Cuti Melahirkan Bagi Laki-laki dan Peraturannya di Indonesia

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

cuti melahirkan
Isi Artikel

Cuti melahirkan bagi karyawan perempuan adalah hal yang wajar dan memang sudah diberlakukan. Lantas bagaimana dengan cuti melahirkan bagi laki-laki? Apa hubungannya dan bagaimana peraturan di Indonesia mengenai hal tersebut?

Berkaitan dengan cuti melahirkan untuk laki-laki ini ramai diperbincangkan pada paruh kedua pada tahun 2017, dan marak diperbincangkan di berbagai macam laman media.

Isu ini tentu didorong dengan adanya keputusan beberapa perusahaan di Indonesia yang memberlakukan fasilitas cuti melahirkan tersebut.

Bahkan tak hanya di Indonesia saja, tapi di seluruh dunia. Tren mengenai kebijakan tersebut yang ditetapkan pada seorang ayah semakin meningkat.

Perusahaan makin menyadari bahwa fasilitas tersebut tak hanya dibutuhkan oleh karyawan perempuan saja, namun juga pria (suami) atau ayah dalam keluarga harus diberikan fasilitas cuti melahirkan.

 

 

Peraturan Cuti Melahirkan Bagi Laki-Laki di Indonesia

Di Indonesia, peraturan mengenai cuti melahirkan secara resmi sudah masuk ke dalam peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017. Namun peraturan ini ditetapkan untuk para karyawan PNS laki-laki.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi telah menyampaikan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki, bisa mengajukan cuti melahirkan dalam rangka mendampingi sang istri.

Paling lambat cuti harus disampaikan 1 bulan sebelum proses kelahiran. Cuti ini masuk dalam Cuti Alasan Penting atau CAP.

Dalam peraturan resmi juga disebutkan bahwa Cuti Alasan Penting untuk para PNS sudah diartikulasikan sebagai kondisi tak masuk kerja dan sudah diberikan izin dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.

 

Baca Juga : Ketentuan Hak Cuti Melahirkan

 

Adanya kebijakan mengenai diberlakukan cuti melahirkan untuk laki-laki adalah sebagai bentuk dukungan dari pemerintah. Di mana pemerintah berusaha memberikan kesempatan untuk para PNS laki-laki dan perempuan untuk bisa mengurus keluarganya.

Dalam peraturan resmi tersebut juga dinyatakan bahwa untuk para PNS laki-laki yang mengajukan cuti pendampingan istri saat bersalin, maka tak akan dipotong dalam cuti tahunan.

Dengan kata lain, cuti melahirkan bagi laki-laki memang dianggap sangat penting sehingga muncul peraturan tersebut.

Tak hanya sekedar libur dan memberikan waktu luang, ada harapan manfaat saat peraturan tersebut dibuat. Terlebih bila sang Istri baru saja melahirkan anak pertama. Tentu pendampingan dari sang Suami adalah yang sangat diinginkan.

Biarpun untuk perusahaan swasta belum ada peraturan resmi yang dikeluarkan. Namun sekarang ini sudah banyak yang memberlakukan cuti melahirkan untuk laki-laki. Mengingat betapa pentingnya waktu cuti tersebut.

Perusahaan juga tentu bisa mendapatkan manfaat dari pemberian  cuti pada karyawan.  Mereka bisa lebih loyal, dan bersemangat saat bekerja. Image perusahaan juga bisa terlihat positif di mata para karyawan.

Ada timbal balik yang sama-sama menguntungkan untuk kedua belah pihak. Tak hanya bagi karyawan saja namun juga perusahaan tempat memberikan waktu cuti tersebut.

 

Berbagai Regulasi Hak Cuti Suami di Luar Negeri

Di beberapa negara di luar negeri pun juga memiliki regulasi yang berbeda-beda sesuai dengan kebijakan negaranya.

Hal ini juga ditetapkan dan disepakati antara Peraturan Pemerintah setempat dengan Perusahaan. Bagaimana regulasinya?

 

Beberapa Negara di Eropa

Cuti melahirkan umumnya lebih pendek dari cuti hamil dengan rata-rata masa cuti untuk ayah yaitu hanya dua minggu.

Di Spanyol dan Austria hanya menerima satu bulan cuti sementara di Belanda, Italia dan Jerman menerima kurang dari seminggu.

 

Amerika Serikat

Family and Medical Leave Act mengizinkan karyawan yang memenuhi syarat untuk mengambil cuti hingga 12 minggu untuk alasan seperti kedatangan anak baru atau untuk merawat pasangan yang sedang hamil atau anak yang sakit dengan perjanjian bahwa cuti ini tidak dibayar.

 

Singapura

Pemerintah Singapura menerapkan Government-Paid Paternity Leave (GPPL) untuk para suami kalau anaknya terdaftar sebagai WN Singapura, telah menikah secara sah dalam agama dan negara, dan telah menerbitkan surat izin minimal 3 bulan sebelum mengambil cuti

 

Baca Juga: Aturan Cuti Mengkhitankan Anak, Berapa Hari Ketentuannya?

 

Pengelolaan Cuti yang Mudah dengan LinovHR 

Cara Mengajukan Cuti ESS

 

Sebagai karyawan, cukup sulit untuk mengajukan cuti apalagi panjangnya proses birokrasi yang cukup sulit. Oleh karena itu, LinovHR hadir dengan modul Time Management yang menjadi jawaban untuk pertanyaan Anda.

Software Time management system LinovHR memberikan keunggulan dalam mengelola data terkait absen, izin, cuti, lembur, dan jadwal kerja yang teratur dan rapi serta akurat.

Dapat diakses dimana saja dan mudah serta lengkap, sesuai dengan kebutuhan karyawan.

Yuk, coba demo gratis LinovHR sekarang juga!

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru