Aturan Cuti Mengkhitankan Anak, Berapa Hari Ketentuannya?

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

cuti mengkhitankan anak
Isi Artikel

Sudah tahukah Anda bahwa terdapat cuti mengkhitankan anak? Ya, sesuai namanya cuti ini diberikan kepada orang tua yang hendak mengkhitankan anak mereka.

Jenis cuti ini sendiri sebenarnya sudah tertuang dalam UU Ketenagakerjaan, namun mungkin masih jarang yang menyadarinya.

Untuk membantu Anda mengetahui regulasi dan aturan pemberian cuti khitanan anak. Mari simak artikel LinovHR berikut ini!

 

 

Aturan Cuti Mengkhitankan Anak

Aturan mengenai cuti mengkhitankan anak tertuang dalam UU Ketenagakerjaan.

Pasal 93 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) menyatakan bahwa upah tidak akan dibayarkan jika pekerja atau buruh tidak melaksanakan pekerjaan mereka.

Akan tetapi, aturan ini memiliki pengecualian, di mana pengusaha diwajibkan membayar upah jika pekerja atau buruh absen dari pekerjaan karena beberapa alasan seperti:

 

  • Menikah
  • Menikahkan
  • Mengkhitankan
  • Membaptiskan anak
  • Istri melahirkan
  • Keguguran
  • Atau terjadi kematian suami, istri, anak, menantu, orang tua, mertua, atau anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah.

 

Dalam kasus pekerja yang absen dari pekerjaan untuk mengkhitankan anaknya, mereka berhak menerima cuti dan tetap mendapatkan upah.

Rincian pelaksanaan ketentuan cuti ini harus diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Di dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan nantinya dapat diatur mengenai kebijakan pemberian cuti khitan anak. Apakah pemberian cutinya juga berlaku untuk karyawan yang memiliki dua anak yang dikhitan pada waktu bersamaan atau tidak.

 

Cuti Khitan Berapa Hari

Pasal 93 ayat 4 dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menguraikan bahwa terdapat sejumlah jenis cuti khusus yang diberikan kepada pekerja atau buruh dalam berbagai situasi tertentu.

Salah satu situasi yang dijelaskan adalah ketika seorang pekerja atau buruh mengkhitankan anaknya.

Dalam konteks ini, jika seorang pekerja atau buruh harus absen dari pekerjaannya untuk mengkhitankan anaknya, maka mereka berhak menerima cuti selama 2 (dua) hari.

Cuti mengkhitankan anak ini termasuk dalam jenis cuti berbayar sehingga selama karyawan cuti, mereka tetap akan dibayar oleh perusahaan.

Pentingnya pemahaman dan penerapan Pasal 93 ayat 4 ini dalam konteks ketentuan cuti mengkhitankan anak adalah untuk melindungi hak-hak pekerja atau buruh dan memberikan fleksibilitas dalam menjalankan kewajiban mereka sebagai orang tua.

 

Baca Juga: Seperti Apa Ketentuan Hak Cuti Berkabung Karyawan?

 

Sanksi Tidak Memberikan Cuti Khitan

Tiap perusahaan/pengusaha harus mematuhi ketentuan cuti yang telah dijelaskan dalam UU Ketenagakerjaan.

Bila melanggar peraturan yang berkaitan dengan hak cuti saat mengkhitankan anak. Akan dikenai sanksi pidana, dengan rentang hukuman minimal satu bulan hingga maksimal empat tahun penjara, serta denda berkisar antara Rp10 juta hingga Rp400 juta.

Ini berarti bahwa pengusaha atau perusahaan wajib memberikan cuti mengkhitankan anak kepada pekerjanya dan tetap membayar upah mereka selama periode tersebut.

Jika mereka melanggar peraturan ini, konsekuensinya adalah sanksi pidana sesuai dengan Pasal 186 dalam UU Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, hukum memberikan perlindungan bagi hak-hak pekerja dalam hal cuti mengkhitankan anak dan menegaskan bahwa setiap pelanggaran dapat mengakibatkan tindakan hukum terhadap pengusaha yang bersangkutan.

 

Permudah Pengajuan Cuti Karyawan dengan Aplikasi Absen LinovHR

Aplikasi Absensi Online - LinovESS
Aplikasi Absensi Online – LinovESS

 

Ketentuan pemberian cuti kepada karyawan adalah salah satu regulasi yang perlu diikuti oleh setiap pemberi kerja. Hal ini sudah jelas tertuang dalam UU Ketenagakerjaan lengkap dengan sanksi apa yang menanti bila aturan tersebut dilanggar.

Perusahaan pun perlu memberikan kemudahan kepada karyawan yang ingin mengajukan cuti. Sebagai langkah menjalankan kewajiban sebagai pemberi kerja.

Salah satu cara memberikan kemudahan pengajuan cuti adalah mengimplementasikan Aplikasi Absen LinovHR.

Aplikasi Absen LinovHR dilengkapi dengan fitur khusus yang memudahkan karyawan secara mandiri mengajukan hak cutinya.

Kemampuan ini bisa ditemukan dalam fitur Time Request, di sana karyawan bisa memilih jenis cuti apa yang ingin diajukan, berapa lama durasinya, dan melengkapi alasan pengajuan.

Dari sisi HR, kemampuan ini akan menyederhanakan proses administratif rumit yang biasa ditemukan untuk pengajuan cuti. Di sini, HR hanya perlu melakukan approval dan secara otomatis kuota cuti karyawan akan berkurang.

Catatan pengajuan cuti karyawan pun akan terdokumentasi dengan rapi dan bisa diakses dengan mudah karena sudah berbasis digital.

 

Cara Mengajukan Cuti ESS

 

Dengan kemampuan fitur-fitur canggih Aplikasi Absen LinovHR, Anda akan menghemat waktu, mengurangi hambatan administratif, dan memberikan pengalaman yang lebih baik untuk karyawan.

Bergabunglah dengan ribuan perusahaan yang telah merasakan manfaatnya. Jangan sia-siakan kesempatan ini untuk mengoptimalkan manajemen cuti dan absensi karyawan Anda.

Ajukan demo gratis sekarang dan klaim penawaran spesial kami!

Tentang Penulis

Picture of Winda Farahsati
Winda Farahsati

SEO Content Writer yang berdedikasi untuk menghadirkan konten artikel informatif dan berkualitas seputar HR dan dunia pekerjaan.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Winda Farahsati
Winda Farahsati

SEO Content Writer yang berdedikasi untuk menghadirkan konten artikel informatif dan berkualitas seputar HR dan dunia pekerjaan.

Artikel Terbaru