Ada beberapa jenis karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan. Ada karyawan tetap, karyawan kerja paruh waktu, dan karyawan kontrak.
Setiap karyawan yang bekerja mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Namun bagi karyawan yang baru masuk, tidak semuanya bisa langsung menjadi karyawan tetap.
Perusahaan pada awalnya mungkin saja merekrut Anda sebagai karyawan kontrak. Tujuannya adalah pihak perusahaan ingin terlebih dahulu melihat kinerja Anda di tempat kerja.
Meski hanya berstatus kontrak, karyawan juga tetap mendapatkan hak-haknya salah satunya hak cuti.
Baca juga: Begini Aturan dan Syarat Perubahan Status Karyawan
Hak Cuti Pada Karyawan Kontrak
Sebagai seorang karyawan kontrak, maka karyawan perlu memperhatikan hak cuti yang diberikan perusahaan. Meskipun, ada beberapa perusahaan yang tidak memberikan cuti bagi seorang yang berstatus karyawan kontrak.
Setiap perusahaan memiliki peraturan berbeda-beda tentang hak cuti karyawan terutama karyawan kontrak, tetapi jika merujuk pada UU Cipta Kerja Tahun 2021 yang menyatakan bahwa semua karyawan bisa mengambil cuti setelah bekerja setahun, termasuk karyawan kontrak.
Peraturan Tentang Cuti Tahunan Karyawan Swasta
Mengenai cuti tahunan karyawan swasta, pemerintah Indonesia telah memperbarui aturannya dalam UU Cipta Kerja Tahun 2021 atau disebut Omnibus Law.
Merujuk pada Pasal 79 Ayat (1), mengenai kewajiban pemilik usaha untuk memberikan waktu beristirahat atau cuti kepada karyawan. Dan ditambahkan pada Pasal yang sama Ayat (3), cuti yang dimaksud adalah cuti tahunan.
Pengusaha harus memberikan cuti tahunan ini kepada karyawan yang sudah bekerja setidaknya selama 12 bulan, sehingga jatah cuti tahunan yang diberikan jumlahnya 12 hari kerja. Untuk ketentuan penerapannya kembali lagi pada perjanjian kerja dan peraturan perusahaan.
Karyawan berhak mendapatkan cuti asalkan sudah melakukan kewajiban sebagai karyawan yaitu bekerja selama 1 tahun berturut-turut.
Karyawan bisa membicarakan tentang hak cuti karyawan ini dengan bagian Human Resources bersangkutan supaya di kemudian hari tidak terjadi persoalan jika hendak mengambil cuti.
Baca Juga : Peraturan Baru Soal Hak Cuti Karyawan Swasta Dalam UU Cipta Kerja 2021
Perbedaan Cuti Karyawan Kontrak dengan Karyawan Tetap
Sebenarnya, tidak ada perbedaan mengenai hak cuti bagi karyawan tetap maupun karyawan kontrak atau sementara.
Dalam UU Cipta Kerja Tahun 2021, tidak disebutkan adanya perbedaan mengenai cuti yang diberikan kepada karyawan dengan status yang berbeda tersebut. merujuk pada isi UU Cipa Kerja Tahun 2021, hak cuti tahunan berhak didapatkan oleh setiap karyawan tetap maupun kontrak asalkan telah bekerja sedikitnya 12 bulan.
Ini berarti, karyawan yang berstatus kontrak dan telah bekerja selama 12 bulan berhak untuk menerima hak cuti tahunan yaitu 12 hari kerja. Dan sebaliknya jika masa kerja karyawan kontrak belum mencapai 12 bulan maka karyawan tidak mendapatkan hak cuti tahunan.
Ketentuan mengenai hak cuti karyawan ini juga berlaku untuk cuti-cuti yang lain, seperti cuti keagamaan, cuti hamil, cuti penting, dan lain-lain. Namun, perusahaan tetap harus menyusun peraturan dan kebijakan sendiri tentang jatah cuti yang didapatkan oleh karyawan kontrak.
Perbedaan Cuti Karyawan Swasta dengan PNS
Perbedaan yang paling menonjol antara hak cuti karyawan swasta dengan PNS adalah hukum yang mengaturnya. Cuti PNS diatur dalam PP No. 17 Tahun 2020 mengenai Perubahan Atas PP no. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Cuti Tahunan PNS diatur dalam Pasal 311 hingga Pasal 315.
Sama halnya dengan karyawan swasta, PNS yang berhak mendapatkan cuti tahunan sudah bekerja sedikitnya 1 tahun secara terus-menerus dan jatah cuti yang diberikan sebanyak 12 hari. Jika pada karyawan swasta yang memberikan hak cuti adalah pengusaha, berbeda dengan PNS yang mendapatkan cuti dari Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan untuk memberi cuti tahunan. Berlaku juga untuk jenis-jenis cuti lainnya, seperti cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti alasan penting, dan lain-lain
Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar Aturan Cuti
Sebagai negara yang berlandaskan pada hukum, tentunya terdapat sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan cuti yang telah ditetapkan pemerintah. Sanksi ini tertuang dalam Pasal 197 UU Ketenagakerjaan.
Dalam peraturan ini menyebutkan sanksi tindak pidana akan dikenakan kepada perusahaan yang melanggar aturan cuti.
Tindak pidana yang dikenakan kepada perusahaan, yaitu kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan, dan perusahaan dikenakan denda paling sedikit 10 juta dan paling banyak sebesar 100 juta.
Pelanggaran ini tidak hanya menjerat perusahaan dalam hukum, namun juga memberikan dampak buruk pada reputasi perusahaan. Citra perusahaan menjadi buruk di mata masyarakat, sehingga perusahaan akan kesulitan mencari SDM yang berkompeten untuk bergabung.
Maka dari itu, perusahaan harus menjalankan kewajibannya dengan memberikan hak cuti pada karyawan.
Baca Juga : Sebelum Ajukan Cuti Perhatikan Dulu Contoh Surat Cuti yang Benar
Peranan HRD dalam Mengelola Cuti
Peran HR dalam mengelola cuti karyawan pun bermacam-macam mulai dari memantau pengajuan cuti, menetapkan jatah cuti untuk karyawan, dan memberikan approval terhadap pengajuan cuti yang masuk. Namun demikian, pengelolaan cuti menggunakan cara manual cukup rumit dan memakan waktu lama.
Sementara itu, penggunaan teknologi yang semakin masif dalam sebuah perusahaan membawa beragam kemudahan untuk pengelolaan karyawan.
Dengan perkembangan teknologi yang kian pesat, alangkah baiknya perusahaan mulai mengimplementasikan sistem cuti online yang mampu mengakomodir pengajuan dan pengelolaan cuti bagi seluruh karyawan.
Dengan adanya sistem cuti online HRD jadi lebih mudah mengelola cuti karyawan karena tidak perlu menyortir satu per satu pengajuan cuti yang masuk.
Serta, sistem cuti online ini memudahkan HRD langsung memberikan approval sehingga karyawan tidak perlu menunggu lama. Jadi,kinerja HRD pun jadi lebih efisien sedangkan pihak karyawan tidak perlu menunggu waktu terlalu lama.
Sudah sewajarnya perusahaan memberikan cuti kepada karyawan tanpa bertele-tele dalam urusan administrasi atau pengelolaan cuti manual. Software Absensi Karyawan dari LinovHR dapat membantu HRD dapat mengelola cuti online lebih efisien, hemat waktu, dan efektif.
LinovHR adalah vendor penyedia software HRD yang telah berpengalaman menangani banyak client dalam mengintegrasikan dan mengotomatisasi data karyawan. Sehingga karyawan tak perlu repot lagi mengajukan cuti secara manual.
Ingin tahu lebih lengkap mengenai software HRD dari LinovHR dapat mengelola hak cuti karyawan?
Segera hubungi tim kami sekarang juga!