Ada banyak cara perusahaan memberikan kompensasi kepada karyawan atas lembur selain dengan uang. Salah satunya adalah compensatory time off.
Istilah ini mungkin masih kurang familiar di telinga HR dan karyawan. Oleh sebab itu, untuk membantu Anda memahami lebih jauh mengenai bentuk kompensasi yang satu ini, mari simak rangkuman dari LinovHR berikut ini!
Apa Itu Compensatory Time Off ?
Compensatory time off adalah cuti yang diberikan kepada karyawan sebagai kompensasi atas lembur. Cuti ini diberikan jika karyawan telah bekerja lebih dari 40 minggu.
Pada kondisi tertentu, perusahaan yang menerapkan compensatory time off tidak memberikan uang lembur kepada karyawan yang melakukan overtime. Sebagai alternatif, mereka memberikan kompensasi lain berupa hari libur atau cuti.Â
Misalnya minggu ini karyawan sudah bekerja selama 40 jam, namun harus lembur selama 8 jam. Maka, karyawan tersebut berhak atas 8 jam liburan.
Baca Juga: Apa Arti Angka 173 dalam Perhitungan Lembur Karyawan?
Tantangan Menerapkan Compensatory Time Off
Menerapkan compensatory time off bukannya tanpa tantangan. Justru, perusahaan yang menerapkan kebijakan ini akan menemui berbagai tantangan sebagai berikut:
1. Kekacauan Operasional
Tantangan pertama yang mungkin terjadi adalah kekacauan operasional. Hal ini bisa terjadi apabila karyawan yang telah lembur melakukan cuti bersamaan. Tentu saja, hal tersebut akan membawa masalah karena tidak ada karyawan yang mengatur kegiatan operasional di perusahaan.
2. Kekacauan SDM
Tantangan kedua adalah kekacauan SDM yang bisa dirasakan oleh HR. Menyinggung poin sebelumnya, karyawan bisa mengajukan cuti sebagai kompensasi atas lembur yang sudah dijalankan.Â
Namun, sistem pengajuan cuti tersebut mungkin menimbulkan masalah. Bagaimana jika banyak karyawan yang ingin mengajukan cuti karena lembur? Bagaimana bila karyawan meminta cuti ketika ada pekerjaan yang belum tuntas?
HR pun harus memutar otak untuk bisa memenuhi hak cuti karyawan, tetapi tetap memastikan kegiatan operasional berjalan dengan lancar.
3. Ketidakpuasan Karyawan
Ada kemungkinan karyawan tidak menyukai penggantian upah lembur menjadi hari libur. Hal itu disebabkan karena karyawan mungkin tidak terlalu membutuhkan cuti. Mereka jauh lebih membutuhkan upah lembur.
Selain itu, ketidakpuasan juga bisa muncul dari karyawan yang pengajuan cutinya ditolak. Ini bisa terjadi karena HR sudah menyetujui pengajuan cuti dari karyawan lain. HR tentu saja tidak bisa menyetujui semua pengajuan cuti karena bisa menimbulkan masalah operasional.
Bolehkah Upah Lembur Diganti Menjadi Hari Libur?
Di Indonesia, perusahaan yang menerapkan lembur memiliki kewajiban untuk membayar upah lembur. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Cipta Kerja.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, perusahaan wajib memberi upah kerja lembur jika karyawan bekerja melebihi waktu kerja. Waktu kerja yang dimaksud ialah 40 jam seminggu, baik untuk karyawan yang memiliki 5 atau 6 hari kerja.
Waktu lembur yang diberlakukan pun tidak sembarangan. Dengan memberi upah lembur, bukan berarti perusahaan bisa memberikan lembur seenaknya. Waktu lembur maksimal yang bisa diberikan kepada karyawan adalah 4 jam sehari atau 18 jam seminggu.
Dalam menjalani lembur, karyawan memiliki hak untuk menerima upah lembur. Jika perusahaan tidak memenuhi hak tersebut, perusahaan bisa menerima sanksi pidana denda.
Meskipun demikian, beberapa perusahaan masih menerapkan kompensasi selain upah lembur. Salah satunya adalah memberikan hari libur atau cuti. Hal ini bisa dijumpai pada perusahaan dari luar negeri, meski tak menutup kemungkinan ada perusahaan Indonesia yang juga melakukannya.
Pada umumnya, perusahaan yang mengganti uang lembur dengan hari libur melakukannya karena untuk kondisi di mana waktu tidak bisa diganti dengan uang.
Baca Juga:Â Perhitungan Lembur di Hari Libur: Aturan dan Rumusnya
Kelola Lembur dan Cuti dengan Program Absensi LinovHR
Compensatory time off bisa menjadi solusi bagi perusahaan untuk memberikan kompensasi kepada karyawan yang telah lembur. Namun, untuk menerapkan ini pastikan ada kesepakatan dua belah pihak agar tidak ada kesalahpahaman.
Selain disepakati kedua belah pihak, pastikan perusahaan dapat mengelola lembur dan cuti ini dengan baik. Mulai dari siapa saja yang berhak mengajukan, pengajuan, persetujuan, sampai pengelolaannya.
Semua proses itu harus dapat dilakukan seefektif dan seefisien mungkin agar tidak memakan banyak waktu.
Cara termudah untuk melakukan itu adalah dengan melibatkan teknologi dan karyawan itu sendiri. Hal ini dapat dicapai dengan penggunaan Aplikasi Absensi LinovHR. Aplikasi LinovHR memiliki fitur ESS atau Employee Self Service yang memberikan kesempatan bagi karyawan untuk mengajukan cuti dan lembur secara mandiri.
Selain itu, karyawan juga memiliki akses untuk melihat jatah cutinya. Dengan demikian, karyawan yang ingin mengajukan cuti karena lembur bisa menggunakan aplikasi absen dengan mudah.
Bagaimana dengan penyetujuan cutinya? HR bisa melakukannya dengan mudah lewat modul Time Management pada Software HR LinovHR. Modul tersebut tak hanya bisa menyetujui pengajuan cuti karyawan, melainkan juga bisa melihat jumlah karyawan yang sedang mengambil cuti. Sehingga, HR pun bisa mengatur jadwal cuti karyawan agar kegiatan operasional tidak terganggu.
Kelola cuti dan lembur secara mudah hanya dengan LinovHR. Jadwalkan demo aplikasinya sekarang!