Hak pekerja perempuan merupakan salah satu isu dalam dunia kerja yang sudah sangat familiar. Selain cuti haid dan cuti melahirkan, apakah Anda tahu bahwa ada cuti keguguran?
Pekerja perempuan yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan atau sesuai dengan rekomendasi dokter kandungan atau bidan.
Untuk lebih lengkap mengenai cuti keguguran, simak ulasan berikut!
 Baca Juga: 12 Contoh Surat Pengajuan Cuti Kerja yang Baik dan Benar
Aturan Cuti Keguguran Perempuan
Perusahaan harus memastikan bahwa pekerja perempuan di kantornya mendapatkan hak-hak mereka yang telah diatur dalam peraturan perundangan juga ketetapan dari perusahaan masing-masing.
Saat mengalami miscarriage atau keguguran, pekerja perempuan berhak mendapatkan cuti. Mengapa demikian?
Miscarriage Association menjelaskan bahwa efek yang ditimbulkan kepada fisik perempuan setelah mengalami keguguran dapat bermacam-bermacam.
Tentunya, efek yang ditimbulkan tidak hanya muncul dalam ukuran waktu hari bahkan sampai berminggu-minggu.
Pada UU Cipta Kerja (UU No.11 tahun 2020) yang menggantikan UU Ketenagakerjaan (UU No.13 tahun 2003) telah diatur mengenai regulasi untuk cuti keguguran bagi karyawan perempuan.
Namun, sama hal nya dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku sebelumnya, tidak ada perubahan yang dilakukan mengenai regulasi ini sehingga tetap berlaku regulasi pada UU Ketenagakerjaan.
Pada pasal 82 UU Ketenagakerjaan (UU No.13 tahun 2003) dijelaskan bahwa pekerja atau buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 satu setengah bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.Â
Namun, pengajuan waktu yang lebih lama untuk cuti ini bukan hal yang tidak mungkin. Anda bisa membawa surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan.
Belum lagi, menghadapi hal ini tentu bukan hal yang mudah dan berkaitan dengan mental. Bagaimanapun pengajuan cuti ini dapat dilakukan oleh karyawan perempuan dan disesuaikan dengan kondisinya, baik fisik maupun mental.
Namun, bagaimana dengan upahnya?
Karyawan perempuan yang mengambil cuti karena melahirkan atau keguguran, sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) dan (2) Pasal ini, tetap berhak menerima gaji setelah dipotong tunjangan makan, transportasi, serta tunjangan jabatan bagi yang memegang posisi struktural atau fungsional.
Baca Juga: 15 Jenis Cuti Karyawan Menurut UU Ketenagakerjaan
Hak Cuti Keguguran Laki-Laki
Keguguran bukan hanya kehilangan bagi satu orang saja namun tentunya pasangan. Tentunya bukan hanya berdampak pada sang istri, namun suami juga merasakan dampak ini.
Jika istri karyawan pria mengalami keguguran, karyawan tersebut dapat melakukan pengajuan cuti. Walaupun tentunya tidak selama cuti yang didapatkan oleh sang istri.
Sama hal nya dengan cuti melahirkan yang didapatkan oleh baik suami maupun istri, cuti ini juga berlaku demikian.
Cuti yang didapatkan oleh karyawan lelaki yang istrinya mengalami keguguran yaitu selama 2 hari sesuai ketentuan pasal 93 UU Ketenagakerjaan. Selama kurun waktu yang diberikan itulah karyawan berhak cuti dan tetap mendapatkan upah penuh.
Baca Juga: Apa Bedanya Cuti Berbayar dan Cuti Tidak Berbayar?
Bagaimana Jika Perusahaan Melanggar Ketentuan Cuti Keguguran?
Jika perusahaan melanggar ketentuan cuti ini bisa menjadi pelanggaran terhadap hak-hak karyawan dan undang-undang yang mengatur perlindungan tenaga kerja. Berikut beberapa langkah yang dapat diambil:
1. Mengajukan Keluhan Internal
Karyawan yang mengalami pelanggaran terhadap hak cuti ini dapat mengajukan keluhan secara internal kepada manajemen perusahaan.
Ini bisa dilakukan secara tertulis dan dijelaskan dengan rinci mengenai pelanggaran yang terjadi.
2. Rujuk Undang-Undang Terkait
Undang-Undang Ketenagakerjaan telah mengatur hak-hak karyawan, termasuk cuti keguguran.
Jika perusahaan melanggar ketentuan ini, karyawan dapat merujuk pada undang-undang terkait yang berlaku di negara atau wilayah tempat perusahaan beroperasi.
3. Menghubungi Pengadilan Hubungan Industrial
Jika pelanggaran terhadap hak cuti terus berlanjut dan tidak ada solusi yang memuaskan, karyawan dapat mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
Kesimpulan
Peraturan mengenai cuti untuk pekerja perempuan memang semuanya sudah diatur dalam UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan.
Keguguran kandungan juga merupakan salah satu yang diberikan jatah cuti dari perusahaan. Perusahaan mungkin akan memiliki peraturan tersendiri yang tentunya harus tetap mengikuti kewajibannya mematuhi aturan tersebut.
Pengajuan cuti sendiri seringkali memang menjadi hal yang tidak mudah. Selain jika dilakukan atas dasar hal-hal yang emosional dan tanpa perkiraan seperti salah satunya cuti karena keguguran ini, pengajuan cuti tidak dapat dilakukan dengan cepat dan mudah.
Bagian HRD sebagai pihak yang mengurus permasalahan cuti juga perlu melakukan administrasi dan hal-hal lain dulu sebelum melakukan approval cuti karyawan.
Nah, agar tidak ribet dan pengajuan cuti lebih mudah, modul Time Management dari LinovHR bisa menjadi solusinya!
Melalui modul ini, karyawan dapat melakukan pengajuan cuti dengan lebih mudah dan cepat hanya tinggal mengisi data atau informasi yang dibutuhkan melalui website.
Pihak HRD juga tidak akan kesulitan bertemu langsung dan melakukan administrasi yang rumit.
Karyawan yang mengalami keguguran bisa langsung mengajukan cuti dengan Aplikasi Absensi. Setelahnya, pengajuan cuti akan lebih mudah di-approve melalui modul Time Management dari Software HR LinovHR.
Ingin info lebih lengkap mengenai modul Time Management? Ketuk tautan berikut ini!