Contoh Surat Panggilan Karyawan Mangkir Kerja

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Isi Artikel

Pasti Anda setuju, memiliki karyawan yang tidak sesuai dengan harapan atau ekspektasi perusahaan, merupakan hal yang sangat merugikan bagi bisnis.

Nyatanya, tidak selalu perusahaan mendapatkan karyawan yang berkompeten dan berintegritas tinggi. Terdapat juga karyawan yang ‘bandel’ dan sering menimbulkan masalah di perusahaan.

Salah satu kasus yang banyak ditemukan yaitu karyawan mangkir kerja atau bolos. Umumnya perusahaan akan memberikan surat panggilan karyawan mangkir kerja, setelah memenuhi beberapa kondisi tertentu.

Oleh sebab itu, dalam pembahasan kali ini LinovHR akan memberikan contoh surat panggilan karyawan yang mangkir kerja. Beserta juga dengan tips untuk mengatasi hal tersebut. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Karyawan Mangkir Kerja Bolehkah Di PHK?

Ketentuan terkait karyawan mangkir apakah boleh di PHK atau tidak sebenarnya sudah tertuang dengan sangat jelas dalam  Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, Pasal 168, yang mengatakan:

  1. Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.
  2. Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh masuk bekerja.
  3. Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh yang bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Sebagai tambahan, pada Pasal 61 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, tentang hubungan kerja, mengatakan, perjanjian kerja berakhir apabila:

  1. Pekerja meninggal dunia;
  2. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
  3. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
  4. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Berdasarkan pasal 61 ayat (4) di atas, dapat disimpulkan bahwa jika terdapat kejadian tertentu yang sebelumnya sudah ada di dalam kesepakatan kerja antara kedua belah pihak yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja, maka perusahaan bisa memutuskan hubungan kerja dengan pihak yang bersangkutan.

Lalu, terkait karyawan yang melakukan mangkir atau bolos kerja, perusahaan juga dapat melakukan PHK jika karyawan mangkir selama 5 hari berturut-turut atau lebih, tanpa memberikan keterangan tertulis dan bukti sah di mata hukum.

Namun, dengan syarat perusahaan telah melakukan pemanggilan kepada karyawan yang bersangkutan sebanyak 2 (dua) kali secara sah dan tertulis, sebagaimana yang telah ditulis pada pasal 168.

Lalu, untuk karyawan yang terkena PHK tetap berhak untuk mendapatkan uang penggantian hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (4), yang besarannya sesuai dengan kesepakatan awal kedua belah pihak.

Baca Juga: Ketahui Apa Itu Absenteeism dan Bagaimana Cara Mencegahnya di Perusahaan

Tips Mengatasi Karyawan Mangkir Kerja

Tentu Anda tidak ingin memiliki karyawan mangkir, bukan? Nah, guna menghadapi kejadian karyawan mangkir kerja.

Berikut ini adalah tips-tips yang bisa Anda terapkan untuk mengatasi hal tersebut.

  1. Berikan Sanksi Tegas

Sudah sepatutnya setiap karyawan yang ada di perusahaan untuk mematuhi peraturan yang dibuat.

Pemberian sanksi perusahaan yang tegas merupakan sebuah bentuk keadilan, di mana orang yang melanggar peraturan harus menerima hukuman atau konsekuensi yang berlaku, tanpa terkecuali.

Pemberian sanksi karyawan mangkir kerja diharapkan bisa memberikan efek jera kepada karyawan tersebut. Selain itu, sanksi juga diharapkan bisa menjadi pembinaan bagi karyawan, agar tidak melakukan perbuatan yang sama, tanpa adanya alasan yang jelas dan sah.

  1. Segera Panggil Karyawan

Apabila karyawan sering melakukan mangkir kerja, maka Anda sebagai manajemen yang baik perlu untuk melakukan pemanggilan kepada karyawan bersangkutan.

Pemanggilan ini diperlukan untuk memberikan bukti-bukti yang sah, terkait mangkir yang dilakukan oleh karyawan tersebut. Selain itu, pemanggilan ini juga berguna sebagai bukti, bahwa tindakan yang dilakukannya selama ini diawasi dan tidak dibenarkan oleh perusahaan.

  1. Pantau Kehadiran Karyawan

Melakukan pemantauan kehadiran kepada setiap karyawan yang ada, dapat meminimalisir risiko terjadinya mangkir pada karyawan.

Dengan melakukan pemantauan kehadiran karyawan secara rutin, perusahan bisa mencegah hal-hal yang berkaitan dengan mangkirnya karyawan di perusahan.

Selain itu, pemantauan ini berguna untuk mengambil tindakan sedini mungkin, agar permasalahan tidak semakin besar dan berlarut-larut.

  1. Konfirmasi Kehadiran ke Anggota Tim

Sebelum Anda memutuskan untuk melakukan pemanggilan atau memberikan sanksi kepada karyawan yang mangkir, ada baiknya untuk melakukan konfirmasi kehadiran kepada anggota tim karyawan yang bersangkutan.

Karena dalam beberapa kasus, karyawan yang mangkir tidak sepenuhnya hilang tanpa alasan. Tetapi, terkadang karyawan tersebut belum sempat untuk memberikan informasi kepada manajemen, dan telah lebih dulu memberikan informasi kepada timnya.

Baca Juga: Sistem Manajemen Kinerja untuk Pengelolaan Performa Karyawan

Contoh Surat Panggilan Karyawan Mangkir Kerja

Berikut ini adalah contoh surat panggilan karyawan mangkir kerja, yang banyak digunakan oleh perusahaan di Indonesia.

Contoh 1

contoh surat panggilan karyawan mangkir kerja
sumber: www.contohsurat.my.id

Contoh 2

contoh surat panggilan karyawan mangkir kerja
sumber: https://idmanajemen.com

Pantau Kinerja Karyawan dengan Mudah di LinovHR

performance review

Melakukan pemantauan karyawan yang mangkir memang bukan perkara yang mudah. Perusahaan dituntut untuk selalu sigap dan siap kapan saja. Hal ini tentunya akan membutuhkan banyak waktu dan tenaga dalam menjalankannya.

Beberapa perusahaan besar sudah menggunakan software untuk membantu mereka memantau kehadiran dan kinerja setiap karyawan. Salah satunya adalah dengan menggunakan software absensi dari LinovHR.

Dengan berbagai fitur yang disediakan, Anda dapat memantau karyawan yang mangkir hanya lewat satu aplikasi. 

Fitur dalam aplikasi ini akan membantu Anda dalam mengelola data absensi, izin, cuti, lembur, hingga penyusunan jadwal kerja yang dinamis, secara cepat, akurat, dan mudah tentunya.

Dengan begitu, pemantauan kehadiran karyawan bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Sehingga melihat potensi karyawan mangkir atau bolos dapat secara mudah untuk ditangani. Coba LinovHR sekarang!

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru