Sebagai HR, Anda tentu paham bahwa setiap karyawan berhak menerima cuti. Salah satu jenisnya adalah cuti menikah. Namun, apakah peraturan cuti menikah karyawan kontrak berbeda dengan hak cuti karyawan tetap?
Karena seperti yang kita ketahui, ada beberapa perbedaan hak dan kewajiban antara karyawan kontrak dan tetap.
Untuk mengetahui jawaban atas pertanyaan tersebut, Anda dapat membaca artikel LinovHR tentang cuti menikah karyawan kontrak berikut ini.
Adakah Larangan Cuti Menikah Karyawan Kontrak?
Hak cuti karyawan kontrak tidak berbeda dengan karyawan tetap. Baik itu cuti tahunan, termasuk cuti menikah karyawan kontrak.Â
Seperti dikutip dari Kontan.co.id Meskipun telah ada Omnibus law ketenagakerjaan dasar hukum tentang cuti menikah karyawan kontrak masih diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.Â
Dalam Undang-Undang tersebut, telah disebutkan dengan jelas bahwa karyawan berhak menerima cuti dengan kondisi berikut ini:
- Menikah
- Menikahkan
- Mengkhitankan
- Membaptiskan anak
- Haid
- Melahirkan
- Keguguran kandungan
- Isteri melahirkan atau keguguran kandungan
- Suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia
Selain cuti tersebut, Undang-Undang yang sama juga mengatur hak karyawan dalam menerima cuti tahunan, cuti bersama, cuti sakit, dan cuti besar.
Hak Cuti Menikah Karyawan Kontrak
Ketika karyawan kontrak diterima di perusahaan, karyawan akan menandatangani kontrak kerja. Kontrak kerja berisi peraturan perusahaan, peraturan kerja, tanggung jawab karyawan, dan hak yang berhak diterima karyawan.
Aturan hak cuti menikah karyawan kontrak adalah salah satu hal yang tercantum dalam kontrak kerja. Biasanya, dalam kontrak dituliskan jumlah cuti yang bisa diterima karyawan dan aturan lainnya.
Secara umum, peraturan cuti yang ditulis dalam kontrak kerja mengikuti aturan cuti dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Menurut Undang-Undang tersebut, inilah aturan hak cuti menikah karyawan kontrak:
1. Perusahaan Tetap Memberi Upah
Meski tidak masuk kerja dan berstatus sebagai karyawan kontrak, perusahaan harus tetap memberi upah kepada karyawan kontrak yang cuti menikah. Hal ini tertuang dalam Pasal 93 yang berbunyi,
(1) Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh tidak masuk kerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.
Berapa lama cuti menikah yang bisa diterima perusahaan untuk tetap memberi upah? Jawabannya adalah 3 hari, seperti yang tertulis dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat 4:
Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c sebagai berikut :
- pekerja/buruh menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari.
2. Perusahaan Tidak Boleh Memberi PHK
Bukan hanya harus tetap menggaji karyawan yang menikah, pihak perusahaan juga tidak boleh memberhentikan karyawan yang sedang cuti menikah. Hal ini berlaku pada karyawan kontrak dan karyawan tetap.
Aturan mengenai larangan PHK ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 153 ayat 1. Pasal tersebut berbunyi,
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh menikah.
Selain itu, pasal yang sama juga mengatur larangan PHK bagi karyawan yang menikah dengan karyawan lainnya dalam satu perusahaan. Namun, aturan ini kembali lagi kepada kontrak kerja dan peraturan perusahaan, karena UU mengisyaratkan demikian.
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama.
Baca Juga: Aturan Menikah Antara Karyawan Satu Kantor
Jumlah Cuti Menikah Karyawan Kontrak Menurut UU
Jumlah cuti menikah karyawan kontrak juga telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, karyawan kontrak berhak menerima cuti menikah dibayar selama 3 hari.
Alokasi cuti sebanyak 3 hari tersebut biasanya terdiri atas 1 hari persiapan sebelum pelaksanaan pernikahan, 1 hari pernikahan, dan 1 hari setelah pelaksanaan pernikahan.Â
Biasanya, karyawan menggunakan cuti tahunan yang sebanyak 12 hari untuk melengkapi cuti menikah. Hal ini dilakukan agar cuti menikah semakin panjang, sehingga karyawan bisa pergi berbulan madu.
Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua karyawan dapat menggunakan cuti tahunan untuk menggenapi cuti menikah. Sebab, cuti tahunan hanya diberikan kepada karyawan yang telah melewati 1 tahun masa kerja.
Jika karyawan kontrak belum bekerja selama 1 tahun, mereka tidak berhak atas cuti tahunan.
Meski Undang-Undang telah mengatur cuti menikah sebanyak 3 hari, cuti menikah pada perusahaan Anda mungkin berbeda.
Ada beberapa perusahaan yang memberi cuti menikah sebanyak 7 hari tanpa memotong cuti tahunan, ada pula yang memberi cuti menikah sebanyak 5 hari.Â
Semuanya kembali lagi kepada kontrak kerja yang ditandatangani di awal masa kerja. Yang terpenting, perusahaan tidak boleh memberi cuti menikah lebih sedikit dari 3 hari.
Atur Prosedur Cuti Menikah Karyawan Kontrak Lebih Mudah Bersama Linovhr
Cuti menikah karyawan kontrak harus mampu dikelola dengan baik oleh perusahaan karena itu merupakan hak karyawan yang diatur dalam undang-undang. Setidaknya perusahaan harus memberikan jatah 3 hari untuk karyawan yang menikah.Â
Perusahaan harus memiliki metode dalam Oleh sebab itu, perusahaan harus memiliki metode dalam pengelolaan dan pengajuan cuti. Sampai sekarang, masih banyak perusahaan yang menggunakan metode manual seperti menggunakan formulir pengajuan cuti.Â
Tetapi dengan LinovHR, Perusahaan dapat menggunakan cara yang lebih modern yaitu melalui Aplikasi Absensi LinovHR.
Dengan aplikasi absensi ini proses pengajuan cuti, persetujuan cuti hingga pengecekan kuota cuti dapat dilakukan hanya dengan menggunakan smartphone saja.
Tidak hanya itu saja karena cuti akan mempengerahui perhitungan gaji karyawan, maka HR dapat memanfaatkan Software Payroll LinovHR yang telah terintegrasi dengan pengajuan cuti dan jam kerja karyawan.
Software payroll LinovHR dilengkapi dengan fitur Account Code, dengan fitur ini Anda bisa dengan mudah mengatur dan mengelompokkan komponen payroll berdasarkan kode akuntansi yang dapat Anda atur sesuai kebutuhan.
Selain itu, ada juga fitur Payroll Process yang akan memudahkan dan memangkas waktu Anda dalam menghitung payroll.
Jika Anda ingin mendapatkan kemudahan dalam mengatur hak cuti karyawan menikah kontrak hingga perhitungan gajinya, segera hubungi LinovHR agar kami bisa menjadwalkan demo untuk Anda.