Mengenal Core Tax System DJP yang Akan Diberlakukan 2024

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Core Tax System
Isi Artikel

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mengembangkan dan mempersiapkan peluncuran sistem inti administrasi perpajakan, atau yang lebih dikenal sebagai core tax system.

Sistem berbasis teknologi canggih ini diperuntukan untuk mengelola tugas-tugas yang berkaitan dengan perpajakan.

Ada banyak manfaat dengan menerapkan sistem ini. Terutama dalam mengotomatisasi berbagai proses bisnis perpajakan, mulai dari pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, hingga pembayaran pajak.

Dengan menerapkannya, sistem ini tentu dapat memberikan kontribusi layanan perpajakan yang lebih baik di Indonesia.

Mari simak artikel LinovHR ini untuk mengetahui selengkapnya mengenai perubahan pemberlakuan tersebut serta mengetahui keuntungan dari sistem itu sendiri!

 

Apa Itu Core Tax System?

Dikutip dari laman resmi DJP, core tax system adalah sebuah sistem administrasi terintegrasi yang mengatur tugas perpajakan dengan berbasis teknologi informasi.

Core tax administration system (CTAS) DJP ini bertujuan untuk mengotomatisasi seluruh tugas DJP atau bisnis yang terkait dengan perpajakan.

Sistem ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, hingga mendukung pemeriksaan dan penagihan.

Selain itu, sistem ini juga bertanggung jawab untuk mendukung pendaftaran wajib pajak hingga fungsi taxpayer accounting.

Dengan demikian, tujuan utama dari CTAS DJP adalah adalah meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan seluruh proses perpajakan di Indonesia.

 

Kapan Core Tax System Diberlakukan?

Core tax system DJP dijadwalkan untuk diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2024, sesuai dengan keputusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sebelumnya, rencana implementasi CTAS siap diluncurkan pada 1 Januari 2024, namun hal ini bertepatan dengan momen pilpres, maka DJP memutuskan melakukan penundaan implementasi.

Keputusan ini diambil untuk menghindari potensi gangguan terhadap data atau sistem selama periode pemilihan presiden.

Tak hanya itu, namun juga memastikan kelancaran pelaksanaan core tax system sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penundaan tersebut terungkap melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018. Peraturan ini membahas mengenai pengembangan core tax administration system sebagai bagian dari pembaruan sistem administrasi perpajakan.

 

Apa Keunggulan yang Ditawarkan Core Tax System?

Secara umum, core tax system memiliki tujuan untuk memperbaiki infrastruktur perpajakan. Program perbaikan ini dikenal dengan sebutan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Penerapan CTAS pun dianggap memiliki beberapa keunggulan yang akan mendukung perpajakan. Penjelasan selengkapnya mengenai manfaat core tax system adalah sebagai berikut:

  • Core tax system memberikan kontribusi dalam pembentukan institusi perpajakan yang tangguh, terpercaya, dan akuntabel, sambil meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses bisnis.
  • Mendorong terwujudnya sinergi yang lebih efisien di antara lembaga-lembaga terkait.
  • Meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak terhadap kewajibannya.
  • Pembaruan pada sistem core tax berpotensi berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan negara atau meningkatkan tax ratio sekitar 1,5 Persen.
  • Penerapan core tax system dapat secara mudah meningkatkan kualitas data, serta melakukan segmentasi dan profiling terhadap Wajib Pajak.
  • Membantu analisis kepatuhan Wajib Pajak dalam manajemen utang dan tagihan pajak.
  • Sistem ini membantu menyederhanakan proses administrasi pajak, mengurangi kebingungan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
  • Sistem ini berfungsi untuk mengurangi intervensi manusia dalam proses perpajakan, mengurangi risiko korupsi serta manipulasi data yang mungkin terjadi.
  • Transparansi dan efisiensi yang diberikan oleh CTAS adalah sebuah motivasi bagi Wajib Pajak untuk membayar pajak tepat waktu.

 

Baca Juga: Daftar Kode Akun Pajak Lengkap

 

Kelola Perpajakan Perusahaan Lebih Mudah dengan Payroll Outsourcing LinovHR

 

payroll

 

Sistem dan peraturan perpajakan di Indonesia selalu mengalami perubahan yang dinamis. Di sinilah para pelaku bisnis dan perusahaan harus mampu mengikuti perubahan tersebut sehingga terhindar dari sanksi.

Salah satu cara terbaik untuk mengelola perpajakan perusahaan mengikuti aturan terbaru adalah mengandalkan Payroll Outsourcing LinovHR.

Payroll Outsourcing LinovHR adalah jasa perhitungan gaji dan perpajakan berpengalaman.

Ketika Anda telah menggunakan jasa Payroll Outsourcing LinovHR, Anda tidak perlu takut lagi perhitungan pajak Anda tidak sesuai dengan aturan terbaru. Ini karena tim Payroll Outsourcing LinovHR selalu mengikuti aturan terbaru.

Dengan mempercayakan pengelolaan gaji dan pajak kepada Payroll Outsourcing LinovHR, perusahaan dapat fokus pada inti bisnisnya tanpa perlu terbebani oleh tugas administratif yang kompleks.

Segera kelola perpajakan perusahaan Anda dengan lebih mudah dan efisien bersama Payroll Outsourcing LinovHR. Nikmati kemudahan proses gaji dan pajak tanpa beban administratif yang rumit. 

Tentang Penulis

Picture of Lala
Lala

SEO Content Writer yang andal dengan kemampuan analisis tinggi terkait bidang HR dan mampu mengubahnya menjadi artikel informatif dan teroptimasi secara SEO.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Lala
Lala

SEO Content Writer yang andal dengan kemampuan analisis tinggi terkait bidang HR dan mampu mengubahnya menjadi artikel informatif dan teroptimasi secara SEO.

Artikel Terbaru