Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan pada 2 Juli 2024.
UU ini menetapkan bahwa perempuan yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan selama enam bulan.
Dengan pengesahan UU tersebut, Presiden Joko Widodo berharap perusahaan tidak melakukan diskriminasi dalam merekrut pekerja perempuan.
Simak penjelasan lengkapnya tentang cuti melahirkan berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2024 berikut ini!
Baca Juga: Contoh Surat Cuti Melahirkan yang Benar untuk PNS, Guru dan Karyawan
Cuti Melahirkan 6 Bulan Menurut UU Nomor 4 Tahun 2024
Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (KIA) telah resmi disahkan pada 2 Juli 2024. UU ini mengatur hak dan kewajiban ibu pekerja yang melahirkan, termasuk cuti melahirkan hingga enam bulan.
Menurut UU Nomor 4 Tahun 2024, ibu hamil berhak atas cuti melahirkan selama tiga bulan yang wajib diberikan oleh pemberi kerja. Dalam kondisi khusus, seperti masalah kesehatan ibu atau anak setelah melahirkan, ibu berhak mendapatkan tambahan cuti tiga bulan, sehingga total cuti menjadi enam bulan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (5) UU tersebut.
Menanggapi respons pengusaha setelah disahkannya UU ini, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemberian cuti melahirkan adalah tindakan yang sangat manusiawi.
“Kita harapkan tidak ada diskriminasi terhadap perempuan yang mengandung. Pemberian cuti ini penting untuk mempersiapkan kelahiran dan merawat bayi agar sehat,” ujar Presiden Joko Widodo pada 8 Juli 2024.
Dalam aturan tertulis, ibu hamil berhak atas cuti melahirkan selama tiga bulan yang wajib diberikan oleh pemberi kerja. Namun, dalam kondisi khusus seperti masalah kesehatan ibu atau anak setelah melahirkan, ibu berhak mendapatkan tambahan cuti tiga bulan menjadi total enam bulan.
Baca Juga: 12 Contoh Surat Pengajuan Cuti Kerja yang Baik dan Benar
Syarat Mendapatkan Cuti Melahirkan 6 Bulan
Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), diatur bahwa seorang ibu berhak mendapatkan cuti melahirkan sebagai berikut:
- Cuti Melahirkan
- Tiga Bulan Pertama: Setiap ibu berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat selama 3 bulan pertama.
- Tiga Bulan Berikutnya: Dapat diperpanjang hingga 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
- Waktu Istirahat
- 1,5 Bulan: Ibu berhak mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran.
- Pelayanan Kesehatan dan Gizi
- Kesempatan dan Fasilitas: Ibu berhak mendapatkan kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan, gizi, dan laktasi selama waktu kerja.
- Waktu untuk Kepentingan Anak
- Waktu yang Cukup: Ibu berhak mendapatkan waktu yang cukup jika diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi anak.
- Akses Penitipan Anak
- Penitipan Anak: Ibu berhak mendapatkan akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.
Pasal 4 ayat (5) menjelaskan kondisi khusus untuk mendapatkan cuti hingga 6 bulan, yaitu:
- Masalah Kesehatan Ibu: Ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, komplikasi pascapersalinan, atau keguguran.
- Masalah Kesehatan Anak: Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi.
Pasal 4 ayat (5) menjelaskan kondisi khusus untuk mendapatkan cuti hingga 6 bulan, yaitu:
- Masalah Kesehatan Ibu: Ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, komplikasi pascapersalinan, atau keguguran.
- Masalah Kesehatan Anak: Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi
Dalam ketentuan ini, cuti melahirkan selama 3 bulan pertama bersifat wajib diberikan oleh pemberi kerja.
Baca Juga: Perusahaan Wajib Berikan Cuti Berkabung pada Karyawan
Ketentuan Gaji bagi Ibu Cuti 6 Bulan
Menurut Pasal 5 ayat (1) dalam UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), ibu yang mengajukan cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.
Sementara, ketentuan mengenai besaran gaji yang diterima selama cuti melahirkan diatur dalam Pasal 5 ayat (2) yang berbunyi:
“Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a mendapatkan hak secara penuh 100% (seratus persen) untuk 3 (tiga) bulan pertama dan 75% (tujuh puluh lima persen) untuk 3 (tiga) bulan berikutnya.“
Berikut ketentuan mengenai besaran gaji yang yang diterima ibu cuti melahirkan 6 bulan:
- Tiga Bulan Pertama: Ibu berhak mendapatkan upah penuh.
- Bulan Keempat: Ibu berhak mendapatkan upah penuh.
- Bulan Kelima dan Keenam: Ibu berhak mendapatkan 75% dari upah.
Selain itu, dalam pasal berikutnya disebutkan bahwa jika seorang ibu pekerja diberhentikan karena melahirkan atau tidak memperoleh haknya, maka pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan bantuan hukum.
Baca juga: Tunjangan Melahirkan: Hukum yang Berlaku Beserta Prosedurnya
Mengelola Cuti dengan Mudah Bersama LinovHR
Tentu akan menjadi tantangan baru untuk para HR dimana biasanya banyak cuti yang tidak terhitung atau pengajuan cuti karyawan yang ditolak.
Ini semua kebanyakan terjadi pada perusahaan yang masih menggunakan pengelolaan cuti dengan cara manual.
Sebenarnya, perusahaan Anda bisa menggunakan aplikasi absen online yang sudah dilengkapi dengan pengajuan cuti agar pengelolaan dan pengajuan cuti bisa dilakukan lebih mudah.
Salah satu aplikasi absen online yang sudah dilengkapi dengan fitur pengajuan cuti adalah LinovHR. Aplikasi absen online LinovHR memiliki fitur request di mana fitur tersebut mengakomodasi karyawan untuk mengajukan cuti secara mandiri dan Anda bisa langsung melakukan approval.Â
Selain memberikan kemudahan dalam pengelolaan cuti, aplikasi LinovHR juga memberikan Anda kemudahan dalam pengelolaan kehadiran dan lembur karyawan.
Yuk, hubungi kami dan dapatkan jadwal demo gratis untuk mengenal lebih dalam tentang aplikasi absen online!