Setiap perusahaan harus memperhatikan kinerja dari sumber daya manusia yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Kualitas dari sumber daya manusia pastinya dapat mempengaruhi citra dan performa dari suatu perusahaan. Dalam bidang bisnis, dikenal adanya istilah conflict of interest atau konflik kepentingan. Hal ini berkaitan dengan sifat dan sikap dari sumber daya manusia pada perusahaan, seperti manajer, karyawan, dan lainnya.
Sebagian besar karyawan memiliki sikap dan sifat ego yang lebih menonjol dari karyawan lainnya. Hal inilah yang dapat memicu terjadinya niat buruk yang mengutamakan diri sendiri dan abai terhadap kode etik.Â
Pengertian Conflict of Interest
Secara garis besar, pengertian conflict of interest dalam beberapa jurnal memiliki pengertian yang hampir sama. Beberapa pengertian menurut para ahli, antara lain:
- Council of Europe (2000) mengatakan pengertian conflict of interest atau konflik kepentingan adalah potensi yang jika tidak dikelola secara transparan dan akuntabel akan mendorong pejabat publik mengambil keputusan yang tidak berdasar pada kepentingan publik
- Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) mengatakan bahwa pengertian conflict of interest atau konflik kepentingan adalah konflik kepentingan yang melibatkan konflik antara tugas publik dan kepentingan pribadi pejabat publik, di mana pejabat itu berkapasitas dalam kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi kinerja tugas resmi dan tanggung jawab mereka
- Atmadja dan Saputra (2016), mengatakan bahwa konflik kepentingan terjadi jika seseorang dalam mengambil keputusan penjualan, keputusan hukum, keputusan keuangan, keputusan pembelian, atau keputusan operasional dan keputusan kebijakan dalam bentuk dan nama apapun tidak memihak kepada nilai kejujuran, keadilan, dan kebenaran.
Berdasarkan penjelasan mengenai pengertian  dari para ahli, maka dapat diketahui bahwa conflict of interest atau konflik kepentingan adalah suatu situasi dimana seseorang atau organisasi melibatkan kepentingan pribadinya untuk menyelesaikan kepentingan lainnya tanpa memikirkan nilai kejujuran dan keadilan.
Dalam konteks organisasi, konflik kepentingan biasanya tidak memihak kepada kepentingan dan tujuan organisasi dengan mengabaikan kode etik. Biasanya hal ini muncul apabila seseorang memiliki jabatan atau posisi yang sangat penting pada suatu perusahaan, yang kemudian menggunakan posisinya itu untuk memecahkan masalah yang tidak adil bagi karyawan-karyawan di perusahaan tersebut.
Konflik kepentingan ini akan terjadi apabila terdapat tiga prasyarat, yaitu adanya pihak pemerintah atau pihak swasta, adanya wewenang atau otoritas yang dimiliki, dan adanya keputusan atau tindakan yang dilakukan. Maka,  konflik kepentingan akan muncul ketika seseorang dapat menyalahgunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi atau korporasi.
Menurut World Bank, korupsi adalah penyalahgunaan dari kantor publik untuk keuntungan pribadi. Secara garis besar, hal tersebut menjelaskan bahwa konflik kepentingan itu tidak selalu mengakibatkan korupsi, bisa berupa tindakan yang lainnya.Â
Faktor Pemicu Conflict Of Interest
Konflik kepentingan dapat terjadi karena adanya beberapa faktor yang memicu. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (2009), faktor pemicu dari conflict of interest, antara lain:
- Kekuasaan dan kewenangan
- Perangkapan jabatan
- Hubungan afiliasi
- Gratifikasi
- Kelemahan sistem organisasi
- Kepentingan pribadi
Sedangkan, dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menyebutkan bahwa faktor pemicu conflict of interest adalah sebagai berikut:
- Adanya kepentingan pribadi atau bisnis
- Hubungan dengan kerabat dan keluarga
- Hubungan dengan wakil pihak yang terlibat
- Hubungan dengan pihak yang bekerja dan mendapat gaji dari pihak yang terlibat
- Hubungan dengan pihak yang memberikan rekomendasi terhadap pihak yang terlibat
- Hubungan dengan pihak-pihak lain yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca Juga: Mengenal Fraud Triangle untuk Mendeteksi Kecurangan
Contoh Conflict of Interest dalam Perusahaan
Berikut dibawah ini merupakan contoh conflict of interest dalam perusahaan, yaitu:
- Seorang karyawan yang diminta untuk membeli catering atau makan siang untuk seluruh pegawai perusahaan tersebut dalam rangka merayakan ulang tahun perusahaan. Kemudian karyawan tersebut diberikan budget untuk membeli makan siang tersebut, namun ternyata total harga makanan tersebut lebih murah dari budget yang diberikan perusahaan, sehingga karyawan tersebut berinisiatif untuk mengambil sisa dari budget tersebut dan memanipulasi harga makanan menjadi pas atau sesuai dengan budget yang diberikan.Â
- Seorang HRD manajer sebuah perusahaan diminta oleh pimpinannya untuk merekrut keponakannya yang hendak melamar kerja pada perusahaan tersebut. Padahal, perusahaan tersebut sedang tidak membuka lowongan kerja dan kualifikasi calon pekerja atau keponakan dari pimpinan tersebut tidak sesuai dengan perusahaan. Namun, karena pimpinan meminta untuk merekrut keponakannya tersebut, maka HRD manager akhirnya menjadikan keponakan pimpinan tersebut menjadi karyawan baru dari perusahaan tersebut. Ini merupakan contoh tindakan nepotisme.
Cara Menyelesaikan Conflict of Interest
Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (2009) menyatakan bahwa pada dasarnya cara menyelesaikan  konflik kepentingan dengan melakukan perbaikan-perbaikan dari nilai,sistem, pribadi, dan budaya. Adapun prinsip-prinsip dasar untuk menyelesaikannya, antara lain:
- Mengutamakan kepentingan publik
- Menciptakan keterbukaan penanganan dan pengawasan konflik kepentingan
- Mendorong tanggung-jawab pribadi dan sikap keteladanan
- Menciptakan serta membina budaya organisasi yang anti terhadap konflik kepentingan
Conflict of interest atau konflik kepentingan ini penting untuk diketahui oleh seluruh pegawai di perusahaan. Adanya hal ini biasanya berkaitan dengan seseorang yang memiliki jabatan ataupun tidak, tetapi memiliki sikap dan sifat yang ego dan menyalahgunakan posisinya tersebut untuk mempengaruhi kepentingan pribadinya demi tercapai kepentingan yang lain.
Apabila seluruh pegawai di perusahaan paham mengenai conflict of interest ini, maka bilamana terjadi hal tersebut, maka tindakan itu dapat dilaporkan ke otoritas dalam perusahaan yang bertanggung jawab dalam masalah tersebut.