Contoh Norma Hukum dan Bagaimana Proses Terbentuknya

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

norma hukum
Isi Artikel

Di setiap tatanan masyarakat, terdapat aturan yang harus ditaati agar kehidupan sosial berjalan dengan tertib dan harmonis.

Norma hukum adalah salah satu bentuk aturan yang bersifat mengikat dan dapat diberlakukan dengan sanksi tertentu jika dilanggar.

Tak jarang, norma satu ini menjadi dasar bagi setiap individu dalam berinteraksi dengan orang lain, serta menjadi pedoman bagi suatu negara dalam menjalankan roda pemerintahan.

Namun, pernahkah Anda bertanya, bagaimana norma hukum di suatu masyarakat dapat terbentuk? Proses apa yang harus dilalui hingga sebuah norma diakui dan diberlakukan secara sah di mata hukum?

Untuk mengetahuinya lebih lanjut, mari simak artikel LinovHR berikut ini.

 

 

Pengertian Norma Hukum

Norma hukum memainkan peran penting dalam mengatur interaksi sosial di masyarakat.

Budi Pramono, dalam bukunya yang berjudul “Sosiologi Hukum” (2020), mendefinisikan norma hukum sebagai ketentuan-ketentuan kompleks yang mengatur tata cara hidup manusia dalam aktivitas sehari-hari.

Ketentuan ini mencakup berbagai perundang-undangan, peraturan, dan aturan lain yang diterapkan dalam wilayah suatu negara.

Sementara itu, dalam “Pengantar Ilmu Hukum” (2023) yang ditulis oleh Junaidi dkk, norma hukum adalah peraturan yang dirumuskan oleh pemerintah dan institusi negara lainnya yang memiliki sifat mengikat.

Oleh karena memiliki sifat mengikat, pelanggaran terhadap norma hukum ini akan menimbulkan konsekuensi berupa sanksi. Hal ini menggarisbawahi pentingnya ketaatan terhadap norma hukum tersebut.

Dengan merujuk pada kedua sumber tersebut, dapat disimpulkan bahwa norma hukum adalah seperangkat peraturan yang dirancang oleh institusi resmi suatu negara.

 

Tujuan Norma Hukum

Norma hukum bukanlah sekadar serangkaian aturan yang tertulis dan harus diikuti. Lebih dari itu, ia memiliki fungsi dan tujuan penting dalam kerangka kehidupan bermasyarakat.

Sebuah negara atau pemerintahan memerlukan adanya norma hukum untuk menjaga stabilitas dan ketertiban dalam kehidupannya.

Adapun tujuan-tujuan dari norma hukum antara lain:

 

  • Sebagai Pedoman Kehidupan

Dalam setiap wilayah tertentu, norma hukum berfungsi sebagai petunjuk atau aturan hidup bagi seluruh masyarakat. 

Dengan adanya norma ini, setiap individu diharapkan dapat berperilaku sesuai dengan aturan dan pedoman yang telah ditetapkan.

 

  • Pencipta Ketertiban

Keteraturan dan stabilitas sosial menjadi salah satu tujuan utama dari norma hukum. 

Kehidupan masyarakat yang harmonis dan memiliki manajemen konflik yang baik adalah salah satu wujud dari penerapan norma hukum yang efektif.

 

  • Pembatas Perilaku

Norma hukum berfungsi untuk menetapkan batasan, baik berupa larangan maupun perintah. Tanpa adanya batasan, kehidupan masyarakat dapat dengan mudah terjerumus ke dalam kekacauan.

Adanya hal ini memberikan arahan tentang hal-hal apa saja yang diperbolehkan dan yang dilarang, serta memberikan sanksi bagi yang melanggar.

 

  • Penyesuaian dalam Lingkungan

Masing-masing lingkungan atau wilayah memiliki aturan dan norma tersendiri yang harus dipatuhi.

Oleh sebab itu, setiap individu yang berada di lingkungan tersebut harus melakukan penyesuaian dan adaptasi terhadap norma yang berlaku.

Dengan memahami tujuan ini, kita akan semakin sadar betapa pentingnya ketaatan terhadap aturan dan norma yang berlaku dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai dan harmonis.

 

Baca Juga: Contoh Tata Tertib Perusahaan dan Alasan Pentingnya

 

Isi dan Sifat Norma Hukum

contoh norma hukum
Sifat Norma Hukum

 

Norma hukum memiliki karakteristik yang khusus dan bersifat mengikat bagi seluruh individu yang berada di bawah naungan suatu negara yang menerapkan norma hukum tersebut.

Sifat mengikat ini menandakan bahwa setiap individu wajib mematuhi norma hukum dan apabila terjadi pelanggaran, akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam norma tersebut.

Oleh karena itu, ia tak hanya sekadar aturan, tetapi memiliki dua sifat esensial, yakni sebagai perintah dan sebagai larangan bagi masyarakat.

 

Ciri-ciri Norma Hukum

Norma hukum memegang peranan penting dalam mengatur tata laksana masyarakat.

Berbeda dengan norma-norma lainnya, norma hukum memiliki ciri-ciri khusus yang menandakannya sebagai landasan utama dalam pengaturan kehidupan bermasyarakat.

 

  • Dapat Menjadi Panduan Kehidupan

Norma hukum memuat aturan-aturan yang menjadi pedoman masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Aturan ini mencakup etika, tata cara, kaidah, dan panduan yang harus diikuti oleh masyarakat.

 

  • Memiliki Kekuatan Hukum

Norma hukum tidaklah diciptakan tanpa dasar. Setiap norma dari hukum yang ada harus mendapatkan pengesahan dari pemerintah atau otoritas hukum yang berwenang. 

Oleh karena itu, norma hukum memiliki keabsahan dan kekuatan hukum yang sah.

 

  • Bersifat Mengikat

Tidak hanya sekedar aturan, tapi juga bersifat mengikat. Artinya, setiap individu yang berada di wilayah tertentu wajib mematuhi norma hukum yang berlaku.

Kekuatan mengikat ini menjadi ciri khas yang membedakannya dengan norma lainnya.

 

  • Dilengkapi dengan Sanksi

Salah satu hal yang membedakan norma hukum dengan norma lainnya adalah adanya sanksi bagi pelanggar. 

Jika ada individu yang melanggar norma hukum, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan yang telah ditetapkan. 

Sanksi ini bisa berupa hukuman penjara, denda, atau bentuk lain yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Dengan memahami ciri-ciri tersebut, kita menjadi lebih memahami pentingnya norma hukum dalam menjaga tatanan dan keteraturan dalam kehidupan masyarakat. 

Norma hukum menjembatani antara hak dan kewajiban warga negara, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

 

Sanksi Norma Hukum

Sanksi merupakan bagian integral dari norma hukum. Tanpa sanksi, norma hukum hanyalah serangkaian aturan tanpa kekuatan eksekutif. 

Dalam hukum, sanksi diterapkan kepada siapa saja yang melanggar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Pemberlakuan sanksi ini menjadi bukti keseriusan sebuah negara dalam menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakatnya.

Ada berbagai jenis sanksi yang diterapkan. Pada lingkungan kerja, ada hukum tidak membayar gaji karyawan jika perusahaan atau organisasi melakukan pelanggaran. 

Ini diatur dalam Pasal 186 Ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:

 

“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) ayat (3), Pasal 93 ayat (2), Pasal 137, dan Pasal 138 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”

 

Selain itu, di ranah hukum perdata, hakim dapat menjatuhkan hukuman berdasarkan ketentuan-ketentuan tertentu. Ini mencakup putusan condemnatoir, declaratoir, dan constitutief.

 

Sebagai ilustrasi, pasal 351 KUHP mengatur tentang sanksi bagi pelaku penganiayaan. Berikut isi pasal tersebut:

  • Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  • Apabila akibat dari penganiayaan tersebut menimbulkan luka berat, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
  • Jika tindakan tersebut mengakibatkan kematian, maka sanksinya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  • Penganiayaan dalam konteks ini juga mencakup tindakan yang sengaja merusak kesehatan orang lain. Namun, upaya untuk melakukan penganiayaan tidak dikenai pidana.

 

Di samping itu, ada pula sanksi khusus bagi pelaku tindak pidana asusila, yang diatur sesuai dengan perbuatannya.

Lebih lanjut mengenai hal ini dapat ditemukan pada literatur khusus seperti “Sanksi Hukum Bagi Fasilitator Tindak Pidana Asusila”.

Pada akhirnya, sanksi dalam norma ini bertujuan untuk menciptakan efek jera bagi pelanggar dan mendorong masyarakat untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku demi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat yang harmonis.

 

Proses Terbentuknya Norma Hukum

contoh norma hukum di masyarakat
Terbentuknya Norma Hukum

 

Di Indonesia, misalnya, proses pembentukan norma hukum, khususnya undang-undang, diawali dengan perencanaan melalui program legislasi nasional. 

Kemudian, rancangan undang-undang dibuat oleh pemerintah atau DPR dengan pendampingan kajian akademik. Proses ini melibatkan tahapan pembahasan yang dilakukan dua kali, yaitu pada sidang komisi dan sidang paripurna.

Setelah ditetapkan, undang-undang tersebut diberlakukan pada tanggal yang ditentukan, dan dilanjutkan dengan tahap penyebarluasan agar masyarakat memahami dan mematuhi ketentuannya.

Implementasi kebijakan dan peraturan publik yang telah ditetapkan kemudian akan diawasi oleh lembaga eksekutif yang dalam hal ini diwakili oleh presiden, wakil presiden, dan kementerian.

 

Contoh Norma Hukum

Norma hukum adalah seperangkat aturan yang bersifat mengikat dan ditujukan untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.

Meski bersifat universal, norma di hukum bisa berbeda tergantung konteks dan lingkungannya.

Untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas, berikut adalah beberapa contoh norma hukum yang berlaku dalam lingkungan masyarakat, negara, dan sekolah.

 

Contoh Norma Hukum di Lingkungan Masyarakat:

  • Larangan untuk melakukan penganiayaan atau kekerasan fisik terhadap sesama warga masyarakat.
  • Kewajiban bagi setiap warga masyarakat untuk tidak mengganggu ketertiban umum, seperti mengadakan keramaian tanpa izin.

 

Contoh Norma Hukum di Lingkungan Negara:

  • Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan yang sama di hadapan hukum.
  • Warga negara memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Contoh Norma Hukum di Lingkungan Sekolah:

  • Siswa wajib mengenakan seragam sekolah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak sekolah.
  • Siswa dilarang membawa barang-barang yang dapat mengganggu proses belajar mengajar, seperti ponsel, pemutar musik, atau barang elektronik lainnya kecuali diperbolehkan oleh sekolah.

 

Dengan adanya norma hukum, setiap individu diharapkan dapat berperilaku sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan tempat mereka berada, sehingga terciptalah tata tertib dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.

Tentang Penulis

Picture of Benedictus Adithia
Benedictus Adithia

Seorang penulis konten SEO dengan pengalaman luas dalam menulis artikel yang dioptimalkan untuk mesin pencari. Berfokus pada strategi konten yang menarik dan informatif untuk website.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Benedictus Adithia
Benedictus Adithia

Seorang penulis konten SEO dengan pengalaman luas dalam menulis artikel yang dioptimalkan untuk mesin pencari. Berfokus pada strategi konten yang menarik dan informatif untuk website.

Artikel Terbaru