Contoh Perhitungan PPh 21 dengan BPJS yang Benar

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Isi Artikel

BPJS Kesehatan adalah jaminan sosial yang menjamin perawatan kesehatan. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan sosial dari pemerintah yang diberikan untuk pekerja.

Kedua jenis BPJS ini termasuk dalam komponen perhitungan PPh 21. PPh 21 itu sendiri merupakan pajak penghasilan yang harus dibayar oleh setiap karyawan yang menerima gaji.

Perhitungan PPh 21 karyawan dengan BPJS membutuhkan perhitungan tersendiri. Bagaimana contoh perhitungan PPh 21 dengan BPJS?

Anda dapat mengetahuinya dengan membaca artikel LinovHR berikut ini.

 

 

Kaidah Hitung PPh 21 dengan BPJS

Aturan dalam perhitungan PPh 21 karyawan dengan BPJS dibagi menjadi dua. Ada yang dibayarkan oleh perusahaan, ada pula yang ditanggung karyawan secara mandiri.

Pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, peserta BPJS Kesehatan yang menerima gaji diharuskan membayar iuran BPJS sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Jumlah tersebut kemudian dibagi lagi, 4% dibayar perusahaan dan 1% dibayar karyawan.

Perlu diperhatikan bahwa iuran BPJS sebesar 1% yang dibayar karyawan tidak mengurangi gaji bruto.

Jumlah maksimum iuran BPJS yang dibayar yaitu Rp600.000. Ini karena BPJS Kesehatan menetapkan batasan upah tertinggi sebesar Rp12.000.000. Sementara itu, batasan upah minimumnya adalah UMK atau UMP di tiap daerah perusahaan.

 

Kaidah hitung PPh 21 dengan BPJS Ketenagakerjaan berbeda lagi. Perhitungan PPh 21 untuk BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013.

BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. Dari keempat jaminan tersebut, tidak semua menjadi objek PPh 21. 

Jaminan yang termasuk sebagai objek PPh 21 adalah Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang dibayar oleh perusahaan serta Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun yang dibayar oleh karyawan.

Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian akan menambah penghasilan bruto sebesar 0,24%-1,74% dan 0,3%. Sementara itu, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun akan mengurangi penghasilan sebesar 2% dan 1%.

 

Baca Juga: Panduan Perhitungan PPh 21 Lengkap Beserta Contoh

 

Elemen Perhitungan PPh 21 Karyawan dengan BPJS

elemen perhitungan pph 21
Elemen PPh 21

 

Dalam perhitungan PPh 21 karyawan dengan BPJS, ada beberapa elemen yang dilibatkan. Elemen-elemen tersebut adalah:

 

  1. Jaminan Kesehatan

Jaminan Kesehatan yang dimaksud merupakan biaya BPJS Kesehatan.

Seperti pada penjelasan sebelumnya, tarif iuran Jaminan Kesehatan yang harus dibayar karyawan adalah 4% dari gaji pokok dan tunjangan. Besaran ini menjadi penambah penghasilan.

Sementara itu, besaran Jaminan Kesehatan yang dibayar pegawai adalah 1%. Biaya ini bukan pengurang penghasilan.

 

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Kecelakaan Kerja adalah kompensasi yang diberikan jika karyawan mengalami kecelakaan kerja di kantor ataupun setelah pulang ke rumah dan menderita penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan.

Premi Jaminan Kecelakaan Kerja yang biasanya diberikan perusahaan adalah 0,24%. Namun, sebenarnya besaran premi disesuaikan dengan tingkat kecelakaan kerja di setiap perusahaan.

Berikut ini pengelompokan premi berdasarkan dengan resiko terjadinya kecelakaan kerja:

 

Kelompok Premi Besaran Iuran
I 0,24% dari gaji
II 0,54% dari gaji
III 0,89% dari gaji
IV 1,27% dari gaji
V 1,74% dari gaji

 

Perhitungan Jaminan Kecelakaan Kerja dalam PPh 21 adalah sebagai penambah penghasilan. JKK ditambahkan dengan gaji pokok dan tunjangan untuk mendapatkan penghasilan bruto.

 

  1. Jaminan Kematian (JK)

Jaminan Kematian adalah asuransi kematian yang akan diterima ahli waris karyawan jika karyawan meninggal. Syarat Jaminan Kematian yaitu karyawan meninggal bukan karena kecelakaan kerja.

Jaminan Kematian ditanggung oleh perusahaan sebesar 0,3% dari gaji. Besaran iuran Jaminan Kematian ini juga dimasukkan sebagai penambah penghasilan.

 

  1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua diberikan kepada pegawai ketika ia tak lagi bekerja.

Besaran Jaminan Hari Tua yang harus dibayar oleh perusahaan adalah 3,7%. Besaran ini tidak termasuk objek pajak PPh 21, sehingga tidak menambah penghasilan.

Sementara itu, Jaminan Hari Tua yang harus karyawan tanggung adalah 2%. Nilai tersebut dijadikan sebagai salah satu pengurang penghasilan karyawan.

 

  1. Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan Pensiun diberikan kepada karyawan atau ahli warisnya setelah karyawan pensiun atau menderita cacat. Jaminan Pensiun dibayarkan oleh perusahaan sebesar 2% dan dibayar karyawan sebesar 1%.

Jaminan Pensiun yang dibayar karyawan merupakan objek PPh 21, sebagai pengurang penghasilan. Namun, Jaminan Pensiun yang dibayar perusahaan bukan merupakan objek PPh 21, sehingga tidak masuk dalam penambah penghasilan.

Peraturan terbaru menyatakan bahwa besaran gaji maksimal yang dikenakan Jaminan Pensiun adalah Rp9.077.600. Sehingga, iuran Jaminan Pensiun sebanyak 1% maksimal yaitu Rp90.776.

 

Baca Juga: Perhitungan PPh 21 Bagi Karyawan yang Sudah Meninggal

 

Contoh Perhitungan PPh 21 dengan BPJS

Contoh Perhitungan PPh 21 dengan BPJS
Contoh Perhitungan PPh 21

 

Jika Anda masih belum paham dengan peraturan di atas, contoh perhitungan PPh 21 dengan BPJS di bawah ini akan membantu Anda. 

Misalkan seorang karyawan memiliki gaji pokok dan tunjangan sebesar 12.000.000, tidak menikah, tidak memiliki tanggungan, dan memiliki NPWP. Perhitungan pajaknya menjadi:

 

Gaji pokok dan tunjangan12.000.000
Jaminan Kecelakaan Kerja (0,24%)28.800
Jaminan Kematian (0,3%)36.000
BPJS Kesehatan (4%)480.000

 

+


Penghasilan Bruto12.544.800

 

 

Komponen BPJS yang menjadi penambah penghasilan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan BPJS Kesehatan. Dari perhitungan gaji pokok dan tunjangan serta penambah penghasilan pajak, diketahui penghasilan bruto karyawan sebesar Rp12.544.800.

Penghasilan bruto yang ada kemudian dikurangi dengan pengurang penghasilan. Ada 3 pengurang penghasilan yaitu Biaya Jabatan, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.

Peraturan Biaya Jabatan adalah 5% dengan total maksimal 500.000

 

Penghasilan bruto12.544.800
Biaya Jabatan (5%)500.000
Jaminan Hari Tua (2%)240.000
Jaminan Pensiun (1%)90.776

 


Penghasilan Neto per bulan11.772.024

 

 

 

Penghasilan neto kemudian dikali 12 untuk menghasilkan penghasilan neto per tahun. Kemudian, penghasilan per tahun tersebut dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Karyawan yang tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan PTKP-nya sebesar 54.000.000

 

Penghasilan neto per tahun140.688.288
PTKP54.000.000

 


Penghasilan Kena Pajak86.688.288

 

 

 

Selanjutnya, Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah.

Pembulatan Penghasilan Kena Pajak, menjadi 86.688.000

 

PPh 21 Terutang:

5% x 60.000.0003.000.000
15% x 26.688.0004.003.200

 

+


PPh Terutang setahun7.003.200
PPh Terutang per bulan583.600

 

 

Dengan demikian, besaran PPh 21 yang harus dibayar karyawan setiap bulan adalah Rp583.600.

 

Baca Juga: Perhitungan PPh 21 Kalkulator dengan Excel dan Software Payroll

 

Hitung Pajak Karyawan Anda Bersama LinovHR

Aplikasi Absensi Online
Software HRD LinovHR

 

Membayar iuran BPJS adalah kewajiban perusahaan dan karyawan. Begitu juga dengan PPh 21 juga menjadi sebuah kewajiban. BPJS yang ditanggung perusahaan sendiri perlu dilakukan perhitungan PPh 21 karena termasuk dalam hal yang menambah gaji karyawan.

Dalam perhitungan PPh 21, perhitungan yang cermat harus dilakukan. Segala hal yang komponen yang menambah penghasilan karyawan perlu dimasukkan kedalam perhitungan PPh 21.

Melakukan perhitungan secara manual seperti yang biasa dilakukan mungkin saja menyebabkan salah hitung dan salah input. Jika sudah salah seperti ini, karyawan bisa menjadi korbannya. 

Oleh sebab itu, sudah saatnya perusahaan Anda tidak perlu lagi repot-repot menghitung manual dengan melihat contoh di atas. Anda bisa melakukan perhitungan PPh 21 karyawan dengan BPJS jauh lebih mudah menggunakan Payroll Outsourcing LinovHR.

Payroll Outsourcing LinovHR menyediakan layanan perhitungan payroll yang didukung dengan Software Payroll. Sehingga, perhitungan payroll menjadi semakin akurat dan cepat.

 

payroll

 

Melalui Payroll Outsourcing LinovHR, Anda tak lagi perlu mengeluarkan banyak waktu untuk menghitung payroll. Serahkan semua urusan payroll pada kami agar Anda bisa lebih fokus pada pengembangan bisnis perusahaan.

Silakan daftar melalui website untuk mendapat jadwal demo gratis!

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter