Salah satu hak karyawan yang sudah diatur oleh pemerintah adalah mengenai cuti. Cuti sengaja diatur oleh pemerintah untuk keperluan masyarakat luas sebagai pekerja. Tujuan utama dari cuti adalah menjaga kesehatan jasmani dan rohani para karyawan serta menyeimbangkan antara kehidupan pribadi dan pekerjaan.
Lalu, apakah Anda pernah mendengar istilah cuti berbayar dan cuti tidak berbayar?
Mari ikuti ulasan dari LinovHR berikut ini!Â
Apa itu Cuti Berbayar?Â
Cuti berbayar adalah keadaan di mana karyawan yang bersangkutan tidak masuk kerja karena cuti yang telah diajukan, namun perusahaan berkewajiban untuk memberikan upah atau gaji, seperti yang sudah diatur oleh pemerintah dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 39 Nomor 13 Tahun 2003.
Jika ternyata karyawan tersebut menginginkan cuti namun belum genap 1 tahun bekerja, jumlah cuti dalam setahun yang bisa diambil adalah 12 hari.
Perusahaan akan memotong gaji karyawan sesuai dengan jumlah hari karyawan melakukan cuti atau pro rata, bila perusahaan mengizinkan.
Baca Juga: Rekomendasi Time Management System Terbaik
Jenis Apa Saja yang Masuk ke Dalam Cuti Berbayar?
Cuti berbayar memiliki beragam jenis, yaitu:
- Cuti menikah bagi karyawan kontrak maupun tetap.
- Cuti melahirkan atau cuti membaptis anak
- Cuti besar bagi karyawan yang sudah lama bekerja di perusahaan
- Cuti tugas negara
- Cuti penting.Â
Jadi walau berada dirumah, karyawan tetap bisa menghasilkan uang karena beberapa cuti itu semuanya akan dibayar oleh perusahaan.
Perusahaan pun perlu memperhatikan komposisi pekerja di lapangan jika ada seorang karyawan yang mengambil cuti, maka harus ada penggantinya.
Karena itu, semua cuti ini harus melalui pengajuan terlebih dahulu agar bisa dibayar oleh perusahaan, dengan tujuan agar produksi terus berjalan dan mengurangi kerugian akibat berhentinya produksi.
Karyawan juga tentu memiliki kehidupan pribadinya masing-masing, dan tidak mungkin seluruh waktu hidupnya hanya dihabiskan untuk bekerja, itulah sebabnya cuti berbayar bagi karyawan termasuk penting.
Baca Juga: Berbagai Jenis Cuti yang Menjadi Hak Karyawan
Lantas, Apa Itu Cuti Tidak Berbayar?
Cuti tidak berbayar atau yang biasa disebut dengan unpaid leave adalah cuti yang biasanya diambil karyawan ketika mereka tidak memiliki saldo atau kuota cuti, sehingga jika karyawan mengambil cuti karyawan tidak akan diberi upah atau gaji oleh perusahaan selama masa cuti karyawan tersebut berlangsungÂ
Karena tidak tercantum di dalam UU Ketenagakerjaan, maka cuti tidak berbayar ini berada di luar tanggungan dan tidak wajib diberikan.
Bagi perusahaan yang memberikan hak cuti tidak berbayar memiliki kebijakan masing-masing, dan aturan yang berbeda-beda.
Biasanya, cuti ini bisa diambil setelah karyawan tersebut menjalani masa kerja selama 2 tahun. Setiap karyawan harus mengajukan surat permohonan dan persetujuan dari perusahaan sebelum mengambil cuti tidak berbayar ini, di mana fasilitas cuti ini dapat diambil minimal selama 12 hari.
Sayangnya, cuti tidak berbayar beresiko besar, yaitu yang bersangkutan tidak mendapatkan gaji selama masa cuti yang diambil.
Jenis Apa Saja yang Tergolong Cuti Tidak Berbayar?Â
Cuti tidak berbayar juga memiliki beragam jenis yang bersifat pribadi atau menyangkut kepentingan keluarga, seperti ketika karyawan mendapat tawaran beasiswa, mengikuti suami dinas luar kota, dan sebagainya.
Cuti tidak berbayar juga biasa diambil oleh karyawan perempuan yang setelah melahirkan ingin mengasuh anaknya lebih lama di luar tanggungan cuti berbayar yang telah diberikan perusahaan sebelumnya.
Hal ini seringkali ditempuh karyawan karena berada pada situasi yang membuat dilema, karena sebenarnya tidak rela meninggalkan perusahaan, tetapi juga tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan begitu saja.
Setiap karyawan harus menyampaikan surat permohonan dan persetujuan dari pimpinan perusahaan, sebelum mengambil cuti di luar tanggungan. Selain itu, perusahaan juga tidak menjamin untuk menerima karyawan yang bersangkutan agar dapat kembali bekerja.
Jika memang masih ada posisi yang kosong dan sesuai dengan kualifikasi karyawan tersebut, perusahaan bisa saja menerimanya kembali, karena unpaid leave termasuk jenis cuti yang tidak benar-benar resmi dimiliki oleh seorang karyawan.
Baca Juga: Scheduling Software Sebagai Solusi Atur Jadwal Karyawan
Kiat Mengelola Cuti Agar Optimal Dengan Modul Time Management LinovHR
Berbagai aturan dan kebijakan yang ada mengenai cuti karyawan dari perusahaan sering berubah sesuai dengan standar dari ketenagakerjaan pemerintah Indonesia, maka secara tidak langsung karyawan maupun pihak perusahaan dituntut untuk mengelola masa cuti tahunan yang diberikan secara efektif.                      Â
Karena itu, Menu Leaves dari Time Management atau Software Absensi LinovHR dirancang secara user friendly untuk membuat staf HRD mampu beradaptasi dengan cepat terhadap penggunaan software dalam mengatur konfigurasi cuti perusahaan.
Menu ini dirancang untuk mempermudah dalam menentukan kuota cuti, periode kuota, dan siapa saja karyawan yang berhak menerima cuti.Â
Selain itu LinovHR juga memiliki aplikasi absensi online khusus untuk karyawan.
Dengan aplikasi absensi ini, karyawan dapat mudah mengajukan cuti tanpa harus melewati proses yang merepotkan.
Manfaat Menggunakan Modul Time Management Bagi HRD
Tak hanya itu, HRD dapat dengan mudah mengelola manajemen, hingga jadwal kerja karyawan yang tentunya memiliki dinamika yang tinggi serta pola kerja yang bervariasi, sesuai dengan kebutuhan karyawan, melalui Time Modul LinovHR yang menjadi bagian dalam Software HRD ini.
Adapun manfaat dari modul Time Management dari LinovHR adalah:Â
- Mengelola waktu kerja secara otomatis dan cepat
- Aman dan rahasia
- Mudah digunakan berkat fitur dan tampilan yang user friendly
- Terkoneksi dengan sistem payroll
- Data kehadiran akan terupdate secara real time
LinovHR telah berpengalaman membantu banyak perusahaan mengelola waktu kerja hingga cuti yang baik, sehingga perusahaan maupun karyawan dapat bekerja sama dalam memaksimalkan kinerja dan pada akhirnya membawa keberhasilan mencapai visi misi.Â