Apa itu Cuti Besar? Pengertian dan Syarat Mengajukannya

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

cuti besar
Isi Artikel

Memanfaatkan waktu cuti untuk liburan, bepergian, dan berkumpul dengan keluarga sangat menyenangkan. Cuti adalah hak yang dapat diambil oleh karyawan dari suatu perusahaan.

Ternyata cuti terbagi menjadi beberapa bentuk, seperti cuti haid, cuti sakit, cuti hamil, cuti melahirkan, dan cuti tahunan. Sementara cuti yang dapat diambil untuk jangka waktu panjang adalah cuti besar.

 

 

Apa itu Cuti Besar?

Cuti besar adalah hak istirahat panjang bagi seorang karyawan. Dalam hal ini pemerintah sudah mengatur perihal cuti besar secara jelas dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 79.

Pasal tersebut menjelaskan rentang waktu cuti serta ketentuan dan persyaratan yang harus karyawan penuhi jika hendak mengambil istirahat panjang.

Seorang karyawan yang mengambil istirahat panjang diberikan waktu cuti sekurang-kurangnya 2 bulan.

Adapun penjelasan lebih lengkap berlandaskan kepada Pasal 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 51/MEN/IV/2004 mengenai Istirahat Panjang Pada Perusahaan Tertentu. Maksud ‘Perusahaan Tertentu’ adalah perusahaan yang berbadan hukum dan sah di mata pemerintah.

 

Cuti Besar Menurut UU Ketenagakerjaan

Berdasarkan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, pengaturan cuti besar dimuat dalam Pasal 79 ayat (2) huruf d, yang berbunyi :

 

“istirahat dalam waktu panjang sekurang-kurangnya 2  bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan.

Setiap karyawan  yang telah mengabdi selama 6 tahun secara berturut-turut untuk sebuah perusahaan  tidak berhak lagi atas istirahat tahunan dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk kelipatan masa kerja 6 tahun.”

 

Selanjutnya, dalam Pasal 79 ayat (4) dan (5) mengatur sebagai berikut :

 

“Hak karyawan untuk mengajukan istirahat panjang terbatas dan khusus berlaku bagi karyawan dalam perusahaan yang diatur oleh Keputusan Menteri.”

 

Baca Juga: Catat! Ini Daftar Cuti Bersama dan Libur Nasional 2021 Indonesia

 

Peraturan Pemerintah Tentang Cuti Besar

Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 51/MEN/IV/2004, pemberian cuti besar adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha.

Sementara itu, karyawan tetap berhak memperoleh upah penuh selama 1 bulan gajian tanpa potongan (Pasal 3). Ketika karyawan mengajukan pada tahun kedelapan ada keistimewaan yang diterima.

Keistimewaan tersebut berupa uang kompensasi istirahat yang nominalnya setengah dari upah satu bulan. Uang kompensasi tersebut diluar dari upah karyawan.

Pihak perusahaan wajib menerangkan waktu istirahat panjang pada karyawan secara tertulis dan jelas. Dalam hal ini, ada pemberitahuan yang harus disampaikan oleh perusahaan kepada karyawan terkait hak mengambil istirahat panjang.

 

Contohnya, karyawan mulai bekerja pada sebuah perusahaan pada tanggal 2 Januari 2011. Jadi, pada 2 januari 2017 masa kerjanya sudah genap 6 tahun.

Perusahaan wajib memberitahukan kepada karyawan mengenai haknya paling lambat 3 Desember 2016.

Hak istirahat panjang memiliki kadaluarsa jika tidak digunakan dalam waktu 6 bulan setelah pemberitahuan dirilis oleh perusahaan.

Apabila karyawan tidak kunjung mengambil hak tersebut maka hak dianggap gugur.  Pihak perusahaan juga dapat menunda pemberian hak tersebut kepada karyawan. Penundaan dapat dilakukan apabila berhubungan dengan kepentingan karyawan dan perusahaan.

 

Syarat Mengajukan Cuti Besar

Tidak semua karyawan dapat mengambil cuti ini. Sebab ada syarat cuti besar yaitu masa pengabdian di perusahaan bersangkutan minimal 6 tahun.

Apabila karyawan belum genap bekerja selama 6 tahun, maka tidak berhak mengambil cuti. Adapun jangka waktu menjalani istirahat panjang adalah 2 bulan.

Namun, dibagi menjadi 1 bulan untuk mengambil cuti pada tahun ketujuh dan 1 bulan untuk mengambil cuti pada tahun kedelapan.

Apabila karyawan sudah mengambil istirahat panjang, maka tidak akan mendapatkan cuti tahunan selama 12 hari untuk tahun tersebut. Pengambilan hak untuk selanjutnya dapat diajukan setiap kelihatan 6 tahun masa kerja.

 

Alasan Mengajukan Cuti Besar

Semua orang di dunia ini pasti mengalami hal tak terduga. Karyawan yang mengalami hal tak terduga tersebut umumnya ingin rehat sejenak dari pekerjaan yang rutin dilakukan tiap hari.

Bagi karyawan, alasan mengajukan cuti umumnya disebabkan oleh beberapa hal berikut ini:

  1. Mengalami sakit yang menyebabkan harus istirahat panjang;
  2. Merawat anggota keluarga yang sakit;
  3. Membantu alokasi sumber daya manusia dalam perusahaan;
  4. dan lain-lain.

 

Baca Juga: Kelola Cuti Menggunakan Sistem Informasi Cuti Pegawai Berbasis Web!

 

Kelola Pengajuan Cuti Besar Dengan LinovHR

Aplikasi Absensi Online
Software HRD LinovHR

 

Menyoal cuti dan gaji yang harus dibayar perusahaan terkadang membuat pusing kepala. Masih bingung bagaimana menghitung upah karyawan yang melakukan cuti?

Aplikasi HRD LinovHR yang dibekali dengan sistem pengelolaan dan perhitungan cuti online. Terdapat sistem khusus yang mengatur pengajuan dan persetujuan cuti. Persetujuan cuti dapat lebih cepat sehingga tidak menyita waktu.

Modul time management LinovHR dapat mempermudah administrasi di bidang cuti. HR kini lebih mudah dalam mengelola jika ada karyawan perusahaan yang mengajukan cuti. Hal ini dikarenakan fitur Leaves pada software absensi karyawan LinovHR yang dapat mengatur konfigurasi cuti di perusahaan.

Fitur ini dapat mengidentifikasi informasi cuti seorang karyawan seperti kuota cuti, periode kuota dan siapa saja yang berhak mendapatkan cuti.

 

aplikasi absen online
Aplikasi Absensi

 

Selain itu LinovHR juga memiliki aplikasi absensi untuk karyawan. Dengan aplikasi absensi proses pengajuan cuti akan menjadi lebih cepat serta mudah.

Fitur-fitur LinovHR lainnya yang disediakan beragam mulai dari absensi kerja, gaji bulanan, perhitungan lembur, potongan PPh 21, potongan BPJS Ketenagakerjaan atau Kesehatan, bonus, tunjangan, hingga approval cuti.

Coba demo gratis LinovHR sekarang, untuk kelola kehadiran karyawan efisien!

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru