mengalami sakit berkepanjangan.
Selanjutnya, Anda juga dapat memberikan karyawan tersebut sebuah perawatan maupun dukungan emosional.
Pastikan juga perusahaan mempermudah karyawan dalam mengajukan klaim reimburse kesehatan sebagai hak mereka.
Apakah Cuti Sakit Berkepanjangan Dibayar?
Bagaimana kebijakan gaji saat karyawan sedang mengambil cuti karena sakit berkepanjangan, apakah mereka masih berhak diberikan gaji? Untuk hal ini, tentu semua dikembalikan kepada kebijakan perusahaan.
Di Indonesia sendiri, kebijakan mengenai cuti sakit jangka panjang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan pasal 93 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, yang mengatur bahwa perusahaan wajib membayar upah para karyawan yang sedang mengalami sakit.
Lebih lanjut, pada pasal 153 ayat (1) huruf a dan j UU 13/2003 jo. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) menjelaskan mengenai larangan yang dilakukan oleh perusahaan agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan dengan alasan sakit selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Baca Juga: Ketentuan Cuti Sakit Menurut Undang-Undang
Perhitungan Gaji karena Cuti Sakit Berkepanjangan
Menurut UU Ketenagakerjaan pasal 93 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003, pembayaran long term sick leave yang dilakukan oleh perusahaan dapat terbagi menjadi beberapa ketentuan.
Di antaranya adalah sebagai berikut:
- Untuk empat bulan pertama, perusahaan membayar 100% dari upah yang dimiliki oleh karyawan
- Untuk empat bulan kedua, perusahaan membayar 75% dari upah yang dimiliki oleh karyawan
- Untuk empat bulan ketiga, perusahaan membayar 50% dari upah yang dimiliki oleh karyawan
- Untuk bulan selanjutnya, perusahaan membayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan
Kelola Long Term Sick Leave dengan Aplikasi Absensi LinovHR
Karyawan yang mengajukan cuti sakit berkepanjangan tetaplah harus mendapatkan akses yang mudah dalam pengajuan cuti. Dengan pengajuan cuti yang mudah, perusahaan pun bisa mengelola data administrasi karyawan dengan baik. Serta memberikan hak karyawan saat mereka mengalami sakit.
Tapi sayangnya banyak perusahaan yang menggunakan cara manual dalam pengelolaan cuti karyawan sehingga proses pengajuan cuti panjang dan melelahkan. Serta tidak dapat diorganisir dengan baik.
Tentu ini menjadi pekerjaan rumah paling melelahkan untuk HR karena mereka perlu memantau satu per satu siapa saja karyawan yang mengajukan cuti, apakah mereka masih bisa mengajukan cuti atau tidak, dan segala proses administrasi panjang lainnya.
Agar perusahaan lebih mudah dalam mengelola cuti termasuk juga cuti sakit berkepanjangan yang dilakukan karyawan, maka perusahaan dapat menggunakan modul performance management, dapat memberikan banyak kemudahan bagi perusahaan dalam melakukan proses absensi ketika karyawan mengambil cuti sakit dalam jangka yang panjang.
Perusahaan juga dapat mempermudah para karyawannya dalam melihat data pribadi yang mereka miliki, mengajukan lembur, izin sakit, hingga cuti sakit berkepanjangan.
Proses pengajuan cuti tidak lagi memerlukan proses panjang serta HR pun dapat mengelola cuti dengan mudah karena setelah cuti disetujui, jatah cuti karyawan akan otomatis berkurang.
Selain itu, perusahaan juga dapat menyebarkan informasi-informasi penting di perusahaan kepada para karyawannya secara mudah.
Tunggu apa lagi? Segera rasakan kemudahannya dengan menggunakan LinovHR sekarang juga!